RZ (19) terdakwa kasus dugaan penodaan agama pada ornamen natal di Hotel Novita Jambi kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (21/2/2017). |
Jambipos Online, Jambi-RZ (19) terdakwa kasus dugaan
penodaan agama pada ornamen natal di Hotel Novita Jambi kembali jalani sidang
di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (21/2/2017). Sidang kali ini yaitu
mendengarkan Nota Keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum terdakwa. (Ini Kronologis Kasus Penista Agama Novita Hotel)
Pada sidang ini, penasehat hukum terdakwa menyatakan
keberatan terhadap barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut tim penasehat hukum terdakwa tidak bisa dijadikan bukti, karena tidak
memenuhi unsur barang bukti. Oleh karena itu, tim penasehat hukum meminta
majelis hakim menerima keberatan terdakwa.
Oleh karena itu, tim penasehat hukum terdakwa meminta
Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum.
Memulihkan harkat dan bertabat terdakwa Riza Hazwein.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis (23/2/2017)
dengan agenda penyampaian pembelaan JPU terhadap nota keberatan Penasehat Hukum
terdakwa. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE