Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani saat ekspose langsung di Mapolres Kualatungkal, Selasa(28/2/2017) sore. |
Jambipos Online, Kualatungkal-Satu dari empat pelaku penyelundupan
Narkoba jenis Sabu seberat 8,7 Kg yang berhasil diamankan Kepolisian Resort
Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) melalui Sektor Pelabuhan Marina (KPM)
merupakan mantan Pegawai Lapas Tanjung Pinang.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani saat ekspose langsung
di Mapolres Kualatungkal, Selasa(28/2/2017)
sore mengatakan, sebanyak 4 orang pelaku berhasil diamankan, mereka inisial
DP, HK,
FS, ES. Yang keseluruahannya WNI berasal Tanjung pinang,
Kepulauan Riau.
Disebutkan, penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu itu dari Malaysia.
Penyelundupan sabu-sabu itu digagalkan pihak Polres Tanjabar Senin (27/2/2017) sore.
Diungkapkannya, bahwa ditaksir nilai sabu-sabu seberat 8,7 Kg mencapai Rp 16
miliar rupiah.
Pelaku DP, salah satu pelaku penyelundupan 8,7 kg sabu-sabu
itu ternyata mantan Pegawai Lapas Tanjung Pinang. Kapolres Tanjabbar, AKBP Agus
Sumartono, membenarkan satu pelaku yang merupakan pembawa sabu dari Kapal
Marina merupakan mantan pegawai Lapas.
“Berdasarkan penyelidikan memang benar satu mantan pegawai
Lapas, namun dipecat," jelasnya. Selain itu dari empat pelaku juga
diamankan satu orang wanita yang merupakan pacar dari DP, yang ikut bersama
dari Tanjung Batu.
Dalam penangkapan itu, diamankan empat orang pelaku dengan
barang bukti sabu-sabu seberat 8,7 Kg, uang 13,4 juta, air softgun. Sabu-sabu ini rencananya dikirim ke Palembang
dan Jakarta. Pelaku yang membawa barang dari Tanjung Batu Kepri, dan dua orang
lagi menunggu di Kuala Tungkal. (JP-Ken)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE