Sabu Senilai Rp 5 Miliar Asal Aceh Ditangkap di Jambi. |
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si pada Senin (30/1/2017) lalu memusnahkan 3,2 Kg Sabu, 5.099 butir ekstasi dan 36 Kg Ganja. (Foto Humas Polda Jambi) |
Jambipos Online, Jambi-Kepolisian daerah
(Polda) Jambi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5
kilogram yang diketahui berasal dari Aceh. Sabu seberat 2,5 Kg itu senilai
kurang lebih senilai Rp5 miliar diamankan dari tiga orang tersangka pembawa dan
pengedar narkotika dan dan obat terlarang (Narkoba).
Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani kepada
wartawan di Mapolda Jambi, Kamis (2/2/2017) mengatakan ketiga pelaku ditangkap
di tempat berbeda pada akhir pekan lalu. Pelaku pertama ditangkap anggota
Ditresnarkoba Polda Jambi di Jalan Lintas Timur Sumatera tepatnya di Kelurahan
Penyengat Rendah bernam M Nasir Yusuf (48).
Tersangka yang merupakan warga Bireun
Aceh ditangkap saat berada di loket Bus Rapi. Ia merupakan kurir yang membawa
2,0 kg sabu-sabu dengan menumpang Bus Rapi asal Medan.
Dari pengembangan kasus itu, polisi
kembali menangkap tersangka lainnya sebagai penerima sabu-sabu asal Aceh di
Jambi bernama Ahmad Jainudin (33). Saat memeriksa barang bawaan tersangka Nasir
di Bus Rapi, polisi menemukan satu paket sabu-sabu ukuran besar seberat 2,0 kg
yang disimpan pelaku dengan dibungkus koran di dalam tas yang dibawa pelaku.
"Pengakuan dari tersangka Nasir
bahwa barang itu akan diserahkan kepada Jainudin warga Jambi untuk diedarkan di
Jambi," kata Yazid Fanani.
Sementara itu anggota Ditresnarkoba Polda
Jambi lainnya pada saat yang sama di Kabupaten, Bungo, tepatnya depan Polsek
Jujuhan juga mengamankan seorang pelaku wanita sebagai kurir narkoba bernama
Yusdiana (35) warga Bireun, Aceh.
Tersangka Yusdiana yang menumpang Bus
ALS, saat diperiksa kedapatan membawa setengah kilogram sabu yang disimpan
dalam tas miliknya. Hasil penyelidikan Polda Jambi ketiga pelaku sudah beberapa
kali melakukan aksinya dan berhasil lolos dari pantauan Polda Jambi.
"Namun kali ini ketiga pelaku tidak
berkutik lagi karena anggota Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap
pelaku dan menemukan barang buktinya," kata Yazid Fanani. Atas
perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 112, 114 dan 132 ayat 2 UU Nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Polda
Jambi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar bandar atau penerima
sabu-sabu yang merupakan jaringan tiga tersangka itu.
Musnahkan Narkoba
Sementara Kapolda Jambi, Brigjen Pol Drs.
Yazid Fanani, M.Si pada Senin (30/1/2017) sekitar pukul 11.00 WIB, memusnahkan
3,2 Kg Sabu, 5.099 butir ekstasi dan 36 Kg Ganja. “Ini hasil tangkapan sejak
akhir 2016 yang dilakukan Polda Jambi dan Polresta Jambi. Mereka ini satu
jaringan yang masuk ke Jambi," ujar Brigjen Pol Yazid Fanani.
Pemusnahan dilakukan di depan lobi utama
Mapolda Jambi. Untuk sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang
sudah dicapur dengan detergen. Ekstasi diblender dan diaduk dengan campuran
detergen. Sementara ganja dibakar.
Dalam pemusnahan, Kapolda juga didampingi
Wakapolda Kombes Pol Drs Nugroho Aji Wijayanto,SH,MH., Kepala BNNP Jambi,
Pejabat Utama Polda Jambi, Balai pom, Denpom, Kemenkumham. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE