Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Robert Hong Alias Ahong Ditangkap Kejati Jambi


Robert Hong alias Ahong, buronan kasus perambahan hutan di Sungai Napal, Pemurisan Desa Sepintun Kabupaten Sarolangun saat tiba di Kejaksaan Tinggi Jambi. Ahong ditangkap di salah satu hotel sekitaran Bandara Soekarno Hatta, setelah melakukan pekerjaan dari Kalimantan dan hendak ingin pergi ke Jambi.

Jambipos Online, Jambi-Robert Hong alias Ahong, buronan kasus perambahan hutan di Sungai Napal, Pemurisan Desa Sepintun Kabupaten Sarolangun akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. Ahong ditangkap di salah satu hotel sekitaran Bandara Soekarno Hatta, setelah melakukan pekerjaan dari Kalimantan dan hendak ingin pergi ke Jambi. 

Mendengar informasi dari masyarakat, maka Tim Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Jambi dan Tim Kejari Sarolangun akhirnya berhasil menangkap Ahong (terpidana) tengah sarapan di Hotel sekitar jam 07.45 WIB Sabtu (18/2/2017). 

Selanjutnya Ahong dibawa ke Jambi dengan menggunakan pesawat sekitar jam 11.00 WIB dan sampai di Jambi Jam 12.45 WIb dan di bawa langsung Ke Kejati Jambi. setelah itu Ahong di bawa ke Sarolangun untuk menjalani hukumannya. 

Robert Hong alias Ahong yang merupakan Direktur PT Prima Anugrah Makmur yang sebelumnya sudah divonis di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 25 juta subsidair 3 bulan kurungan yang diputuskan pada tanggal 22 Januari 2014 lalu.

Untuk diketahui PT Prima Anugrah Makmur membuka perkebunan sawit di Sarolangun kurang lebih seluas 300 Ha yang terletak di Desa Sepintun Kabupaten Sarolangun  tahun 2009. 

Sekitar 133 Ha lahan yang telah digunakan oleh PT Prima Anugrah Makmur masih ilegal dan belum memliki izin dari Pemerintah dan Kementerian Kehutanan karena merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar