Jambipos Online, Jambi-Robert Hong alias Ahong, buronan
kasus perambahan hutan di Sungai Napal, Pemurisan Desa Sepintun Kabupaten Sarolangun
akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. Ahong ditangkap di salah satu hotel
sekitaran Bandara Soekarno Hatta, setelah melakukan pekerjaan dari Kalimantan
dan hendak ingin pergi ke Jambi.
Mendengar informasi dari masyarakat, maka Tim Kejaksaan
Agung bersama Tim Kejati Jambi dan Tim Kejari Sarolangun akhirnya berhasil
menangkap Ahong (terpidana) tengah sarapan di Hotel sekitar jam 07.45 WIB Sabtu
(18/2/2017).
Selanjutnya Ahong dibawa ke Jambi dengan menggunakan
pesawat sekitar jam 11.00 WIB dan sampai di Jambi Jam 12.45 WIb dan di bawa
langsung Ke Kejati Jambi. setelah itu Ahong di bawa ke Sarolangun untuk
menjalani hukumannya.
Robert Hong alias Ahong yang merupakan Direktur PT Prima
Anugrah Makmur yang sebelumnya sudah divonis di tingkat kasasi oleh Mahkamah
Agung dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 25 juta
subsidair 3 bulan kurungan yang diputuskan pada tanggal 22 Januari 2014 lalu.
Untuk diketahui PT Prima Anugrah Makmur membuka perkebunan
sawit di Sarolangun kurang lebih seluas 300 Ha yang terletak di Desa Sepintun
Kabupaten Sarolangun tahun 2009.
Sekitar
133 Ha lahan yang telah digunakan oleh PT Prima Anugrah Makmur masih ilegal dan
belum memliki izin dari Pemerintah dan Kementerian Kehutanan karena merupakan
kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE