Jambipos Online, Merangin-Praktik pungutan liar (Pungli) di
Desa Merantih, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin kini marak. Pungli
itu diduga kerena kurang cukup untuk makan dan minum bagi perangkat desa yang
kerja setiap hari di kantor desa.
Terpaksa Kepala Desa Merantih Sukasna mengizinkan bagi staf
yang kerja di kantor desa, meminta uang kepada mesayarakat. Misalnya untuk
membuat surat menyurat, seperti membuat surat keteranggan apa saja yang diminta
harus bayar Rp 30 ribu rupiah kepada petugas.
Salah seorang sumber Jambipos Online mengatakan, sudah
sering membuat surat kekantor desa B.3. itu terus dimintai uang. Kalau tidak
bayar bisa-bisa surat yang diminta tidak ditanda tangani. Ditanya berapa uang
yang diminta, dia jawab tidak seberapa pak cuma Rp 30 ribu untuk satu kali buat
surat.
“Bukan saya aja, boleh dikatakan udah mereta. Tapi yang
sangat disayangkan, kalau setau saya kantor desa adalah memudahkan urusan.
Bukan untuk menekan masyarakat. Jauh nian ketinggalan dari desa yang lain. Kalau
penilaan kami masyarakat ini ada lah pungli di kantor desa itu. Sekarang sudah
ada aturan tidak boleh pungli lagi,” ungkapnya.
Jambipos, konfirmasi langsung dengan kepala desa. Ditanya
memang benar masyarakat membuat surat, bayar Rp 30 ribu, Sukasna membenarkan. “Tapi
tidak semuanya pak ada juga yang tidak bayar.Bapak boleh bayangkan kalau kita
kerja di kantor desa ini tentu mau minum susu kek teh manis, dari mana kita
ambil dananya. Jadi kami kalau ada yang minta ketik surat, makanya dia bayar Rp
30.000. Uang itu untuk habis disinilah,” terangnya.
“Tapi kalau ada saran dari bapak-bapak kami mungkin bisa
rapat lagi dengan Ketua BPD Desa Merantih nantinya. Tapi saya rasa desa lain
minta juga,” kata Sukasna.
LSM LP2TRI mengharapkan kepada Pemkab Merangin, memanggil
Kepada Desa Sukasna untuk menjelaskan pungli itu. “Karena masyarakat kita masih
ada yang kurang mampu. Apa boleh asal warga minta buat surat pengantar kekantor
desa, wajib dibayar,” katanya.
Camat Renah Pamenang Minan saat dikonfirmasi Jambipos
Online di kantornya mengatakan, pihaknya belum ada menerima laporan dari
masyarakat soal Pungli itu. “Setahu kami tidak ada. Tapi boleh meminta sesuai
dengan perdes nya. Kalau sudah ada perdes nya sah-sah saja,” katanya. (Yahya)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE