Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pungli Marak di Kantor Desa Merantih





Jambipos Online, Merangin-Praktik pungutan liar (Pungli) di Desa Merantih, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin kini marak. Pungli itu diduga kerena kurang cukup untuk makan dan minum bagi perangkat desa yang kerja setiap hari di kantor desa.

Terpaksa Kepala Desa Merantih Sukasna mengizinkan bagi staf yang kerja di kantor desa, meminta uang kepada mesayarakat. Misalnya untuk membuat surat menyurat, seperti membuat surat keteranggan apa saja yang diminta harus bayar Rp 30 ribu rupiah kepada petugas.

Salah seorang sumber Jambipos Online mengatakan, sudah sering membuat surat kekantor desa B.3. itu terus dimintai uang. Kalau tidak bayar bisa-bisa surat yang diminta tidak ditanda tangani. Ditanya berapa uang yang diminta, dia jawab tidak seberapa pak cuma Rp 30 ribu untuk satu kali buat surat.

“Bukan saya aja, boleh dikatakan udah mereta. Tapi yang sangat disayangkan, kalau setau saya kantor desa adalah  memudahkan urusan. Bukan untuk menekan masyarakat. Jauh nian ketinggalan dari desa yang lain. Kalau penilaan kami masyarakat ini ada lah pungli di kantor desa itu. Sekarang sudah ada aturan  tidak boleh pungli lagi,” ungkapnya.

Jambipos, konfirmasi langsung dengan kepala desa. Ditanya memang benar masyarakat membuat surat, bayar Rp 30 ribu, Sukasna membenarkan. “Tapi tidak semuanya pak ada juga yang tidak bayar.Bapak boleh bayangkan kalau kita kerja di kantor desa ini tentu mau minum susu kek teh manis, dari mana kita ambil dananya. Jadi kami kalau ada yang minta ketik surat, makanya dia bayar Rp 30.000. Uang itu untuk habis disinilah,” terangnya.

“Tapi kalau ada saran dari bapak-bapak kami mungkin bisa rapat lagi dengan Ketua BPD Desa Merantih nantinya. Tapi saya rasa desa lain minta juga,” kata Sukasna.

LSM LP2TRI mengharapkan kepada Pemkab Merangin, memanggil Kepada Desa Sukasna untuk menjelaskan pungli itu. “Karena masyarakat kita masih ada yang kurang mampu. Apa boleh asal warga minta buat surat pengantar kekantor desa, wajib dibayar,” katanya.

Camat Renah Pamenang Minan saat dikonfirmasi Jambipos Online di kantornya mengatakan, pihaknya belum ada menerima laporan dari masyarakat soal Pungli itu. “Setahu kami tidak ada. Tapi boleh meminta sesuai dengan perdes nya. Kalau sudah ada perdes nya sah-sah saja,” katanya. (Yahya)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar