Jambipos Online, Jambi-Petugas Polsekta Telanaipura mengintensifkan
pemeriksaan kepada 14 orang pelaku pencurian onderdil mobil milik Pemerintah
Provinsi Jambi. Onderdil mobil yang berasal dari hibah Kementerian Sosial
tersebut dicuri oleh belasan oknum satpol PP Provinsi Jambi berinisial F, C,
HI, A, J, E S, D, M, A, dan AH, kemudian J dan R yang merupakan pegawai salah
satu biro Setda Provinsi Jambi dan R warga sipil.
Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan pada tanggal 15
Februari 2017 kemudian melakukan penyelidikan hingga 14 pelaku berhasil ditangkap.
“Dari 14 pelaku ini, mereka memiliki peran masing-masing. Pertama
satu warga sipil berinisial R yang merupakan eksekutor dan sebelas oknum
honorer Pol PP itu sebagai mengawasi. Kemudian dua oknum PNS di Pemprov Jambi
yang menjadi otak pelakunya,” ujar Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari
saat ekspos di Mapolsekta Telanaipura, Kamis sore (23/2/2017).
Bastari juga menyebutkan dari hasil pencurian itu, mereka
mendapatkan hasil tidak begitu banyak, karena hasil barang onderdil mobil yang
dijual dibagi rata. “Ada yang mendapatkan bagian Rp 100 ribu dan ada juga yang
dibagi Rp 50 ribu untuk mereka-mereka yang terlibat,” jelasnya.
“Namun sampai saat ini kita masih terus melakukan
pengembangan terkait hal ini, karena masih ada lagi yang terlibat pencurian
onderdil mobil hibah baru ini. Mereka pun menjual onderdil mobil itu dengan
menggunakan motor,” kata Bastari.
Atas perbuatan tersebut, kini keempat belas pelaku tersebut
kini ditahan dan masih dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Mereka juga
terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman penjara
selama tujuh tahun.
Sebelas anggota Polisi Pramong Praja (Pol PP) dan seorang
PNS Provinsi Jambi dinonaktifkan. Mereka diberhentikan sementara karena diduga
terlibat kasus pencurian onderdil dan mesin mobil dinas yang terparkir di
halaman belakang kantor Gubernur Jambi.
“Sudah dinonaktifan dari 2 hari yang lalu, itu 11 orang Pol
PP dan 1 PNS yang bertugas di salah satu biro Setda Provinsi Jambi,” kata Sekretaris
Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik. Dia juga mengatakan ke-11 anggota tersebut
sudah diperiksa oleh pihak Polsekta Telanaipura. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE