Jambipos Online, Kualatungkal-Kepolisian Resort Kabupaten
Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) melalui sektor pelabuhan marina (KPM) berhasil
menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 8, 7 Kg dari empat pelaku di pelabuhan
Marina Kualatungkal, Senin (27/2/2017).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8,7 Kg sabu
yang sudah dipaketkan dibawa dari negara Malaysia melalui srikandi kapal MP
Marina. Selain itu satu unit senjata api laras pendek Softguns, dan uang tunai Rp 13 juta lebih serta satu unit
mobil avanza dengan nopol BH 1660 HS.
Hal ini diekspose lansung oleh Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani di Mapolres
Kualatungkal, Selasa(28/2) sore. Sebanyak
4 orang pelaku berhasil diamankan, inisial DP,
HK, FS, ES.
Yang keseluruahannya WNI berasal Tanjung pinang, Kepulauan Riau.
“Kasus ini merupakan terbesar di kabupaten tanjabbar dan salah satu jumlah paling besar di Provinsi
Jambi, kasus ini ditangani oleh polres Tanjabbar saja," ungkap Yazid
Fanani.
Dari keterangan pelaku,
barang haram tersebut akan disebarkan di wilayah palembang dan Provinsi
Jambi. “Jika di Jambi harga per gramnya,
Rp 2 juta maka 88,7 gram sekitar Rp 17 miliaran," jelas Yazid Fanani .
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112, 114 dan 132
dengan ancaman seberat-beratnya hukuman mati. “Ini salah satu keseriusan polisi dalam
berperang melawan narkoba,” katanya. (JP-Ken)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE