Sembilan tersangka PETI di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin Sabtu (21/1/2017) lalu.IST |
Jambipos Online, Merangin-Jajaran Polres Merangin terus
melakukan penyelidikan soal siapa pemodal praktik Pertambangan Ilegal Tanpa
Izin (PETI) pasca ditangkapnya sembilan tersangka PETI di Desa Lantak Seribu, Kecamatan
Renah Pamenang, Kabupaten Merangin Sabtu (21/1/2017) lalu.
Penyidik Polres Merangin terus mengumpulkan keterangan dari
para tersangka soal siapa pemodal PETI di Renah Pamenang tersebut. Diketahui pada
hari Sabtu (21/1/2017) sekira pukul 14.30 WIB melakukan penangkapan terhadap
para pelaku PETI di Desa Lantak Seribu.
Sembilan pelaku PETI yang diamankan yakni Tayibno bin Asmgari
(49), Karsin bin Lasiman (40), Suripto bin Kasman (46), Arif Nur bin Suripto (20),
Pak Midin bin Paidi (50), Ahmad Samsul (24), Suwegnyo bin Marlan (38), Amin (50)
dan Mujiono (68).
Bedasarkan informasi yang didapat, pihak Polres Merangin
sekira mendapatkan informasi dari warga
bahwa ada orang yang melakukan kegiatan PETI. Tidak membuang waktu
petugas langsung menuju lokasi dan sàat
tiba di TKP sekira pukulan 13.30 WIB. Selanjutnya petugas mendapati
pelaku tersebut sedang melakukan kegiatan PETI.
Penangkapan pelaku PETI
tersebut dibenarkan oleh Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro melalui Paur Humas
IPTU Sitorus. “Begitu petugas mendapat imformasi dan langsung melakukan
penangkapan terhadap para pelaku tersebut,"kata Sitorus.
Lebih lanjut Sitorus mengatakan untuk penyelidikan lebih
lanjut kesembilan pelaku diamankan di mapolres merangin untuk penyelidikan
lebih lanjut. “Semua pelaku PETI beserta barang Bukti diamankan di kantor
Polres Merangin bersama untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
(Yah-JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE