Jambipos Online, Jakarta- Seluruh pihak berhak mengikuti seleksi Dewan
Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), begitu juga dengan seorang
politisi karena memang tidak ada larangan didalam ketentuan perundang-undangan.
Namun, dikhawatirkan jika seorang politisi ikut nanti ada benturan kepentingan
(Conflict of Interest).
Pernyataan tersebut
disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Ekonomi IPB Didin S Damanhuri terkait dengan
adanya dua nama politisi yang ikut dalam perebutan kursi pimpinan OJK yang
masuk dalam 170 orang yang dinyatakan lulus oleh Panitia Seleksi (Pansel)
pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Bayangkan saja ada
sekitar 6000 Triliun omset perbankkan nasional, mulai dari tingkat pusat,
provinsi dan cabang-cabang yang ada di kabupaten kota, bisa saja kan dia
tiba-tiba dalam conflicts of interest
tadi menyimpang dari prinsip-prinsip perbankan yang mengacu kepada
prinsip keuangan yang sehat dan itu sangat berbahaya," kata Didin di
Jakarta, Jumat (2/10/2017).
Didin mengatakan, ada dua
faktor seorang politisi bisa dikatakan bias conflict of interest, pertama, push
factor yaitu dorongan dari diri sendiri; kedua, pull factor yaitu dorongan dari
pihak-pihak partai yang mempunyai afinitas terhadap kesamaaan pandangan dengan
politisi tersebut dan dia akan berusaha mempengaruhi.
"OJK dan BI itukan
ibarat negara dalam negara, siapa yang mengontrol mereka?, Kan hanya DPR,
seberapa jauh mereka bisa melakukan pengontrolan. Berbeda jika dibandingkan di
kementerian, mereka bisa dipanggil oleh komisi yang bersangkutan," kata
Didin.
"OJK itu seperti Dewa,
jika kita datang ke BI di tingkat provinsi justeru OJK yang malah ditakuti,
karena dia kan pengawas. Makanya kalau ada komisioner OJK yang dari politisi,
misalnya dua saja apalagi sampai sampai jadi ketua, sudahlah" tambahnya.
Dirinya menyarankan kepada
para politisi untuk berkompetensi di dunia politik, karena kalau sudah masuk
ranahnya Bapennas dan Menteri Keuangan itu untuk kalangan profesional begitu
juga dengan Ketua OJK dan Gubernur Indonesia.
"Saya lihat juga
beberapa orang dari OJK dan BI mereka ikut daftar dan dinyatakan sudah lolos
kemudian akan lanjut ke seleksi selanjutnya," ujarnya.
Menurutnya, peran OJK dalam
mengatur perekonomian Indonesia dapat dikatakan sangat krusial, berbeda halnya
dengan BI yang mengurus Inflasi, KUR dan pengendalian mata uang.
"Sedangkan OJK sendiri
selain mengawasi dan mengurus lembaga keuangan perbankan, OJK Juga mengurus lembaga keuangan Non Bank,"
katanya.
Selain itu, lanjut Didin,
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
"Mampu mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," tambahnya.
Saat ditanya soal kinerja
pengurus OJK saat ini, ia menilai kepemimpinan Dewan Komisioner OJK yang
diketuai oleh Muliaman D Hadad bisa dibilang berhasil.
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE