Amankan Seribu Ekstasi Asal Belanda
Jambipos Online, Jambi-Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba
Polda Jambi akan menelusuri peredaran narkotika dan obat terlarang hingga ke
Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang ada di Provinsi Jambi. Hal ini dilakukan pasca
ditangkapnya dua anggota sindikat narkoba internasional dengan barang bukti
seribu butir pil ekstasi warna biru kualitas terbaik yang berasal dari Belanda
untuk dijual di tempat hiburan malam di Kota Jambi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, kepada wartawan mengatakan
kasus ini berhasil diungkap tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba, setelah mendapat
informasi akan ada transnaksi penyerahan pil ekstasi asal Belanda yang masuk
melalui Palembang menuju Jambi pada 14 Februari lalu.
Kedua tersangka yakni ini adalah Ardenyansah alias Deni
(38) warga Kabupaten Bungo dan Apriliana Dwi alias Ian Obeng (29) warga
Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi yang ditangkap saat akan bertransaksi paket
besar pil ekstasi tersebut.
Dari pengungkapan kasus tersebut berhasil diamankan barang bukti 1,8 kg
dengan nilai lebih kurang Rp 3 miliar. Selain itu, juga diamankan barang
bukti 933 butir ekstasi dengan nilai sekitar Rp 300 juta.
“Kedua tersangka ini merupakan anggota sindikat jaringan
narkoba internasional yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari salah satu
lapas di Provinsi Sumatera Selatan yang akan diedarkan di Kota Jambi,"
kata Yazid Fanani kepada wartawan, seperti dilansir Antara.
Kepolisian Polda Jambi sudah bekerjasama dengan pihak
terkait khususnya Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelidiki kasus tersebut
guna mengungkap jaringannya.
Pelaku Deni ditangkap setelah yang bersangkutan menggunakan
kendaraan pribadi atau mobil dari Palembang, Sumatera Selatan dengan membawa
paket besar berisikan seribu butir pil ekstasi warna biru logo 8 yang memiliki
kualitas terbaik berasal dari Belanda.
Paket pil ekstasi tersebut dibawa Deni dari Pelembang dan
saat melintasi Jalan Lintas Timur Sumatera tepatnya di depan Pos PJR KM42 Desa
Ibru Kecamatan Tempino Kabupaten Muarojambi diberhentikan oleh petugas tim
opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi dan saat diperiksa kendaraannya
ditemukanlah barang haram tersebut yang dibawa tersangka dalam mobilnya.
“Petugas kepolisian menemukan paket besar narkoba berisikan seribu butir pil ekstasi yang disimpan dalam dasbors mobil yang dikendaraan oleh tersangka Deni yang kemudian dibawa ke Mapolda Jambi," kata Kapolda Jambi, Yazid Fanani.
“Petugas kepolisian menemukan paket besar narkoba berisikan seribu butir pil ekstasi yang disimpan dalam dasbors mobil yang dikendaraan oleh tersangka Deni yang kemudian dibawa ke Mapolda Jambi," kata Kapolda Jambi, Yazid Fanani.
Kemudian kasus itu dikembangkan lagi oleh tim yang
mendapatkan sebuah nama yang akan menerima paket pil esktasi itu bernama Ian
Obeng yang kemudian ditangkap dan dibawa ke Polda bersama dengan tersangka
Deni.
Kapolda mengatakan, kasus ini akan dikembangkan lagi untuk
mengungkap atau jaringan sindikat narkoba internasional yang ada di Jambi dan
ada kemungkinan juga seribu pil ekstasi itu akan dioplos kembali untuk
diproduksi ulang dengan bahan campuran lainnya agar bisa dijual dan mendapatkan
keuntungan lebih besar.
Untuk kasus itu kedua tersangka Deni dan Ian Obeng akan
dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE