Jambipos Online, Jakarta - Presiden Joko Widodo menetapkan
15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional. Penetapan itu bertepatan dengan
hari pencoblosan Pilkada serentak di 101 daerah tahun 2017.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017, yang ditetapkan oleh Jokowi pada Jumat (10/2/2017) di Jakarta. Salinan putusan sebanyak 3 halaman tersebut ditandatangani Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg M Rokib.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017, yang ditetapkan oleh Jokowi pada Jumat (10/2/2017) di Jakarta. Salinan putusan sebanyak 3 halaman tersebut ditandatangani Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg M Rokib.
“Menetapkan hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017, sebagai
hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis
putusan tersebut.
Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Sumarsono mengatakan 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai hari libur. Alasannya, penetapan itu bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkada DKI 2017. “Tanggal 15 (Februari) seluruh Jakarta libur," kata Sumarsono di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2017).
Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Sumarsono mengatakan 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai hari libur. Alasannya, penetapan itu bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkada DKI 2017. “Tanggal 15 (Februari) seluruh Jakarta libur," kata Sumarsono di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2017).
Menurutnya, peraturan tersebut didasari UU Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pilkada. Dia juga berharap penetapan hari libur itu mampu
mendorong partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS.
Saat ini, katanya, keputusan tersebut masih menunggu surat pemberitahuan yang sah dari penyelenggara pemilu. Penetapan itu untuk menghormati hak memilih warga Jakarta. “Suratnya akan ada dari Presiden. Surat permohonan KPU kepada Presiden," tutur Sumarsono.
Saat ini, katanya, keputusan tersebut masih menunggu surat pemberitahuan yang sah dari penyelenggara pemilu. Penetapan itu untuk menghormati hak memilih warga Jakarta. “Suratnya akan ada dari Presiden. Surat permohonan KPU kepada Presiden," tutur Sumarsono.
Tiga Pilkada di
Jambi
Pemerintah telah menetapkan tanggal 15 Februari 2017
sebagai hari Pilkada serentak yang akan diikuti 76 kabupaten dan 18 kota di
Indonesia. Khusus di Provinsi Jambi daerah yang akan mengadakan pilkada 15
Februari 2017 adalah Kabupaten Muarojambi, Tebo dan Kabupaten Sarolangun.
Berikut daftar 76 kabupaten yang dijadwalkan menggelar
pilkada pada 2017: 1. Mesuji 2. Lampung Barat 3. Tulang Bawang 4. Bekasi 5.
Banjarnegara 6. Batang 7. Jepara 8. Pati 9. Cilacap 10. Brebes 11. Kulonprogo
12. Buleleng 13. Flores Timur 14. Lembata 15. Landak 16. Barito Selatan 17.
Kotawaringin Barat 18. Hulu Sungai Utara 19. Barito Kuala 20. Banggai Kepulauan
21. Buol 22. Bolaang Mongondow 23. Kepulauan Sangihe 24. Takalar 25. Bombana
26. Kolaka Utara 27. Buton 28. Boalemo 29. Muna Barat 30. Buton Tengah 31.
Buton Selatan 32. Seram Bagian Barat 33. Buru 34. Maluku Tenggara Barat 35.
Maluku Tengah.
Kemudian 36. Pulau Morotai 37. Halmahera Tengah 38. Nduga
39. Lanny Jaya 40. Sarmi 41. Mappi 42. Tolikara 43. Kepulauan Yapen 44.
Jayapura 45. Intan Jaya 46. Puncak Jaya 47. Dogiyai 48. Tambrauw 49. Maybrat
50. Sorong 51. Aceh Besar 52. Aceh Utara 53. Aceh Timur 54. Aceh Jaya 55. Bener
Meriah 56. Pidie 57. Simeulue 58. Aceh Singkil 59. Bireun 60. Aceh Barat Daya
61. Aceh Tenggara 62. Gayo Lues 63. Aceh Barat 64. Nagan Raya 65. Aceh Tengah
66. Aceh Tamiang 67. Tapanuli Tengah 68. Kepulauan Mentawai 69. Kampar.
Berikutnya 70. Muarojambi 71. Sarolangun 72. Tebo 73. Musi
Banyuasin 74. Bengkulu Tengah 75. Tulang Bawang Barat 76. Pringsewu.
Sementara 18 kota yang akan menggelar Pilkada 2017 yaitu:
1. Banda Aceh 2. Lhokseumawe 3. Langsa 4. Sabang 5. Tebing Tinggi 6. Payakumbuh
7. Pekanbaru 8. Cimahi 9. Tasikmalaya 10. Salatiga 11. Yogyakarta 12. Batu 13.
Kupang 14. Singkawang 15. Kendari 16. Ambon 17. Jayapura 18. Sorong. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE