Hasil Quick Count) Lembaga Survei Charta Politika. |
Jambipos Online, Jambi-Calon Bupati Muarojambi Hj Masnah Busro SE yang sebelumnya dianggap sebagai kuda hitam berhasil meraih kemenangan pada Pilkada Muarojambi, Rabu (15/2/2017). Hj Masnah Busro SE yang sebelumnya kader Golkar dan akhirnya diusung PAN dan PKB dalam Pilkada serantak berhasil menyisihkan tiga pesaing utama.
Berdasarkan perhitungan cepat (Quick Count) Lembaga Survei Charta Politika, Hj Masnah Busro SE yang berpasangan dengan Bambang Bayu Suseno SP MM meraih 39,48 persen suara. Sementara pesaing utamanya Pasangan Ivan Wirata ST MM MT-Dodi Sularso SH yang diusung Golkar hanya meraih 34,78 suara.
Berdasarkan perhitungan cepat (Quick Count) Lembaga Survei Charta Politika, Hj Masnah Busro SE yang berpasangan dengan Bambang Bayu Suseno SP MM meraih 39,48 persen suara. Sementara pesaing utamanya Pasangan Ivan Wirata ST MM MT-Dodi Sularso SH yang diusung Golkar hanya meraih 34,78 suara.
Kemudian pasangan Agustian Mahir SH-Suswiyanto meraih suara 21,88 persen, sedangkan calon Independen yakni Abun Yani SH-Suhariyanto SH hanya meraih suara 3,86 persen.
Sementara perhitungan sepat di desk Pilkada Muarojambi yang
dilakukan Pemkab Muarojambi suara sudah 100 persen. Hasil terakhir
desk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kantor Bupati Muarojambi ini
pasangan calon (Paslon) Hj Masnah SE-Bambang Bayu Suseno SP MM .
Hasil rekapitulasi pasangan nomor urut 1, yakni Abun Yani
SH-Suhariyanto SH meraup suara 8.576 atau 4.5 persen. Pasangan nomor urut 2
Agustian Mahir SH-Suswiyanto mendulang 43.483 suara atau 23.6%.
Selanjutnya pasangan nomor urut 3 Hj Masnah SE-Bambang Bayu
Suseno SP MM memperoleh suara 76.974 atau 40.2 persen. Sementara pasangan
no urut 4 Ivan wirata ST MM MT-Dodi Sularso SH meraih suara 62.624 atau
32.7persen.
Menurut data tersebut, jumlah DPT di Muarojambi adalah
266.532 mata pilih dengan suara yang masuk 195.211 atau 73.2%. Sementara suara
sah 191.657 atau 98,2 persen dan suara tidak sah 3.554 atau 1.8 persen.
Sementara tingkat partisipasi masyarakat mencapai 81,59 persen.
(2) Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama. (JP-03)
KPU Muarojambi: Pilkada Muarojambi Hanya satu Putaran
Menanggapi Putaran Kedua Hasil Pilkada Muarojambi tersebut,
Komisioner KPUD Muarojambi Suparmin, Kamis (16/2/2017) kepada Jambipos Online
mengatakan, Pilkada Muarojambi hanya satu putaran. Sehingga, peraih suara
terbanyak bakal ditetapkan sebagai pemenang.
“Hal ini sebagaimana UU Nomor 10 tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Pilkada Serentak," kata Suparmin.
Disebutkan, dalam pasal 107 ayat 1 disebutkan bahwa
pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan
calon wakil wali kota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai
pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan
calon wakil wali kota dipilih.
“Aturannya seperti itu, sehingga bila menang tipis tetap
dinyatakan menang,” kata Suparmin.
Pasal 107 |
Pilkada DKI Jakarta
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor
6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan
Papua Barat, cagub dan cawagub DKI harus memperoleh suara lebih dari 50 persen
untuk menjadi pemenang.
Jika tidak meraih kemenangan lebih dari 50 persen, maka
akan diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua. Pilkada
putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua pada putaran pertama.
Berikut petikan Pasal 36 PKPU Nomor 6 Tahun 2016 ayat (1) dan
(2) yang mengatur syarat kemenangan dalam Pilgub DKI Jakarta.
Pasal 36
(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara
lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil
Gubernur terpilih.
(2) Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE