Wartawan TV saat mengabil gambar barang bukti di Mapolda Jambi, Senin 13 Februari 2017. Foto IST Adrianus Susandra. |
Barangbukti saat diamankan di Mapolda Jambi. (Istimewa) |
Jambipos Online, Jambi- Pilipus Tarigan (53) dan dua
tersangka lainnya ditangkap Anggota Subdit IV Industri dan Perdagangan (Indag)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi karena melakukan
pengoplos gas bersubsidi 3 Kg.
“Tiga orang diamankan. Satu tersangka merupakan pedagang
buah di Kota Jambi. Dia adalah Pilipus Tarigan (53). Dia ditangkap Minggu
(12/2/2017) sekitar pukul 14.00 WIB, bersama dua orang rekannya,” ujar Kapolda
Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, kepada wartawan Senin (13/2/2017).
Menurut Brigjen Pol Yazid Fanani, tersangka tertangkap
tangan saat mengoplos gas 3 Kg bersubsidi ke gas 12 Kg, di sebuah ruko yang
berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, RT 23 Kelurahan Paal Merah, Kota Jambi. “Tersangka
menyamarkan aktivitasnya di ruko penjualan buah. Sekarang masih dalam pengembangan,"
Yazid Fanani.
Tersangka dikenakan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1)
huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.
Serta pasal 30, 31, dan 32 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor
2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman hukumannya 6 bulan kurungan
sertaa denda Rp 500 ribu. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE