Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pernyataan Sikap IJTI Provinsi Jambi Terkait Kekerasan Terhadap Jurnalis Riko Jek TV Di Merangin

Riko Saputra (Wartawan Jek TV)
 


Riko Saputra (Wartawan Jek TV)

Jambipos Online - Telah terjadi tindakan kekerasan terhadap jurnalis televisi Riko Saputra (Wartawan Jek TV) yang bertugas di Kab. Merangin Jambi Pada hari Jumat sekira pukul 16.00 wib. Kamera Riko di rampas pemilik usaha rongsokan atau pengepul barang bekas saat meliput skripsi mahasiswa STKIP yang di jual ke rongsokan. 

Kejadian saat riko mengambil gambar skripsi mahasiswa STKIP yang dijual ke rongsokan. Sekitar 8 orang pekerja termasuk pemilik rongsokan tidak terima dan minta gambar di hapus akan tetapi riko menolak, lalu kamera di rampas dan riko juga dicekik oleh salah seorang dari delapan orang tersebut.

Saat ini, kejadian tersebut sudah dilaporkan korban ke pihak polres Merangin.

Atas kejadian tersebut, Kami dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Provinsi Jambi menyatakan sikap sebagai berikut :

1. IJTI Jambi dengan tegas menyesali dan mengecam keras tindakan pelaku kekerasan yang melakukan penyerangan, pengancaman, dan perampasan alat-alat kerja (Handycam) saudara Riko Saputra (Wartawan Jek TV) karena tindakan kekerasan merupakan perbuatan yang telah mengancam dan mengekang kemerdekaan pers.

2. IJTI Jambi meminta pihak polres Merangin segera, serius, dan mengusut sampai tuntas aksi kekerasan yang dialami oleh saudara Riko Saputra sesuai Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

3. Menghimbau masyarakat umum agar memahami kegiatan atau kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh para jurnalis. Bahwa apa yang dilakukan jurnalis adalah upaya perwujudan pemenuhan hak masyarakat dalam hal memperoleh informasi.

4. IJTI Jambi Juga menyerukan kepada segenap wartawan untuk senantiasa tetap dan selalu menegakkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) ketika menjalankan tugas kewartawanannya serta lebih mengutamakan keselamatan diri dari berbagai ancaman, tindakan dan serangan yang membahayakan jiwa raga.

5. IJTI Jambi telah melaporkan tindakan kekerasan ini kepada IJTI Pusat dan Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat demi tegaknya kebebasan pers yang bertanggung jawab.

M. Nugroho Kusumawan S.sos
Ketua IJTI Provinsi Jambi

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar