Riko Saputra (Wartawan Jek TV) |
Jambipos Online - Telah terjadi tindakan kekerasan terhadap jurnalis
televisi Riko Saputra (Wartawan Jek TV) yang bertugas di Kab. Merangin Jambi
Pada hari Jumat sekira pukul 16.00 wib. Kamera Riko di rampas pemilik usaha
rongsokan atau pengepul barang bekas saat meliput skripsi mahasiswa STKIP yang
di jual ke rongsokan.
Kejadian saat riko mengambil gambar skripsi mahasiswa
STKIP yang dijual ke rongsokan. Sekitar 8 orang pekerja termasuk pemilik
rongsokan tidak terima dan minta gambar di hapus akan tetapi riko menolak, lalu
kamera di rampas dan riko juga dicekik oleh salah seorang dari delapan orang
tersebut.
Saat ini, kejadian tersebut sudah dilaporkan korban ke pihak
polres Merangin.
Atas kejadian tersebut, Kami dari Ikatan Jurnalis Televisi
Indonesia Provinsi Jambi menyatakan sikap sebagai berikut :
1. IJTI Jambi dengan tegas menyesali dan mengecam keras
tindakan pelaku kekerasan yang melakukan penyerangan, pengancaman, dan
perampasan alat-alat kerja (Handycam) saudara Riko Saputra (Wartawan Jek TV)
karena tindakan kekerasan merupakan perbuatan yang telah mengancam dan
mengekang kemerdekaan pers.
2. IJTI Jambi meminta pihak polres Merangin segera, serius,
dan mengusut sampai tuntas aksi kekerasan yang dialami oleh saudara Riko
Saputra sesuai Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
3. Menghimbau masyarakat umum agar memahami kegiatan atau
kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh para jurnalis. Bahwa apa yang
dilakukan jurnalis adalah upaya perwujudan pemenuhan hak masyarakat dalam hal
memperoleh informasi.
4. IJTI Jambi Juga menyerukan kepada segenap wartawan untuk
senantiasa tetap dan selalu menegakkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
ketika menjalankan tugas kewartawanannya serta lebih mengutamakan keselamatan
diri dari berbagai ancaman, tindakan dan serangan yang membahayakan jiwa raga.
5. IJTI Jambi telah melaporkan tindakan kekerasan ini kepada
IJTI Pusat dan Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat demi tegaknya
kebebasan pers yang bertanggung jawab.
M. Nugroho Kusumawan S.sos
Ketua IJTI Provinsi Jambi
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE