Mantan Kadis ESDM Tanjabbar, Yon Hery. |
Jambipos Online, Kualatungkal- Pekerjaan pembangunan proyek
Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan Jaringan Tegangan Rendah
(JTR) tahun 2013 dengan nilai pagu anggaran lebih Rp 1 miliar kembali disoal.
Pasalnya, proyek yang menelan anggaran Provinsi hingga Rp
1,3425 miliar itu, kondisinya terbengkalai lantaran tak bisa difungsikan.
Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanjab Barat, Yon Heri
mengaku tidak dilibatkan selama proses kegiatan pelaksanaan proyek tersebut.
Diakuinya, selama menjabat sebagai Kadis ESDM pihaknya
tidak pernah diminta koordinasi dari pihak rekanan pelaksana kegiatan.
Menurutnya, serah terima pembangunan PLTMH dan JTR di
kecamatan Batang Asam dilakukan kepada pihak desa lubuk bernai.
Dengan kondisi ini, pria yang kini menduduki posisi Kepala
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tanjab Barat
memilih enggan dikaitkan.
“Kita tidak pernah dilibatkan selama pekerjaan. Makanya
kita tidak mau ikut campur," tutur Yon Heri via ponselnya, Kamis (23/2).
Bahkan diakui Yon Heri, memberikan jawaban tidak tahu saat
dimintai keterangan soal kegiatan pembangunan proyek tersebut oleh pihak
provinsi. “Itu dulu serah terimanya dengan pihak desa Lubuk Bernai,"
ujarnya singkat.
Perlu diketahui, Proyek pembangunan PLTMH dan JTR di
Kecamatan Batang Asam yang dikerjakan tahun 2013 lalu disinyalir sarat
kejanggalan.
Kini, kasus tersebut tengah didalami Kejaksaan Negeri
Tanjab Barat dengan melakukan pencarian dan pengumpulkan bukti indikasi
kerugian negara pada pekerjaan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Pandoe Pramoekartika, SH
mengatakan belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pada proyek
tersebut.“Kita masih periksa saksi-saksi dulu, dan minta menghitungkan
kerugian negara dari tim ahli," ujar Kajari Pandoe.
Dijelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan meminta penghitungan
kerugian negara kepada Politeknik Palembang untuk mengetahui proyek yang
digelontorkan Dinas ESDM Provinsi Jambi.
Menurutnya, setelah penghitungan kerugian ini keluar, pihaknya baru dapat menentukan tersangka. “Yang jelas kita tidak minta bantu menghitungkan kerugian negara itu kepada BPKP. Semua yang terkait akan diperiksa," timpalnya. (JP-Ken)
Menurutnya, setelah penghitungan kerugian ini keluar, pihaknya baru dapat menentukan tersangka. “Yang jelas kita tidak minta bantu menghitungkan kerugian negara itu kepada BPKP. Semua yang terkait akan diperiksa," timpalnya. (JP-Ken)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE