Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pembangunan PLTMH Tak Libatkan ESDM Kabupaten Tanjabar


Mantan Kadis ESDM Tanjabbar, Yon Hery.

Jambipos Online, Kualatungkal- Pekerjaan pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan Jaringan Tegangan Rendah (JTR) tahun 2013 dengan nilai pagu anggaran lebih Rp 1 miliar kembali disoal.

Pasalnya, proyek yang menelan anggaran Provinsi hingga Rp 1,3425 miliar itu, kondisinya terbengkalai lantaran tak bisa difungsikan.

Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanjab Barat, Yon Heri mengaku tidak dilibatkan selama proses kegiatan pelaksanaan proyek tersebut.

Diakuinya, selama menjabat sebagai Kadis ESDM pihaknya tidak pernah diminta koordinasi dari pihak rekanan pelaksana kegiatan.

Menurutnya, serah terima pembangunan PLTMH dan JTR di kecamatan Batang Asam dilakukan kepada pihak desa lubuk bernai.

Dengan kondisi ini, pria yang kini menduduki posisi Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tanjab Barat memilih enggan dikaitkan.

“Kita tidak pernah dilibatkan selama pekerjaan. Makanya kita tidak mau ikut campur," tutur Yon Heri via ponselnya, Kamis (23/2).

Bahkan diakui Yon Heri, memberikan jawaban tidak tahu saat dimintai keterangan soal kegiatan pembangunan proyek tersebut oleh pihak provinsi. “Itu dulu serah terimanya dengan pihak desa Lubuk Bernai," ujarnya singkat.

Perlu diketahui, Proyek pembangunan PLTMH dan JTR di Kecamatan Batang Asam yang dikerjakan tahun 2013 lalu disinyalir sarat kejanggalan.

Kini, kasus tersebut tengah didalami Kejaksaan Negeri Tanjab Barat dengan melakukan pencarian dan pengumpulkan bukti indikasi kerugian negara pada pekerjaan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Pandoe Pramoekartika, SH mengatakan belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pada proyek tersebut.Kita masih periksa saksi-saksi dulu, dan minta menghitungkan kerugian negara dari tim ahli," ujar Kajari Pandoe.

Dijelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan meminta penghitungan kerugian negara kepada Politeknik Palembang untuk mengetahui proyek yang digelontorkan Dinas ESDM Provinsi Jambi.

Menurutnya, sete
lah penghitungan kerugian ini keluar, pihaknya baru dapat menentukan tersangka. “Yang jelas kita tidak minta bantu menghitungkan kerugian negara itu kepada BPKP. Semua yang terkait akan diperiksa," timpalnya. (JP-Ken)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar