Tanah kas
desa yang di tanami sawit ini telah dijual seharga Rp 75 juta rupiah kepada
saudara Rudi yang merupakan warga setempat.
|
Jambipos Online, Kualatungkal-Kepala Desa Dusun Mudo
Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjabbar diduga menjual tanah kas Desa
(TKD). Ironisnya, selain kepala Desa beberapa orang perangkat desa juga ikut
terlibat dalam penjualan aset daerah berupa tanah TKD Dusun Mudo ini termasuk
kadus dusun mudo yang saat ini menjabat Kades Lubuk Spontan.
Dari data yang diiperoleh, Tanah kas Desa Dusun Mudo yang
berlokasi di kilo meter 86 seluas dua hektar telah dijual oleh oknum kepala
desa dan beberapa orang koleganya. Tanah kas desa yang di tanami sawit ini
telah dijual seharga Rp 75 juta rupiah kepada saudara Rudi yang merupakan warga
setempat.
Hal itu di benarkan Rudi Saputra selaku pembeli. "Iya, benar kami beli tanah ini pada Tahun 2012 lalu dengan pak Hairan, dengan harga sesuai yang tertera di kwitansi jual beli, "katanya.
Dari data yang di himpun dilapangan jual beli tanah TKD ini tidak pernah dilakukan musyawarah dengan warga desa dusun mudo. Diduga penjualan tanah TKD tersebut hanya dilakukan oleh kepala desa dan orang-orang terdekatnya saja.
Hal itu di benarkan Rudi Saputra selaku pembeli. "Iya, benar kami beli tanah ini pada Tahun 2012 lalu dengan pak Hairan, dengan harga sesuai yang tertera di kwitansi jual beli, "katanya.
Dari data yang di himpun dilapangan jual beli tanah TKD ini tidak pernah dilakukan musyawarah dengan warga desa dusun mudo. Diduga penjualan tanah TKD tersebut hanya dilakukan oleh kepala desa dan orang-orang terdekatnya saja.
"Tidak ada pernah di bahas soal tanah TKD tersebut
oleh kepala desa Desmy Yanto pada Tahun 2012 tersebut, kami baru tau dari kawan
media jika tanah kas desa dusun mudo sudah di jual,"sebut warga yang
enggan namanya di sebut ini.
Dirinya beserta warga yang lain meminta pemerintah
kabupaten segera menyikapi persoalan ini agar tidak menjadi polemik di kemudian
hari. Jika benar ada pelanggaran hukum, warga meninta di proses secara hukum.
“Ini kan milik daerah dan sudah menjadi aset, koq bisa di
perjual belikan begitu saja dan selama ini di diamkan saja,"tambahnya.
Terpisah Kepala Desa Lubuk Spontan Hairan yang pada Tahun
2012 lalu menjabat sebagai kepala dusun di desa dusun mudo mengakui adanya
penjualan tanah TKD di kilo meter 86 seluas 1 kapling (2 hektar) kepada saudara
Rudi Saputra dengan alasan tanah tersebut tidak menguntungkan.
"Benar itu demikian adanya, hanya saja itu di jual
secara legal dengan hasil musyawarah di desa. Itu di jual karena tidak
mendatangkan hasil, karena itulah kita jual di ganti dengan lahan yang sudah
berhasil, jadi jual beli tersebut sah bukan ilegal, "tegasnya.
Disinggung soal apakah pernah ada musyawarah antara warga
dan pemerintah desa sebelum dilakukan penjualan tanah TKD, "kalau soal itu
tanya saja pada kades yang menjabat saat itu, karna pada waktu itu saya hanya
kadus tentu tunduk pada perintah kades,"sebutnya.
Sementara itu kepala Desa Dusun Mudo, Hingga berita di
terbitkan Desmy Yanto belum dapat di komfirmasi terkait penjualan tanah kas
desa ini. (JP-Ken)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE