ILUSTRASI-SURAT GUBERNUR JAMBI H ZUMI ZOLA SOAL PEMUTIHAN PAJAK KENDERAAN |
Jambipos Online, Jambi-Pemutihan Pejak Kendaraan Bemotor
(PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBN-KB) resmi dimulai hari ini (1
Februari 2017). Ini seiring dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan rencana
pelaksanaan pemutihan PKB dan BBN-KB II oleh Gubernur Jambi, yang ditujukan
kepada Bupati/Walikota se Provinsi Jambi.
Dalam surat bernomor S-/85/BAKEUDA-2.1/2017 tertanggal 30
Januari 2017 disebutkan jika pemutihan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari
hingga 29 April 2017, dan dilaksanakan di seluruh Samsat yang ada di
kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi. Pemutihan sendiri berupa pembebasan sanksi
administrasi PKB dan BBN-KB, serta pembebasan BBN-KB II terhadap seluruh wajib
pajak.
Terkait pemutihan ini, Bupati/Walikota juga diminta untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh jajaran pemerintahan kabupaten/kota, sampai tingkat kecamatan dan kelurahan/desa, serta instansi terkait dan masyarakat.
Terkait pemutihan ini, Bupati/Walikota juga diminta untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh jajaran pemerintahan kabupaten/kota, sampai tingkat kecamatan dan kelurahan/desa, serta instansi terkait dan masyarakat.
Dalam surat tersebutjuga diterangkan bahwa pemutihan
dilaksakan sebagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli
Daerah (PAD), khususnya dari sektor PKB dan BBN-KN II. Pemutihan dilaksanakan
oleh Pemprov Jambi melalui Badan Keuangan Daerah, bekerja sama dengan Ditlantas
Polda Jambi dan PT Jasa Raharja Cabang Jambi. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE