Pemusnahan Narkoba di Mapolda Jambi Belum Lama Ini. |
Jambipos Online, Jambi - Peredaran narkotika dan obat-obat
berbahaya (narkoba) di daerah transmigrasi di Provinsi Jambi belakangan ini
cenderung kian meningkat. Para pengedar narkoba di daerah itu menjadikan daerah
transmigrasi menjadi sasaran peredaran narkoba menyusul ketatnya pemberantasan
narkoba di wilayah perkotaan.
Para pengedar narkoba menjadikan daerah transmigrasi
sasaran empuk peredaran narkoba karena relatif jauh dari jangkauan aparat
keamanan. Peredaran uang yang cukup besar dari hasil kebun sawit di daerah
transmigrasi juga memudahkan pengedar narkoba beroperasi.
“Guna meredam peredaran narkoba di daerah transmigrasi di
Jambi, jajaran kepolisian di daerah kabupaten di Provinsi Jambi mengintensifkan
razia narkoba. Melalui razia tersebut, para pengedar narkoba di daerah
transmigrasi semakin banyak yang tertangkap. Dua hari terakhir sedikitnya tujuh
pengedar narkoba di daerah transmigrasi Kabupaten Muarojambi dan Batanghari
ditangkap polisi,” kata Kepala Bidang Humas (Kabid) Humas Polda Jambi Ajun
Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kuswahyudi Tresnadi.
Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan, empat orang tersangka
pengedar sabu-sabu yang diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres
Muarojambi di kawasan pasar daerah transmigrasi Sungaibahar hingga Selasa (7/2)
masih ditahan dan diperiksa intensif. Dari keempat tersangka berhasil disita
barang bukti enam paket sabu-sabu dan beberapa unit alat mengisap sabu-sabu
atau bong.
Dua tersangka pengedar sabu-sabu di Sungaibahar, Muarojambi
tersebut, Sr dan Pa, adalah warga permukiman transmigrasi, Sungaibahar. Seorang
tersangka Gm warga, Kasang, Kota Jambi dan satu tersangka lainnya Ek, warga
Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal
112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman 5 tahun.
Kuswahyudi Tresnadi lebih lanjut mengakatan, Polres
Batanghari juga mengamankan tiga tersangka pengedar sabu-sabu di Muaratembesi,
Batanghari. Tersangka Th, Ds, dan Af, adalah warga Batanghari, masih menjalani
proses pemeriksaan di Polres Batanghari. Barang bukti yang disita petugas dari
ketiga tersangka satu paket sabu-sabu dan uang tunai Rp 1 juta.
“Berdasarkan hasil operasi pemberantasan narkoba di
beberapa kabupaten di Jambi, peredaran narkoba di daerah kabupaten, khususnya
daerah transmigrasi cenderung meningkat. Karena itu jajaran kepolisian di Jambi
terus meningkatkan pemberantasan narkoba di daerah transmigrasi,” katanya.
(JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE