Jambipos Online,
Jambi-Keberadaan bisnis prostitusi lewat media sosial kini mulai terungkap di
Kota Jambi. Perdagangan manusia lewat sosial media dengan tujuan prostitusi
juga difasilitasi hotel tertentu di Kota Jambi. Tidak hanya itu, bisnis
esek-esek lewat penjualan online sosial media ini berhasil diungkap Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi Kamis
26 Januari 2017 lalu.
Adalah Aries (27),
warga Kelurahan Kenali Atas, Kecamatan Kotabaru, ditangkap Kamis (26/1/2017)
lalu karena membuka bisnis prostitusi dengan sosial media. Dia ditangkap Tim Subdit
IV Ditreskrimum Polda Jambi setelah dilakukan penyamaran sebagai konsumen.
Hingga kini Ditreskrimum
Polda Jambi masih mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan
perdagangan orang dengan modus operandi prostitusi melalui media sosial atau dalam
jaringan (daring).
“Setelah mengamankan
seorang pelaku bernisial Ar (27) sebagai tersangka, polisi kini mengembangkan
kasusnya untuk mengejar pelaku lainnya yang diduga kuat masih ada di luar sana
dalam bisnis tersebut," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Herry
Manurung.
Dari telepon genggam
milik tersangka Ar, ada dugaan kuat masih ada pelaku lainnya yang terlibat
dalam kasus prostitusi daring yang dibongkar oleh penyidik Polda Jambi pada 26
Januari 2017 di salah satu hotel Kota Jambi.
Herry Manurung mengatakan,
tim saat ini sedang mengembangkan kasusnya untuk menangkap dan membongkar
sindikat atau pelaku lainnya yang diduga kuat masih ada diluar sana dan
Kepolisian Jambi butuh waktu untuk mengungkapnya.
Dalam kasus ini tidak
mungkin, tersangka Ar bisa bekerja sendirian dan karena dilihat dari
jaringannya pasti melibatkan pelaku lainnya dan tugas penyidik Polda Jambi
untuk membongkar kasus prostitusi online tersebut.
Kasus ini terkuak
setelah tim Polda Jambi melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil mengamankan
seorang pelaku yang telah menjajakan sebanyak 53 orang wanita muda diduga
sebagai korban exploitasi sexual online dalam bisnis yang dilakukan tersangka.
Kasus ini terungkap
berdasarkan hasil pemeriksaan akun Facebook tersangka Ar serta media sosial
lain yang digunakan untuk transaksi tersebut.
Dalam pengungkapan
kasus itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp1,5juta,
satu kondom telah pakai, dua buah kondom yang belum dipakai dan tiga unit hand
phone yang dipakai untuk transaksi.
Pelaku Ar dalam kasus
ini menggunakan modusnya sebagai pemilik account facebook menawarkan jasa
seksual dan tarif yang ditentukan, sebagaimana bunyi dalam profil pemilik
account FB miliknya dan pelaku memasang tarif hingga Rp1,5 juta rupiah kepada
setiap pelanggan.
Atas perbuatannya,
tersangka Ar dikenakan pasal 2 dan 13 Undang Undnang RI Nomor 21 tahun 2007
tentang perdagangan orang atau wanita dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara.
Modusnya
Hal ini terkuak setelah
tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi membongkar bisnis tersebut. Adalah Aries
(27), warga Kelurahan Kenali Atas, Kecamatan Kotabaru, ditangkap Kamis (26/1/2017)
lalu.
Polisi sudah mengintai
akun Aries ini selama dua bulan. Setelah berhasil masuk dalam jaringan Facebook
Aries, baru lah bisa memantau pergerakannya.
Jambi Independent
mencoba melacak percakapan di akun tersangka, tapi tak berhasil. Harus
mengaktifkan pertemanan terlebih dahulu dengan si empu akun itu.
Dalam melancarkan
aksinya, tersangka sangat berhati-hati. Dia tak serta merta langsung mengiyakan
pesanan. Calon pelanggannya diajak ngobrol dahulu lewat percakapan Facebook.
Setelah yakin aman,
obrolan dilanjutkan lewat BBM. Di situ lah dia mengirimkan foto-foto
“peliharaannya”. Ada dua macam tarif yang diberikan tersangka. Rp 700 ribu
untuk short time, dan Rp 2 juta untuk long time. Masih bisa nego.
Setelah beberapa lama
mengamati gerak-gerik tersangka, diketahui bahwa Aries mendapat pelanggan yang
ingin menikmati jasa seks, inisial ER, yang ternyata sekira enam bulan lalu
pernah menggunakan jasanya. Harinya pun telah ditentukan, sesuai hari
penangkapan.
Sang pelanggan membuat
janji bertemu di Hotel Pundi Rezeki, The Hoke, Kecamatan Jambi Selatan. AS
terlebih dahulu ke hotel itu pukul 10.00 dan langsung check in.
Tak lama kemudian
Aries datang. Transaksi pun dilakukan. ER kembali dipersilahkan memilih wanita
“peliharaan” Aries. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, mencapai 50-an orang.
ER pun menentukan
pilihannya pada PU (25). Aries langsung menelepon wanita itu. Sekira setengah
jam kemudian, datanglah wanita tersebut. Pukul 13.00 tersangka turun dan hendak
pergi lewat bagian belakang hotel. Di situ lah dia langsung diamankan polisi,
yang sudah menunggunya.
Polisi pun langsung
menuju kamar G02 yang berada di lantai dasar hotel. Di sana memang ada ER dan
PU. Keduanya berpakaian lengkap. ER yang sehari-hari sebagai pedagang itu,
sempat mengelak dengan mengaku belum melakukan apa-apa terhadap PU.
Tak mau terkecoh,
polisi lantas menggeledah kamar tersebut. Baru lah ditemukan satu buah kondom
yang telah terpakai. Selain itu, masih ada dua kondom lagi yang sama sekali
belum terpakai. Rupanya, ER membayar Rp 1,5 juta untuk long time. Ketiganya
lantas digiring ke Mapolda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga
mengembangkan kasus ini. Alhasil, didapatlah dua wanita lagi, yaitu ABH (23)
yang berstatus sebagai mahasiswi di salah satu kampus di Kota Jambi dan PR
(21).
“Tersangka (Aries,
red) sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi,
saat dikonfirmasi kemarin (27/1). Kata dia, saat ini polisi masih mengembangkan
kasus ini untuk mencari wanita-wanita “peliharaan” Aries lainnya.
Terpisah, Dir
Reskrimum Polda Jambi Benedictus Anies Purnawan, melalui Kasubdit IV AKBP Herry
Manurung, saat dikonfirmasi mengatakan, ER hanya dikenakan wajib lapor.
Sementara tiga wanita tersebut statusnya sebagai korban.
Ini karena Aries
dianggap melakukan eksploitasi terhadap wanita. “Dari transaksi Rp 1,5 juta
itu, dia (Aries, red) menerima Rp 400 ribu. Sisanya baru untuk si perempuan
yang melayani ER,” kata Herry.
Atas perbuatannya,
Aries bakal dikenakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang. (Berbagai
Sumber/JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE