Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Membongkar Prostistusi Online di Jambi



 
ILUSTRASI-GOOGLE
Jambipos Online, Jambi-Keberadaan bisnis prostitusi lewat media sosial kini mulai terungkap di Kota Jambi. Perdagangan manusia lewat sosial media dengan tujuan prostitusi juga difasilitasi hotel tertentu di Kota Jambi. Tidak hanya itu, bisnis esek-esek lewat penjualan online sosial media ini berhasil diungkap  Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi Kamis 26 Januari 2017 lalu.

Adalah Aries (27), warga Kelurahan Kenali Atas, Kecamatan Kotabaru, ditangkap Kamis (26/1/2017) lalu karena membuka bisnis prostitusi dengan sosial media. Dia ditangkap Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi setelah dilakukan penyamaran sebagai konsumen.

Hingga kini Ditreskrimum Polda Jambi masih mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus operandi prostitusi melalui media sosial atau dalam jaringan (daring).

“Setelah mengamankan seorang pelaku bernisial Ar (27) sebagai tersangka, polisi kini mengembangkan kasusnya untuk mengejar pelaku lainnya yang diduga kuat masih ada di luar sana dalam bisnis tersebut," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Herry Manurung.

Dari telepon genggam milik tersangka Ar, ada dugaan kuat masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus prostitusi daring yang dibongkar oleh penyidik Polda Jambi pada 26 Januari 2017 di salah satu hotel Kota Jambi.

Herry Manurung mengatakan, tim saat ini sedang mengembangkan kasusnya untuk menangkap dan membongkar sindikat atau pelaku lainnya yang diduga kuat masih ada diluar sana dan Kepolisian Jambi butuh waktu untuk mengungkapnya.

Dalam kasus ini tidak mungkin, tersangka Ar bisa bekerja sendirian dan karena dilihat dari jaringannya pasti melibatkan pelaku lainnya dan tugas penyidik Polda Jambi untuk membongkar kasus prostitusi online tersebut.

Kasus ini terkuak setelah tim Polda Jambi melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku yang telah menjajakan sebanyak 53 orang wanita muda diduga sebagai korban exploitasi sexual online dalam bisnis yang dilakukan tersangka.

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan akun Facebook tersangka Ar serta media sosial lain yang digunakan untuk transaksi tersebut.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp1,5juta, satu kondom telah pakai, dua buah kondom yang belum dipakai dan tiga unit hand phone yang dipakai untuk transaksi.

Pelaku Ar dalam kasus ini menggunakan modusnya sebagai pemilik account facebook menawarkan jasa seksual dan tarif yang ditentukan, sebagaimana bunyi dalam profil pemilik account FB miliknya dan pelaku memasang tarif hingga Rp1,5 juta rupiah kepada setiap pelanggan.

Atas perbuatannya, tersangka Ar dikenakan pasal 2 dan 13 Undang Undnang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau wanita dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Modusnya

Hal ini terkuak setelah tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi membongkar bisnis tersebut. Adalah Aries (27), warga Kelurahan Kenali Atas, Kecamatan Kotabaru, ditangkap Kamis (26/1/2017) lalu.
Polisi sudah mengintai akun Aries ini selama dua bulan. Setelah berhasil masuk dalam jaringan Facebook Aries, baru lah bisa memantau pergerakannya.

Jambi Independent mencoba melacak percakapan di akun tersangka, tapi tak berhasil. Harus mengaktifkan pertemanan terlebih dahulu dengan si empu akun itu.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka sangat berhati-hati. Dia tak serta merta langsung mengiyakan pesanan. Calon pelanggannya diajak ngobrol dahulu lewat percakapan Facebook.

Setelah yakin aman, obrolan dilanjutkan lewat BBM. Di situ lah dia mengirimkan foto-foto “peliharaannya”. Ada dua macam tarif yang diberikan tersangka. Rp 700 ribu untuk short time, dan Rp 2 juta untuk long time. Masih bisa nego.

Setelah beberapa lama mengamati gerak-gerik tersangka, diketahui bahwa Aries mendapat pelanggan yang ingin menikmati jasa seks, inisial ER, yang ternyata sekira enam bulan lalu pernah menggunakan jasanya. Harinya pun telah ditentukan, sesuai hari penangkapan.

Sang pelanggan membuat janji bertemu di Hotel Pundi Rezeki, The Hoke, Kecamatan Jambi Selatan. AS terlebih dahulu ke hotel itu pukul 10.00 dan langsung check in.

Tak lama kemudian Aries datang. Transaksi pun dilakukan. ER kembali dipersilahkan memilih wanita “peliharaan” Aries. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, mencapai 50-an orang.

ER pun menentukan pilihannya pada PU (25). Aries langsung menelepon wanita itu. Sekira setengah jam kemudian, datanglah wanita tersebut. Pukul 13.00 tersangka turun dan hendak pergi lewat bagian belakang hotel. Di situ lah dia langsung diamankan polisi, yang sudah menunggunya.

Polisi pun langsung menuju kamar G02 yang berada di lantai dasar hotel. Di sana memang ada ER dan PU. Keduanya berpakaian lengkap. ER yang sehari-hari sebagai pedagang itu, sempat mengelak dengan mengaku belum melakukan apa-apa terhadap PU.

Tak mau terkecoh, polisi lantas menggeledah kamar tersebut. Baru lah ditemukan satu buah kondom yang telah terpakai. Selain itu, masih ada dua kondom lagi yang sama sekali belum terpakai. Rupanya, ER membayar Rp 1,5 juta untuk long time. Ketiganya lantas digiring ke Mapolda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengembangkan kasus ini. Alhasil, didapatlah dua wanita lagi, yaitu ABH (23) yang berstatus sebagai mahasiswi di salah satu kampus di Kota Jambi dan PR (21).

“Tersangka (Aries, red) sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi kemarin (27/1). Kata dia, saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari wanita-wanita “peliharaan” Aries lainnya.

Terpisah, Dir Reskrimum Polda Jambi Benedictus Anies Purnawan, melalui Kasubdit IV AKBP Herry Manurung, saat dikonfirmasi mengatakan, ER hanya dikenakan wajib lapor. Sementara tiga wanita tersebut statusnya sebagai korban.

Ini karena Aries dianggap melakukan eksploitasi terhadap wanita. “Dari transaksi Rp 1,5 juta itu, dia (Aries, red) menerima Rp 400 ribu. Sisanya baru untuk si perempuan yang melayani ER,” kata Herry.

Atas perbuatannya, Aries bakal dikenakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang. (Berbagai Sumber/JP-03)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar