Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Lima Cabup dan Cawabup di Muarojambi Tidak Ikut Mencoblos


Cakada Muarojambi.

Jambipos Online, Muarojambi- Sebanyak lima calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) di Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, tidak bisa mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, Rabu (15/2). Kelima cabup dan cawabup tersebut tidak bisa menggunakan hak suara mereka karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Muarojambi. Mereka memiliki KTP Kota Jambi dan DKI Jakarta.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muarojambi, Suparmin di Muarojambi, Rabu (15/2) menjelaskan, kelima calon kepala daerah di Muarojambi yang tidak bisa menggunakan hak pilih adalah pasangan cabup dan cawabup, Masnah Busro – Bambang Bayu Soseno, cabup Abunyani, cawabup Suswiyanto dan cawabup Dodi Sularso. Sedangkan cabup dan cawabup yang berhak menggunakan hak pilih adalah cabup Agustian Mahir, cabup Ivan Wirata, dan cawabup Suharyanto.

“Lima cabup dan cawabup di Muarojambi tidak bisa mencoblos pada pemungutan suara pilkada serentak hari ini, Rabu, karena domisili mereka tidak di Muarojambi. Mereka juga tidak bisa tidak bisa mendapatkan surat keterangan penduduk Muarojambi,” katanya.

Sementara itu, sekitar 9.615 warga Kabupaten Tebo yang sebelumnya terancam tidak bisa menggunakan hak pilih hari ini karena tidak memiliki e-KTP, akhirnya lega. Mereka akhirnya dinyatakan berhak menggunakan hak pilih mereka setelah mendapatkan surat keterangan penduduk Tebo. Data pemilih yang menggunakan surat keterangan penduduk tersebut juga sudah ditemukan terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Ribuan pemilih yang menggunakan surat keterangan pada pilkada serentak di Tebo ternyata sudah masuk DPT. Setelah kami lacak, dari 9.615 orang pemilih yang menggunakan surat keterangan tersebut, sekitar 6.800 orang sudah terdaftar dalam DPT. Data mereka sudah dikirimkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,” kata Ketua KPU Kabupaten Tebo, Basri. (SP)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar