Cakada Muarojambi. |
Jambipos Online, Muarojambi- Sebanyak lima calon bupati
(cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) di Kabupaten Muarojambi, Provinsi
Jambi, tidak bisa mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, Rabu (15/2). Kelima cabup dan cawabup
tersebut tidak bisa menggunakan hak suara mereka karena tidak memiliki kartu
tanda penduduk (KTP) Muarojambi. Mereka memiliki KTP Kota Jambi dan DKI
Jakarta.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Muarojambi, Suparmin di Muarojambi, Rabu (15/2) menjelaskan, kelima calon
kepala daerah di Muarojambi yang tidak bisa menggunakan hak pilih adalah
pasangan cabup dan cawabup, Masnah Busro – Bambang Bayu Soseno, cabup Abunyani,
cawabup Suswiyanto dan cawabup Dodi Sularso. Sedangkan cabup dan cawabup yang
berhak menggunakan hak pilih adalah cabup Agustian Mahir, cabup Ivan Wirata,
dan cawabup Suharyanto.
“Lima cabup dan cawabup di Muarojambi tidak bisa mencoblos
pada pemungutan suara pilkada serentak hari ini, Rabu, karena domisili mereka
tidak di Muarojambi. Mereka juga tidak bisa tidak bisa mendapatkan surat
keterangan penduduk Muarojambi,” katanya.
Sementara itu, sekitar 9.615 warga Kabupaten Tebo yang
sebelumnya terancam tidak bisa menggunakan hak pilih hari ini karena tidak
memiliki e-KTP, akhirnya lega. Mereka akhirnya dinyatakan berhak menggunakan
hak pilih mereka setelah mendapatkan surat keterangan penduduk Tebo. Data
pemilih yang menggunakan surat keterangan penduduk tersebut juga sudah
ditemukan terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Ribuan pemilih yang menggunakan surat keterangan pada
pilkada serentak di Tebo ternyata sudah masuk DPT. Setelah kami lacak, dari
9.615 orang pemilih yang menggunakan surat keterangan tersebut, sekitar 6.800
orang sudah terdaftar dalam DPT. Data mereka sudah dikirimkan ke Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara,” kata Ketua KPU Kabupaten Tebo, Basri. (SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE