Samsat Kota Jambi.IST |
Jambipos Online, Jambi-Pemutihan pajak kendaraan bermotor
untuk Kota Jambi sudah dibuka mulai Senin (6/2/2017). Pada hari pertama pemutihan
pajak itu, para penunggak pajak kenderaan bermotor menyerbu Kantor Samsat Kota
Jambi di Jelutung, Kota Jambi.(Baca: Jadwal Pemutihan Pajak 2017)
Pemutihan memang dimanfaatkan banyak masyarakat Jambi. Terhindarnya
dari sanksi denda dan administrasi membuat warga mengambil kesempatan ini
membayar pajak motor serta balik nama surat kendaraan.(Baca: Ini Syarat Pemutihan Pajak)
KUPTD Samsat Kota Jambi, Muhamad Rum mengatakan, pelayanan
pemutihan pajak kali ini digelar sejak 6 Februari-29 April 2017. Dimana sesuai
instruksi gubernur Jambi, pelayanan pemutihan dilaksanakan demi memudahkan dan
meringankan masyarakat membayar pajak kendaraannya.
Adapun tata cara pemutihan di Samsat Kota Jambi, warga
diminta melakukan sama dengan cara membayar pajak kendaraan bermotor seperti
biasa. “Tetap membawa STNK, KTP dan ikuti prosedurnya seperti
biasa,"ujarnya.
Ditanya target, Muhamad Rum menjelaskan pihaknya tidak
mematok target dan juga belum mendata total pengajuan pemutihan pada hari ini
berapa surat yang masuk. Hanya saja pihaknya membuka pelayanan pemutihan
se-efektif mungkin, dan membuat warga yang melakukan pemutihan surat kendaraan
bermotornya lebih nyaman. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE