Bandar Narkoba Saat Diamankan BNN Provinsi Jambi. Dok Jampos |
Jambipos Online, Kualatungkal- Bupati Tanjungjabung Barat H
Safrial mengungkapkan puluhan warga lapas di wilayahnya adalah pemakai dan
pengguna Narkoba. Sekitar 63 orang dari warga lapas adalah pemakai dan pengedar
Narkoba yang meliputi seluruh tingkatan usia dan profesi.
"Besarnya jumlah kasus Narkoba di Kabupaten Tanjung
Jabung Barat perlu menjadi perhatian bagi kita semua. Sementara saat ini kita
belum memiliki Badan Narkotika Kabupaten (BNK). Jadi dengan adanya MoU ini
seharusnya permasalahan Narkoba di Lapas bisa lebih ditekan,” ujar Bupati saat
acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Memorandum of Understanding
(MoU) Kalapas Kelas II B Kuala Tungkal dengan Kapolres Tanjab Barat dan Dandim
0419/Tanjab tentang Pemberantaasan Peredaran Gelap Narkotika dan Penanganan
Situasi Kontijensi disaksikan di LP Kelas IIB Kuala Tungkal, Bram Itam, Jum’at
(24/2/2017).
“Apa yang kita saksikan hari ini adalah tanggung jawab kita
semua, bukan tanggung jawab Kepolisian, Kodim dan Lapas, memang secara fungsi
itu adalah tanggung jawab kepolisian namun secara moral adalah tanggung jawab
kita semua, makanya dua kali saya kasih tau para Camat, pantau itu siapa bandar
narkoba, pantau siapa penggunanya nanti kita lapor ke polres, karena narkotika
ini merusak generasi," jelas H Safrial .
Sementara Kakanwil Kemenkumham Jambi hadir pada saat itu
Bambang Palasara, mengatakan MoU ini dilakukan dalam rangka mempererat
harmonisasi, sinkronisasi, pengamanan, serta pengawalan agar tak ada lagi
peredaran Narkoba di dalam lapas maupun rutan seperti yang pernah terjadi di
tempat lain.
Usai acara Penandatanganan MOU Bupati didampingi Kapolres
dan Forkopimda meninjau dan berbincang dengan para tahanan sel tahanan di lapas
kelas IIB. Bupati juga mengingatkan narapidana agar jangan mengulang kembali
apa yang telah dilakukan sebelumnya. (JP-Ken)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE