Wabup Merangin H A Khafid Moein meminta seluruh kepala sekolah untuk segera mempercepat SPJ penggunaan dana Bos. |
Pelaporan Dilakukan Setiap Triwulan
Jambipos Online, Merangin-Seluruh kepala sekolah di
Kabupaten Merangin, harus mempercepat laporan surat pertanggungjawaban (SPJ)
dana Bos, ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin setiap triwulannya.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati (Wabup) Merangin H A Khafid
Moein pada rapat koordinasi realisasi dana Bos 2016 di Hall Bulutangkis Pemkab
Merangin pada Rabu (1/2/2017).
“Ada perubahan aturan dalam pengelolaan dana Bos. Kalau
dulu dana Bos pelaksanaan berjalan sampai akhir tahun dan laporan SPJ masuk
pada akhir tahun juga, peraturan sekarang beda,’’ujar H A Khafid Moein.
Laporan SPJ penggunaan dana Bos sekarang harus masuk ke
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin setiap triwulan. Selanjutnya nanti
akan diverifikasi di Inspektorat, kemudian baru dilimpahkan ke Badan Pemeriksa
Keuangan.
“Kami sangat mengharapkan kerjasama seluruh kepada sekolah
dan unit pelaksana teknis dinas (UPTD), mematuhi peraturan tersebut. Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan bersama Inspektorat Merangin sifatnya membantu arahan
untuk pelaporan,’’jelas H A Khafid Moein.
Untuk itu H A Khafid Moein kembali menekankan agar
pelaporan SPJ penggunaan dana Bos itu harus tepat waktu setiap triwulannya.
Sebab bisa diraihnya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), salah satunya
dari suksesnya laporan dana Bos.
Pada rakor yang dihadiri seluruh kepala sekolah Sekolah
Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menangah Atas (SMA) dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu, H A Khafid Moein menerangkan pelaksanaan
dana Bos sudah berjalan baik di setiap sekolahnya.
Namun kata H A Khafid Moein, sebaiknya kegiatan pengelolaan
dana Bos itu harus disertai dengan baiknya pelaporan SPJ pengelolaan dana Bos
setiap triwulannya, karena itu akan baik bagi Pemkab Merangin.
Pada kesempatan itu H A Khafid Moein meminta Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Merangin dan Inspektorat untuk terus monitor dan
mengevaluasi kegiatan dana Bos. Kepada para kepala sekolah yang merasa ragu
terhadap penggunaan dana Bos harus selalu koordinasi dengan Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Merangin. (Yah)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE