Ilustrasi-Satpol PP Provinsi Jambi Saat Apel Pagi.IST FB |
Jambipos Online, Jambi- Kepolisian Sektor Telanaipura Kota
Jambi menetapkan dan menahan dua belas orang tersangka kasus pencurian onderdil
mobil Dinas Pemprov Jambi yang terparkir dihalaman belakang Kantor Gubernur
Jambi. Dua belas orang pelaku pencurian tersebut ternyata adalah sebelas orang
oknum Honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) dan Satu Pegawai Negeri
Sipil (PNS) aktif Pemprov Jambi.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan
Malik menyatakan, dua belas orang tersebut saat ini telah diberhentikan sementara
karena diduga terlibat dalam kasus pencurian orderdil dan mesin mobil dinas
Pemprov Jambi beberapa waktu lalu.
“Sudah dinonaktifan dari dua hari yang lalu. Sebanyak 11
orang Pol PP dan 1 PNS yang bertugas di salah satu biro Setda Provinsi Jambi,”
kata Erwan Malik kepada wartawan di Kantor Gubernur Jambi, Rabu (22/2/2017).
Sementara Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar juga
mengatakan, dirinya telah mendapatkan laporan hilangnya onderdil dan mesin
mobil dinas tersebut sejak 15 Februari lalu.
“Itu sudah ada laporan, mungkin
gaji mereka (Honor Polpp dan PNS,-red ) tidak sesuai, kalau tidak sesuai kenapa
jadi PNS atau honor. Dari hasil pencurian cuma dapat Rp1,5 juta. Itu juga
dibagi– bagi, ada cuma dapat Rp50 ribu,” ujar Fachrori Umar sembari tertawa.
Diketahui, hingga saat ini dua belas orang pelaku pencurian
tersebut masih ditahan di Polsek Telanaipura Kota Jambi untuk penyelidikan
lebih lanjut. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE