Praktek PETI Kawasan TNKS Batang Tabir.Dok Jampos |
Jambipos
Online-Pemberantasan penambangan emas tanpa izin alias PETI di daerah Jambi,akhir-akhir ini
kelihatannya seperti melemah. Peti di daerah ini dengan berbagai bencana telah
menelan korban jiwa cukup memprihatinkan.
Usaha pemberantasannya pernah dilakukan, melalui operasi pihak Kepolisian di
daerah ini.
Dari sekian operasi ditemukan sejumlah
dompeng, peralatan serta pemondokan para pekerjanya dimusnahkan dengan membakarnya.
Bahkkan ada emas hasil usaha liar itu
disita dinyatakan sebagai barang bukti.
Kegiatan Peti di
daerah aliran sungai (DAS) hulu sungai Batanghari maupun sungai-sungai di Kabupaten
Merangin dan Sarolangun, bukan hal baru, puluhan tahun kegiatan ilegal itu
sudah ada, namun belum muncul menjamur seperti
sekarang ini.
Usaha memberantasnya
memang ada, tetapi yang menjadi pertanyaan kita, begitu di berantas lalu muncul kembali, operasi yang dilakukan aparat
keamanan tidak memberi efek jera apapun appalagi rasa takut.
Bahkan pernah
terdengar suara menyatakan “ perang” terhadap Peti.
Kita jangan
terlalu royal dan mudah meneriakan “perang”, sementara yang dihadapi hanya
kasus lokal yang dapat diatasi secara profosional berlandasan hukum.
Peti tindakan
kriminal sangat merugikan, merusak lingkungan hidup, yang nilainya tak bisa
ditaksir berapa, yang jelas lingkungan jadi warisan anak cucu mendatang.
Kegiatan Peti
mudah terlihat secara pisik, karena penempatkan
peralatan seperti dompeng dan juga pondok-pondok dibangun untuk pekerjanya.Peti
berada di pelupuk mata,di ujung hidung kita, pandangan yang cukup terlihat
jelas.
Yang terlihat
Peti berlokasi dipinggiran sungai tidak terlalu jauh dari kawasan pemukiman penduduk.
Sebagian besar pekerjanya pendatang yang
khusus ke Jambi untuk mengggarap emas
yang mereka anggap sebagai harta karun.
Kegiatan Peti mudah
terlihat secara pisik,dan lokasinya
tidak terlalu sulit dijangkau . Lalu mengapa sukar memberantasnya ? Pertanyaan
inilah yang membuat kita bisa letih,
lelah untuk menjawabnya.
Ada beberapa faktor
penyebab lamban dan lemahnya dalam memberantas Peti di daerah ini. Antara lain
terbatasnya dana pendukung operasi, petuggas tidak memiliki transportasi air seperti speed boat atau kendraaan lainnya ke
lokasi, dukungan pemerintah setempat terbatas.
Sementara
aparat pemerintah tingkat kecamatan dan desa seharusnya jadi ujung tombak,
tidak bisa berbuat banyak, dan partisipasi dalam barisan memberantas Peti masih
jauh dari harapan.
Sepatutnya, pemerintah Kabupaten yang daerahnya disusupi Peti menyediakan speedboat untuk transportasi air yang dapat
dipakai pada kegiatan patroli bersama antara aparat pemda dengan Kepolisian.
Sehingga
patroli pencegah dapat dilakukan secara rutin karena selama ini , yang ada hanya razia mendadak sedangkan
temponya dalam jarak lama, yang dapat memberi peluang bagi kegiatan ilegal
lebih leluasa.
Memberantas Peti jangan hanya dengan penindakan belaka,
tetapi upaya pencegahan tidak kalah peranannya mengurangi bahkan bisa membebaskan
daerah dari Peti.
Faktor
lainnya, ada oknum-oknum aparat pemerintahan baik tingkat Kecamatan apalagi tingkat
Desa, seperti pura-pura tidak tahu, masa
bodoh,bahkan melihat warganya turut dalam kegiatan Peti, sikapnya seperti menghalalkannya, berdalih cari makan.
Kitapun tidak
bisa menerima berbagai alasan dari pihak
manapun yang menegeluh karena sulit,
sukar, dan payahnya memberantas Peti, Peti seperti tembok sukar disingkirkan, bahkan
masyarakat awam sangat curiga bahwa
perbuatan ilegal itu seperti ada yang “ melindungi”.
Bahkan muncul
kepermukaan dengan berbagai prasangka ,
bahwa ada oknum-oknum menjadi “ kaki tangan “ bos peti.
Untuk
bersih-bersih hingga ke desa memang belum bisa kita capai saat ini, tetapi
untuk memberantas Peti jangan menunggu sampai terciptanya kondisi wilayah
yang aparatnya tidak goyah dari bujuk
rayu, bisa menepis dari upaya suap
menyuap.
Yang jelas,
memberantas Peti tidak bisa angin-anginan, bertindak setelah timbul mala petaka yang menimbulkan korban
jiwa, komitmen tegar dari pihak yang berkuasa dan aparat keamanan,
serta penegak hukum sangat dibutuhkan. Bisakah ? (BK)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE