Bupati
Merangin Al Haris Selasa (12/2/2017) lalu telah melakukan panen raya padi
ladang di Desa Muara Kibul Kecamatan Tabir Barat seluas 100 hektar.
|
Jambipos Online, Merangin-Bupati Merangin H Al Haris kini
mulai rutin turun ke lokasi-lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) guna
mensosialisasikan gerakan berladang kepada pekerja PETI. Sat ini upaya itu
mulai berhasil merubah tradisi warga Desa Muara Kibul Kecamatan Tabir Barat
dari aktivitas rutin melakukan PETI, kini ramai-ramai turun ke ladang menanam
padi.
Bupati Merangin Al Haris Selasa (12/2/2017) lalu telah melakukan
panen raya padi ladang di Desa Muara Kibul Kecamatan Tabir Barat seluas 100 hektar. “Ini prestasi warga Desa
Muara Kibul yang sangat luar biasa. Warga bersatu merubah pikiran, dari tradisi
kurang bagus ke hal yang positif,” kata Al Haris.
Pada acara yang dihadiri Forkopimda Merangin itu Al Haris menegaskan,
panen padi ladang merupakan tradisi nenek moyang dari dulu kala dan merupakan
kearifan lokal masyarakat Merangin. Kini masyarakat kembali ke asalnya, pergi
ke ladang dan ke sawah menanam padi.
“Kalau sebelumnya ada masyarakat yang mengatakan tidak bisa
berladang tanpa membakar lahan, namun kenyataannya bisa. Warga berhasil menanam
padi di sela-sela kebun karet,” ujarnya.
Hasilnya ladang yang tadinya tidak dikelola dengan baik,
berkat komitmen warga meninggalkan PETI, kini ladang itu bisa menghasilkan
keuntungan yang luar biasa. Bahkan penghasilan rutin menanam padi itu melebihi
dari melakukan aktivitas PETI.
“Saya tadi melihat di sekitar pondok warga di kebun itu ada
yang menanam cabe dan sayuran. Itu sangat bagus, tinggal kita turun ke sungai
mencari ikan. Kalau semua kebutuhan makan sudah terpenuhi, amanlah dunia dan
itulah kebahagiaan sebenarnya,” sebut Al Haris.
Usai panen raya padi ladang, Al Haris memberikan bantuan
alat-alat pertanian kepada warga, agar hasil panen berikutnya lebih melimpah.
Pada kesempatan itu, bupati juga memberikan hadiah uang tunai kepada penenang
lomba berbalas pantun dalam rangka panen raya tersebut. (Yah/JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE