Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Aneh, Tanah Dalam Sengketa, BPN Sarolangun Keluarkan Sertifikat




Kasus Sengketa Tanah Usman dengan Bawaihi

Jambipos Online, Merangin-Usman (47) warga Desa Penarun menikah di Desa Panti, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Karena ingin cepat kaya dan ingin disayangi oleh istrinya yang muda, lalu Usman beli tanah sengketa dengan Bawaihi (38) warga Desa Panti.

Sedangkan tanah tersebut dalam sengketa. Tanah itu dibeli Bawaihi dengan Halimah satu bidang  tanah namun tidak tau luas dan lebarnya. Di dalam surat  yang ada ditulis batas nya saja, di beli pada tanggal 22 Juli 2002 dengan harga Rp 3.000.000.

Tanah tersebut terletek di seberang Desa Panti, selanjutnya si Bawaihi menjual tanah tersebut kepada sudara Usman. Dengan harga Rp 45.000.000-, pada tanggal 5 Desember 2010.       Pas pada bulan Desember tahun 2012 datang saja Muhtar menumbang batang karet itu sekitar lebih kurang 30 batang.

Rencananya mau bikin pekaranggan rumah di sana. Kerena malang tak dapat ditolak mujur tak dapat diraih habis selesai menumbang karet, tiba saja panggil oleh pihak Kapolres Sarolangun untuk menghadap kekantor untuk diminta keterangan dalam kasus 385 KUHP yang dilaporkan oleh saudara Usman ke Polres Sarolangun. 

Muhtar selesai dimintai keterangan pihak Polres Sarolangun. Pihak Polres menanyakan  masih ada orang tuanya, lalu dia jawab masih. “Biar kami panggil dulu orang tua kamu, pada tanggal 5 Desember,” katanya. Orang tua muhtar nama Yahya diundang ke Polres Sarolangun untuk diminta keterangan.

Pertama ditanya, “mana surat bukti kamu punya  tanah itu, setelah diperlihatkan surat jual beli dengan Nurjani dibuat pada tanggal 17 Juni 1987 yang diketahui oleh kepala Desa Panti, Rivai. Ada juga Anas selaku Sekdes mengetahui surat itu. 

Kerena pihak Polres Sarolangun diam tidak ada tindak lanjutnya,  lalu masuk pengaduaan Bawaihi yang mengatakan  surat jual beli Yahya dengan Nurjani itu palsu. Pihak Polres Sarolangun memproses  yang pertama  surat surat tanah itu mulai  tahun 2012 hingga 25 Januari 2016 baru di keluarkan perkembangan hasil penyidikan.

Bahwa proses perkara yang dilaporkan oleh Bawaihi pada tanggal 21 November melapor pemalsuaan surat, tidak bisa dilanjutkan.  Maka timbulah surat SP2HP oleh M Buhori selaku penyidik di Polres Sarolangun.

Yang sangat disayangkan sengketa tanah dari tahun 2012 sampai 2016 masih belum selesai akan berlanjut kepengadilan Negeri Sarolangun. Nawawi tidak mau juga ketinggalan mengatakan bahwa tanah itu sudah dibuat sertifikatnya.

Sangat disayangkan tanah masih dalam sengketa sertifikat bisa dikeluarkan BPN Sarolangun. LSM LP2TR mengatakan seharusnya tanah masih dalam sengketa tidak boleh pihak BPN mengeluarkan surat seperti sertifikat. Dan lagi akan kita laporkan ke pihak hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini. (Yah)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar