Kasus Sengketa Tanah Usman dengan Bawaihi
Jambipos Online, Merangin-Usman (47) warga Desa Penarun
menikah di Desa Panti, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Karena ingin
cepat kaya dan ingin disayangi oleh istrinya yang muda, lalu Usman beli tanah
sengketa dengan Bawaihi (38) warga Desa Panti.
Sedangkan tanah tersebut dalam sengketa. Tanah itu dibeli Bawaihi
dengan Halimah satu bidang tanah namun tidak tau luas dan lebarnya. Di
dalam surat yang ada ditulis batas nya saja, di beli pada tanggal 22 Juli
2002 dengan harga Rp 3.000.000.
Tanah tersebut terletek di seberang Desa Panti, selanjutnya
si Bawaihi menjual tanah tersebut kepada sudara Usman. Dengan harga Rp
45.000.000-, pada tanggal 5 Desember 2010.
Pas pada bulan Desember tahun 2012 datang saja Muhtar
menumbang batang karet itu sekitar lebih kurang 30 batang.
Rencananya mau bikin pekaranggan rumah di sana. Kerena
malang tak dapat ditolak mujur tak dapat diraih habis selesai menumbang karet, tiba
saja panggil oleh pihak Kapolres Sarolangun untuk menghadap kekantor untuk diminta
keterangan dalam kasus 385 KUHP yang dilaporkan oleh saudara Usman ke Polres Sarolangun.
Muhtar selesai dimintai keterangan pihak Polres Sarolangun.
Pihak Polres menanyakan masih ada orang tuanya, lalu dia jawab masih. “Biar
kami panggil dulu orang tua kamu, pada tanggal 5 Desember,” katanya. Orang tua
muhtar nama Yahya diundang ke Polres Sarolangun untuk diminta keterangan.
Pertama ditanya, “mana surat bukti kamu punya tanah
itu, setelah diperlihatkan surat jual beli dengan Nurjani dibuat pada tanggal
17 Juni 1987 yang diketahui oleh kepala Desa Panti, Rivai. Ada juga Anas selaku
Sekdes mengetahui surat itu.
Kerena pihak Polres Sarolangun diam tidak ada tindak lanjutnya,
lalu masuk pengaduaan Bawaihi yang mengatakan surat jual beli Yahya
dengan Nurjani itu palsu. Pihak Polres Sarolangun memproses yang
pertama surat surat tanah itu mulai tahun 2012 hingga 25 Januari
2016 baru di keluarkan perkembangan hasil penyidikan.
Bahwa proses perkara yang dilaporkan oleh Bawaihi pada tanggal
21 November melapor pemalsuaan surat, tidak bisa dilanjutkan. Maka
timbulah surat SP2HP oleh M Buhori selaku penyidik di Polres Sarolangun.
Yang sangat disayangkan sengketa tanah dari tahun 2012
sampai 2016 masih belum selesai akan berlanjut kepengadilan Negeri Sarolangun.
Nawawi tidak mau juga ketinggalan mengatakan bahwa tanah itu sudah dibuat
sertifikatnya.
Sangat disayangkan tanah masih dalam sengketa sertifikat
bisa dikeluarkan BPN Sarolangun. LSM LP2TR mengatakan seharusnya tanah masih
dalam sengketa tidak boleh pihak BPN mengeluarkan surat seperti sertifikat. Dan
lagi akan kita laporkan ke pihak hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia
ini. (Yah)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE