Jambipos Online, Jambi-Bupati Merangin Al Haris dan Ivan
Wirata Calon Bupati Muarojambi dan Juga Mantan Kadis PU Provinsi Jambi
“diborbardir” unjukrasa oleh LSM FAAKI, GNPK, LSM Bidik, dan GEMPHAL tiga hari ini di
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Bahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi
JW Purba SH MH harus menerima LSM ini untuk menerima tuntutan dan aspirasi
mereka. Bahkan JW Purba berjanji akan menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi dengan
tegas dan transparan.
Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Provinsi Jambi yang
terdiri dari LSM FAAKI, GNPK, LSM Bidik dan GEMPHAL Yuni Anto dan Ma”ruf saat orasi di
depan Kejati Jambi, Rabu (1/2/2017) mengatakan, Bupati Merangin Al Haris diduga
telah menyelewengkan anggaran APBD sebesar Rp 132 Miliar pada APBD 2014-2015.
Menurut mereka, setidaknya ada 12 item temuan penyelewengan
jabatan yang dilakukan Bupati Merangin Al Haris selama menjabat jadi Bupati.
LSM itu juga meminta Kejati Jambi untuk mengusut tuntas kasus-kasus yang
melibatkan Al Haris. “Kita tunggu sikap tegas Kajati Jambi JW Purba. Tadi langsung
BAP, telaah buat sprint. Cuma satu tuntutan panggil dan tangkap Al Haris,”
katanya.
Bahkan Ivan Wirata yang kini konsentrasi mejudi Pilkada
Muarojambi, juga terseret dalam gelombang unjukrasa Aliansi Masyarakat Anti
Korupsi Provinsi Jambi yang terdiri dari LSM FAAKI, GNPK. Mereka juga
melaporkan temuan-temuan proyek yang diduga terjadi penyimpangan saat Ivan
Wirata menjabat Kadis PU Provinsi Jambi.
Pada Senin (30/1/2017) lalu, puluhan orang Aliansi
Masyarakat Anti Korupsi Provinsi Jambi yang terdiri dari LSM FAAKI, GNPK dan
GEMPHAL melakukan unjukrasa di halaman Kantor Kejati Jambi. Mereka menuntut
keadilan terhadap Ivan Wirata (IW) agar diperiksa terkait kasus korupsi jalan
Suak Kandis.
Mereka juga menuntut Calon Bupati (Cabup) Muarojambi itu
dijemput paksa. Sebelumnya, kasus Jalan Suak Kandis yang menyeret mantan Kadis
PU Provinsi Jambi ini telah ditetapkan beberapa tersangka yakni Ali Abi, Bujang
Murni, dan Apit Aris.
Saat dikonfirmasi awak media, salah satu Kordinator aksi
Yunianto mengatakan bahwa, aksi ini merupakan tindak lanjut laporan yang sudah
dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung.
“Kemudian hari ini kita laksanakan aksi di depan halaman
Kantor Kejati Jambi, untuk memperjelaskan kasus terkait anggaran jalan Suak
Kandis. Yang mana, Ivan Wirata waktu itu selaku Kadis PU Provinsi dan selaku
Pengguna Anggaran pada tahun 2013 bertanggung jawab atas kerugian negara
sebesar Rp 2,4 miliar. KPA-nya Apit Aris tapi pak Ivan juga harus
mempertanggung jawab atas kerugian negara ini,” ujarnya.
Dikatakan, aksi untuk Ivan Wirata karena dia sudah mangkir
dari saksi persidangan. “Kalau dia mangkir sekali lagi kami minta dia dijemput
paksa, artinya perintah pengadilan sudah diabaikan saja,” tandasnya.
Sementara Kajati Jambi JW Purba saat menerima Aliansi
Masyarakat Anti Korupsi Provinsi Jambi yang terdiri dari LSM FAAKI, GNPK di
ruang kerjanya mengatakan, jika bukti-bukti akurat pihaknya langsung melakukan
penyelidikan. Dia juga berjanji akan mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi yang
selama ini mandek secara tegas dan transparan. (JP-03)
Catatan "Dosa" Bupati Merangin Al Haris. |
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE