Jambipos Online-Tak ada Gubernur di daerah lain yang punya
dana operasional rata-rata hingga Rp. 5 Milyar per bulan kecuali Gubernur DKI
Basuki Tjahaja Purnama (AHOK). Dana operasional Gubernur ini adalah mutlak
wewenang dan hak dari AHOK dalam menggunakannya untuk keperluan apapun juga
terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai kepala daerah.
Sebab dana ini adalah sebagai kompensasi atas usaha yang
dilakukan dalam rangka memperoleh PAD (Pendapatan Asli daerah), sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang tunjangan
operasional Kepala Daerah. Tunjangan operasional ini dalam bentuk insentif
pajak dan retribusi.
Terkait dengan peraturan tersebut AHOK pernah menjelaskan,
apabila di sebuah provinsi memiliki PAD sebesar Rp 500 miliar, maka Gubernur
berhak mengambil 1 persen dari dana tersebut. Sama halnya seperti yang pernah
ia lakukan ketika menjabat sebagai Bupati Belitung Timur.
Oleh karena untuk DKI jakarta PAD-nya mencapai triliunan
rupiah maka Gubernur hanya diberikan hak untuk menggunakan 0,15 persen di
antaranya.
“Kami pun bingung pakainya, makanya saya ambil 0,12 persen.
Saya mau kasih uang operasional saya kepada Wali Kota dan SekDa supaya kalau ke
kawinan atau undangan, mereka ada uang,” kata AHOK.
Bila diasumsikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI
Jakarta tahun 2015 sebesar Rp. 44 Triliun per tahun sebagaimana yang pernah
disampaikan oleh AHOK, maka untuk tahun ini kemungkinan besar akan meningkat.
Dari jumlah tersebut maka dana operasional yang berhak diambil oleh Gubernur DKI
adalah sebesar 0.15%, atau hingga mencapai nilai sebesar Rp. 66 Miliar
pertahun, atau rata-rata sekitar Rp. 5.5 Milyar per bulan..
Dengan demikian memang benar adanya kabar bahwa Gubernur
DKI adalah Gubernur terkaya di Indonesia. Bila AHOK mau menggunakannya untuk
kepentingan pribad, niscaya AHOK akan menjadi mantan pejabat yang kaya raya
setelah jabatannya berakhir tahun depan.
Namun demikian yang terjadi justru AHOK adalah satu-satunya
Gubenur yang mengembalikan sisa dana operasional ke kas negara sebesar Rp. 4.8
Miilyar yang tidak sempat digunakan semasa menjalankan tugas bersama Gubernur
Jokowi pada tahun 2014 lalu. Selain AHOK, mana ada Gubernur lainnya di negeri
ini yang mengembalikan uang operasional, ketika mereka legser dari jabatannya?
Dana operasional Gubernur ini benar-benar merupakan hak
dari AHOK untuk menggunakannya bahkan bila mau, AHOK boleh saja mengambilnya
untuk keperluan pribadi. Namun meski demikian, AHOK tak pernah berniat untuk
memperkaya diri sendiri dengan adanya dana operasional yang sangat besar
tersebut.
AHOK menggunakan dana operasional Gubernur diantaranya
untuk menolong warga miskin yang membutuhkan antara lain membantu membiayai
warga kurang mampu yang sedang sakit, orang-oramg cacat, anak-anak terlantar,
menebus ijasah warga yang ditahan oleh sekolah atau perguruan tinggi, membantu
meringankan beban para janda mantan pejabat atau orang-orang yang dahulu pernah
berjasa kepada bangsa dan negara dan lain sebagainya.
Dana operasional Gubernur itupun juga tidak semuanya dikuasai
oleh AHOK namun sebagian didistribusikan kepada Wakil Gubernur, Walikota dan
SekDa. Sebagaimana AHOK pernah menyampaikan bahwa setiap bulan AHOK memberikan
jatah uang operasional kepada Sekda DKI sebesar Rp. 100 Juta yang penggunaannya
di serahkan sepenuhnya kepada SekDa. AHOK hanya berpesan agar uang tersebut
digunakan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugas melayani warga Jakarta.
Jadi jangan heran jika AHOK dapat menyumbang kepada warga
hingga ratusan juta rupiah, sebab AHOK memiliki dana operasional yang cukup
besar. Tapi dana ini sesungguhnya bisa saja ditahan oleh AHOK sampai akhir
jabatannya dan kemudian dibawanya pulang, sebab memang penggunaan dana tersebut
tidak perlu dilaporkan kepada pihak manapun.
Itulah AHOK. Sebagai Gubenur AHOK benar-benar bejuang untuk
kepentingan warganya, bahkan untuk uang operasional yang bisa saja dibawa
pulang untuk keperluan pribadi, namun AHOK tetap saja tak mau melakukannya.
AHOK memilih menggunakan uang itu untuk membantu warganya
yang sedang mengalami kesulitan keuangan dan selalu ingin menolong warga agar
terlepas dari persoalan yang menjerat kehidupannya. (Prof. Dr. Sutan Remy
Sjahdeini)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE