Pelaku Jannuri alias Toni (43) saat diamankan Polres Bungo. |
Jambipos Online, Bungo-Sepak terjang Jannuri alias Toni
(43) pelaku tindak kriminal, penculikan serta penyiksaan terhadap RS (16)
Pelajar Siswa SMA N 1 tanah sepenggal, warga Dusun Sungai Lilin, Kecamatan
Tanah Sepenggal Lintas, akhirnya berakhir. Sat Rekrim Polres Bungo berhasil
menciduknya di tempat persembunyiannya, di Dusun Sekampil, Kecamatan Pelepat,
Senin (16/1/2017).
Berkat kerja keras aparat Kepolisian Sat Rekrim Polres
Bungo ini patut diacungi jempol. Betapa tidak kurang lebih dua pekan lalu
pelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap korban RS (16) akhirnya terungkap
sudah.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. Afrito M Macan mengatakan
Toni ditangkap di tempat persembunyiannya dan sempat melakukan perlawanan
kepada anggota. Tak mau pelaku keburu kabur, akhirnya pelaku di beri hadiah
timah panas yang bersarang dilututnya.
“Perlaku utama Toni kita tangkap, Minggu (15/1/2017) saat
ditangkap pelaku sedang bersembunyi di rumah majikannya. Pengakuan pelaku
korbannya tersebut sudah dianiaya dan diperkosanya. Aksi bejat pelaku sendiri
disaksikan oleh istri pelaku,”ujar Kasat Reskrim AKP Afrito, Selasa (17/1/2017).
Memang awalnya kata Afrito, saat istri pelaku utama ditangkap
mengaku tega melakukan penculikan terhadap korban karena ada modus dendam.
Setelah kita tangkap pelaku utama dan kita lakukan pemeriksaan, ternyata pelaku
mengakui ia tega menculik korban dikarenakan ada tuntutan ilmu hitam dari
gurunya, ia harus meniduri gadis perawan sebanyak 32 orang.
“Atas dasar tuntutan ilmu hitam Megonondo dan Semar MESEM
yang sedang Toni dalami makanya dia rela menculik RS dan menurut pengakuan Toni
dia harus meniduri perawan sebanyak 32 orang, namun sekarang baru 17 orang yang
berhasil ditidurinya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1)
jo pasal 76D UU R, UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun
maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar,” ujarnya. (JP-06)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE