Jambipos Online, Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan dan
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyepakati nota kesepahaman tentang
koordinasi antara kedua belah pihak khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan
publik.
“Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi koordinasi dalam
rangka penyelenggaraan pelayanan publik, edukasi dan sosialisasi, pertukaran
informasi serta bantuan teknis yang mendukung tugas dan fungsi kedua
lembaga," kata Ketua Dewan
Komisioner OJK Muliaman D. Hadad di Jakarta, Senin (30/1/2017).
Muliaman mengatakan, nota kesepahaman ini ditujukan untuk
mewujudkan kerjasama dan koordinasi dalam rangka memperlancar tugas, fungsi,
dan wewenang kedua belah pihak.
“Terutama yang berkaitan dengan upaya menciptakan pelayanan
publik yang baik dan perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat,"
ujarnya.
Menurutnya, fungsi dan tugas Ombudsman Republik Indonesia
dan Otoritas Jasa Keuangan, perlu lebih disinergikan untuk menjamin bahwa
masyarakat atau konsumen keuangan mendapatkan pelayanan yang baik oleh OJK
sebagai regulator industri jasa keuangan.
“OJK sebagai otoritas yang menyelenggarakan pelayanan
publik terus melakukan berbagai kebijakan untuk menjadi otoritas yang melayani,
bersih dan kredibel, serta menjawab harapan masyarakat luas," katanya.
Dikatakan, sejak tahun 2013 sampai dengan 20 Januari 2017,
Layanan Konsumen OJK telah menerima layanan sebanyak 76.850, dengan rincian
layanan pertanyaan 52.992, layanan informasi 20.002 dan pengaduan 3.856.
Pihaknya juga mengatakan, OJK terus meningkatkan tata kelola
(governance) secara berkesinambungan antara lain di bidang pengendalian
internal melalui penerapan konsep combined assurance.
“OJK telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015 untuk
proses internal audit, manajemen risiko, pengendalian kualitas dan Whistle
Blowing System," ujarnya. (Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE