Jambipos Online, Jambi - Anggota Satresnarkoba Polresta
Jambi tangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DL (36) warga Kelurahan
Kasang Jaya Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi yang kedapatan menyimpan sekitar
sebanyak 336 butir pil ekstasi yang rencananya akan dijual kembali.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Plt
Kasubag Humas Polresta, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, di Jambi, Senin (23/1/2017),
mengatakan kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polresta menerima
laporan warga sering terjadinya transaksi di daerah Kasang Jaya Kecamatan Jambi
Timur.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kepolisian langsung
menyelidiki seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dikatakan warga kerap
terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi dan kemudian polisi berpura-pura
ingin membeli barang haram tersebut.
Petugas yang menyamar lalu memesan beberapa butir pil
ekstasi tersebut, dan tidak lama petugas kepolisian yang menyamar menunggu
akhirnya ketemu dengan tersangka DL yang membawa barang pesanan tersebut.
Saat itu juga pelaku DL langsung diamankan polisi dan
setelah diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku masih
menyimpan barang haram tersebut di rumahnya dengan cara menguburkan di tanah
ratusan pil ekstasi itu yang disimpan dalam botol terlebih dahulu.
Hal itu terbukti, ketika petugas melakukan penggeledahan
dan membongkar tempat menguburkan botol itu di rumah tersangka dan ditemukan
ratusan pil ekstasi yang disimpan didalam botol bewarna putih.
"Barang bukti yang berhasil diamankan polisi saat itu
73 butir ekstasi berwarna merah muda dan 263 butir ekstasi bewarna coklat
sehingga total barang buktinya 336 butir pil ekstasi siap diedarkan," kata
Alamsyah Amir.
Saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polresta
Jambi guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut serta mendapatkan
informasi dari mana barang haram tersebut didapatnya. (BS)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE