Jambipos Online, Jambi-Sepanjang tahun 2016, PT Jasa
Raharja (Persero) Cabang Jambi telah membayarkan santunan kepada korban
kecelakaan kendaraan di Provinsi Jambi sebesar Rp17,8 miliar. Jumlah santunan
yang dikeluarkan meningkat dibanding tahun 2015 yang hanya sebesar Rp14,7
miliar.
Hal tersebut dikatakan Kanit Operasional Jasa Raharja
Cabang Jambi Danny Firnando, Jumat (6/1/2016) kepada wartawan. Santunan yang
diberikan kepada korban kecelakaan kendaraan tersebut diantaranya korban
meninggal dunia sebesar Rp10,5 miliar dan korban yang mengalami luka-luka
sebesar Rp7,1 miliar.
“Untuk korban luka pembayaran santunannya mengalami
peningkatan Rp3 miliar dibanding tahun 2015. Meningkatnya jumlah santunan yang
dibayarkan kepada korban luka-luka karena saat ini masyarakat sudah banyak yang
mengajukan klaim dan mendapatkan jaminan perawatan kesehatan ketika mengalami
kecelakaan berkendara,” ujarnya.
Sesuai dengan UU No 33 dan 34, Jasa Raharja membayarkan
santunan kepada korban yang meninggal dunia sebesar Rp25 juta, luka-luka
maksimal Rp10 juta, catat tetap maksimum Rp25 juta, dan santunan biaya
penguburan sebesar Rp2 juta.
“Dan untuk selanjutnya jika ada kelebihan biaya, korban
bisa meminta jaminan kepada badan penjaminan yang diikutinya seperti BPJS
Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan sebagainya,” kata dia.
Saat ini, Jasa Raharja Cabang Jambi telah bekerjasama
dengan 20 rumah sakit di Provinsi Jambi. Kerjasama ini dilakukan dengan tujuan
agar para korban kecelakaan bisa langsung mendapatkan jaminan untuk perawatan
di rumah sakit.
“Pada 2017 ini kami akan menambah rumah sakit yang bisa
bekerjasama dan melaksanakan kesepakatan. Seperti rumah sakit di Kabupaten
Bungo, Kerinci, Tanjungjabung Timur dan Muarojambi,” katanya. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE