M Syaihu |
Jambipos Online, Sarolangun-Ketua Dewan Pimpinan Cabang
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Sarolangun Syahrial Gunawan kepada
wartawan menegaskan kalau Ketua DPRD Sarolangun M Syaihu (PDIP) yang sebelumnya
tersandung kasus penyalahgunaan narkoba segera dipecat.
Atas statemen itu, kini suhu politik di Sarolangun kian
memanas. Surat pemecatan M Syaihu sudah dikeluarkan. Bahkan surat ini bahkan
sudah disampaikan langsung kepada Syaihu.
“Memang benar, pada tanggal 12 Januari 2017, sesuai dengan
perintah dari DPP PDIP, sudah dikirim surat pemecatan kepada yang bersangkutan
(M Syaihu, red),” ujar Gunawan, Selasa (17/1/2017).(Baca: Ini Sikap DPD PDIP Provinsi Jambi)
Disebutkan, surat pemecatan Syaihu dikeluarkan pada 29
November 2016. “Surat pemecatan sudah di keluarkan DPP pada 29 November 2016
lalu, dan setelah kami terima langsung saya antarkan,” katanya.
Gunawan mengatakan, untuk konfirmasi lebih lanjut terkait
masalah ini, para wartawan disarankan menghubungi pengurus DPD PDIP Provinsi
Jambi. “Secara hirarki kepartaian, nanti DPD PDIP yang menyampaikan secera
resmi. Kita juga akan memproses pergantian antar waktu (PAW), dan kita akan
melakukan rapat DPC terlebih dahulu,” katanya.
Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi Chumaidi Zaidi, membenarkan Syaihu telah dipecat. Namun ia tidak menyebutkan alasan
pemecatan tersebut. Chumaidi hanya mengatakan surat pemecatan tersebut
dikeluarkan pada November 2016 lalu, dan baru diterima DPD PDIP Provinsi
Jambi beberapa hari lalu.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi ini menambahkan, dengan pemecatan tersebut maka posisi Syaihu di DPRD Sarolangun juga akan diganti. “Itu otomatis kita ganti,” ujar Chumaidi, Selasa (17/1).
Sebelumnya Kapolresta Jambi, Komisaris Besar (Kombes) Bernard Sibarani melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polresta Jambi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sri Sri Kurniati menjelaskan, penyidik Polresta Jambi sempat menahan dan memeriksa intensif delapan tersangka kasus narkoba, termasuk Muhammad Syaihu. Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari para tersangka sekitar 4,3 gram sabu-sabu, satu unit bong atau alat hisap sabu-sabu.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi ini menambahkan, dengan pemecatan tersebut maka posisi Syaihu di DPRD Sarolangun juga akan diganti. “Itu otomatis kita ganti,” ujar Chumaidi, Selasa (17/1).
Sebelumnya Kapolresta Jambi, Komisaris Besar (Kombes) Bernard Sibarani melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polresta Jambi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sri Sri Kurniati menjelaskan, penyidik Polresta Jambi sempat menahan dan memeriksa intensif delapan tersangka kasus narkoba, termasuk Muhammad Syaihu. Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari para tersangka sekitar 4,3 gram sabu-sabu, satu unit bong atau alat hisap sabu-sabu.
Dijelaskan, Muhammad Syaifu tertangkap menyalahgunakan
narkoba jenis sabu-sabu bersama tujuh orang tersangka lain dalam suatu
penggerebekan sarang narkoba yang dilakukan Satuan Narkoba Polresta Jambi. Para
tersangka, yakni Abdul Hakam (42), Januar (32), Jamaluddin (22), Fahrur Rozi
(29), Thomas Rico (32) dan Timbul Widiyo (28).
Menurut Sri Kurniati, semula polisi hanya berhasil
menangkap seorang tersangka, Abdul Hakam (42) di rumahnya, Kampung Bugis,
Kotabaru, Kota Jambi, Kamis (11/8/2016) malam. Dari tangan Abdul Hakam
ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu.
“Berdasarkan informasi yang dikorek dari tersangka Abdul
Hakam, polisi berhasil meringkus tujuh orang tersangka lain, termasuk Muhammad
Syaifu. Namun ketika dilakukan penggerebekan, polisi tidak mengetahui persis
apakah Syaihu Ketua DPRD Sarolangun. Barang bukti yang diamankan polisi dari
para tersangka sekitar 4,3 gram sabu-sabu dan alat hisap sabu-sabu,”katanya.
Sementara itu Ketua Badan Kehormatan DPRD Sarolangun,
Sadaini mengaku menyesalkan tertangkapnya Ketua DPRD Sarolangun dalam penggerebekan
sarang narkoba di Kota Jambi. Kasus tersebut dinilai merusak citra DPRD di
tengah masyarakat. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE