Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


DPP PDIP Resmi Pecat M Syaihu dari Kursi Ketua DPRD Sarolangun



M Syaihu


Jambipos Online, Sarolangun-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Sarolangun Syahrial Gunawan kepada wartawan menegaskan kalau Ketua DPRD Sarolangun M Syaihu (PDIP) yang sebelumnya tersandung kasus penyalahgunaan narkoba segera dipecat.

Atas statemen itu, kini suhu politik di Sarolangun kian memanas. Surat pemecatan M Syaihu sudah dikeluarkan. Bahkan surat ini bahkan sudah disampaikan langsung kepada Syaihu. 

“Memang benar, pada tanggal 12 Januari 2017, sesuai dengan perintah dari DPP PDIP, sudah dikirim surat pemecatan kepada yang bersangkutan (M Syaihu, red),” ujar Gunawan, Selasa (17/1/2017).(Baca: Ini Sikap DPD PDIP Provinsi Jambi)

Disebutkan, surat pemecatan Syaihu dikeluarkan pada 29 November 2016. “Surat pemecatan sudah di keluarkan DPP pada 29 November 2016 lalu, dan setelah kami terima langsung saya antarkan,” katanya.

Gunawan mengatakan, untuk konfirmasi lebih lanjut terkait masalah ini, para wartawan disarankan menghubungi pengurus DPD PDIP Provinsi Jambi. “Secara hirarki kepartaian, nanti DPD PDIP yang menyampaikan secera resmi. Kita juga akan memproses pergantian antar waktu (PAW), dan kita akan melakukan rapat DPC terlebih dahulu,” katanya. 

Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi Chumaidi Zaidi, membenarkan Syaihu telah dipecat. Namun ia tidak menyebutkan alasan pemecatan tersebut. Chumaidi hanya mengatakan surat pemecatan tersebut dikeluarkan pada November 2016 lalu, dan baru diterima DPD PDIP Provinsi Jambi beberapa hari lalu.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi ini menambahkan, dengan pemecatan tersebut maka posisi Syaihu di DPRD Sarolangun juga akan diganti. “Itu otomatis kita ganti,” ujar Chumaidi, Selasa (17/1).


Sebelumnya Kapolresta Jambi, Komisaris Besar (Kombes) Bernard Sibarani melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polresta Jambi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sri Sri Kurniati menjelaskan, penyidik Polresta Jambi sempat menahan dan memeriksa intensif delapan tersangka kasus narkoba, termasuk Muhammad Syaihu. Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari para tersangka sekitar 4,3 gram sabu-sabu, satu unit bong atau alat hisap sabu-sabu.

Dijelaskan, Muhammad Syaifu tertangkap menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu bersama tujuh orang tersangka lain dalam suatu penggerebekan sarang narkoba yang dilakukan Satuan Narkoba Polresta Jambi. Para tersangka, yakni Abdul Hakam (42), Januar (32), Jamaluddin (22), Fahrur Rozi (29), Thomas Rico (32) dan Timbul Widiyo (28). 

Menurut Sri Kurniati, semula polisi hanya berhasil menangkap seorang tersangka, Abdul Hakam (42) di rumahnya, Kampung Bugis, Kotabaru, Kota Jambi, Kamis (11/8/2016) malam. Dari tangan Abdul Hakam ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu.

“Berdasarkan informasi yang dikorek dari tersangka Abdul Hakam, polisi berhasil meringkus tujuh orang tersangka lain, termasuk Muhammad Syaifu. Namun ketika dilakukan penggerebekan, polisi tidak mengetahui persis apakah Syaihu Ketua DPRD Sarolangun. Barang bukti yang diamankan polisi dari para tersangka sekitar 4,3 gram sabu-sabu dan alat hisap sabu-sabu,”katanya.

Sementara itu Ketua Badan Kehormatan DPRD Sarolangun, Sadaini mengaku menyesalkan tertangkapnya Ketua DPRD Sarolangun dalam penggerebekan sarang narkoba di Kota Jambi. Kasus tersebut dinilai merusak citra DPRD di tengah masyarakat. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar