Jambipos Online, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mengeluarkan kebijakan khusus sebagai upaya-upaya untuk mempercepat
pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian di daerah yang terkena
bencana.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Mulya E. Siregar
menyebutkan, kebijakan khusus tersebut diberikan kepada Kabupaten Pidie Jaya
Aceh dan Kota Bima NTB sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap
kredit bank.
“Kebijakan itu berlaku selama 3 tahun terhitung sejak
tanggal 20 Januari 2017 dan ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner,”
kata Mulya E. Siregar di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Siregar mengatakan, hal itu dilakukan karena
sehubungan bencana gempa di kabupaten Pidie Jaya Aceh dan banjir bandang di
Kota Bima Nusa Tenggara Barat yang berdampak signifikan terhadap kinerja
perbankan dan perekonomian di daerah tersebut.
“OJK memberikan perpanjangan jangka waktu atas penetapan
beberapa Kecamatan di Kabupaten Karo sebagai daerah yang memerlukan perlakuan
khusus terhadap kredit bank selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 22
Januari 2017,” katanya.
Siregar menyebutkan, kecamatan yang dimaksud di
Kabupaten Karo yang ditetapkan untuk diperpanjang sebagai daerah perlakuan
khusus terhadap kredit yaitu Kecamatan Payung, Kecamatan Nawantran, Kecamatan
Simpang Ampat dan Kecamatan Tiganderket.
Menurutnya, perlakuan khusus terhadap kredit Bank mengacu
pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus
Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-Daerah Tertentu yang Terkena Bencana Alam.
“Bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang
terkena dampak bencana alam dan Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas
dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya,”
ujarnya.
Dikatakan, perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena
bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang
mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam,
istisnha), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain. (Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE