Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Presiden Minta Semua Pihak Dukung Upaya Restorasi Lahan Gambut


Tata air di Lahan Gambut. (Istimewa)


Jambipos Online, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) untuk mendukung upaya Badan Restorasi Gambut (BRG) merestorasi lahan gambut hingga 2 juta hektare (ha) pada 2020 mendatang di tujuh provinsi.

Ketujuh provinsi yang menjadi target restorasi lahan gambut BRG tersebar di Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Papua.

"Pada tahun 2017 ini target kita adalah 400.000 hektare. Untuk mencapai target restorasi 2017, BRG tidak bisa bekerja sendirian, perlu dukungan penuh seluruh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Dari peta indikatif, terlihat jelas restorasi lahan gambut harus dilakukan," kata Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/1).

Rapat yang khusus membahas tentang Restorasi Lahan Gambut, dihadiri Wapres Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Sosial Khofifah Indar Parwansa, dan Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Fuad.

Dia mengatakan, berdasarkan peta indikatif terlihat jelas bahwa restorasi gambut harus dilakukan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan budidaya, mulai dari hutan produksi hingga area pengguna lain baik yang telah mengantongi izin maupun yang belum berizin.

"Sisanya, restorasi juga dilakukan di kawasan hutan lindung dan konservasi, yaitu seluas 685.000 hektare," kata Presiden.

Menurut Presiden, restorasi lahan gambut di kawasan budidaya wajib memperhatikan empat hal utama. Pertama, menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada warga. Kedua, swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang konsesi terlibat aktif dalam restorasi lahan gambut.

Ketiga, lanjutnya, bersikap tegas dalam penegakkan hukum lingkungan, termasuk dalamnya mengevaluasi izin konsesi yang telah dikeluarkan bagi pembakar maupun pelaku alih fungsi kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung lahan gambut.

Selain itu, Presiden Jokowi juga memerintahkan agar kebijakan dan perizinan yang telah dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Pertanian untuk pemanfaatan area di kawasan ekosistem gambut harus menjaga fungsi hidrologis gambut serta memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar.

"Khusus lahan gambut yang masih utuh, yang luasnya kurang lebih seluas 6,1 juta hektare, saya minta dilakukan proteksi, dilakukan perlindungan secara maksimal. Tidak lagi ada penerbitan izin baru kecuali izin restorasi ekosistem bersama masyarakat. Lahan gambut utuh yang sudah ada izin konsesinya, saya minta ditetapkan sebagai kawasan lindung perusahaan," katanya. (BS)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar