Tata air di Lahan Gambut. (Istimewa) |
Jambipos Online, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi)
meminta jajaran pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah
(Pemda) untuk mendukung upaya Badan Restorasi Gambut (BRG) merestorasi lahan
gambut hingga 2 juta hektare (ha) pada 2020 mendatang di tujuh provinsi.
Ketujuh provinsi yang menjadi target restorasi lahan gambut
BRG tersebar di Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan,
Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan,
dan Provinsi Papua.
"Pada tahun 2017 ini target kita adalah 400.000
hektare. Untuk mencapai target restorasi 2017, BRG tidak bisa bekerja
sendirian, perlu dukungan penuh seluruh Kementerian/Lembaga dan pemerintah
daerah. Dari peta indikatif, terlihat jelas restorasi lahan gambut harus
dilakukan," kata Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas Kabinet
Kerja di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/1).
Rapat yang khusus membahas tentang Restorasi Lahan Gambut,
dihadiri Wapres Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin
Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan,
Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Sosial Khofifah Indar
Parwansa, dan Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Fuad.
Dia mengatakan, berdasarkan peta indikatif terlihat jelas
bahwa restorasi gambut harus dilakukan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai
kawasan budidaya, mulai dari hutan produksi hingga area pengguna lain baik yang
telah mengantongi izin maupun yang belum berizin.
"Sisanya, restorasi juga dilakukan di kawasan hutan
lindung dan konservasi, yaitu seluas 685.000 hektare," kata Presiden.
Menurut Presiden, restorasi lahan gambut di kawasan
budidaya wajib memperhatikan empat hal utama. Pertama, menggencarkan
sosialisasi dan edukasi kepada warga. Kedua, swasta maupun Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) sebagai pemegang konsesi terlibat aktif dalam restorasi lahan
gambut.
Ketiga, lanjutnya, bersikap tegas dalam penegakkan hukum
lingkungan, termasuk dalamnya mengevaluasi izin konsesi yang telah dikeluarkan
bagi pembakar maupun pelaku alih fungsi kawasan yang telah ditetapkan sebagai
kawasan lindung lahan gambut.
Selain itu, Presiden Jokowi juga memerintahkan agar
kebijakan dan perizinan yang telah dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan dan Kementerian Pertanian untuk pemanfaatan area di kawasan ekosistem
gambut harus menjaga fungsi hidrologis gambut serta memperhatikan kesejahteraan
masyarakat sekitar.
"Khusus lahan gambut yang masih utuh, yang luasnya
kurang lebih seluas 6,1 juta hektare, saya minta dilakukan proteksi, dilakukan
perlindungan secara maksimal. Tidak lagi ada penerbitan izin baru kecuali izin
restorasi ekosistem bersama masyarakat. Lahan gambut utuh yang sudah ada izin
konsesinya, saya minta ditetapkan sebagai kawasan lindung perusahaan,"
katanya. (BS)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE