Jambipos Online, Jambi-Kepolisian daerah (Polda) Jambi dan
Polresta Jambi melakukan pemusnahan barang bukti tangkapan kasus narkoba awal
tahun ini berupa 36,9 kg ganja, 3,2 kg sabu-sabu dan 5.099 butir pil ekstasi.
Pemusnahan barang bukti tangkapan kasus narkoba di awal
tahun itu dilakukan langsung oleh Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani
bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkompinda Provinsi Jambi,
di lapangan Mapolda Jambi, Senin (30/1/2017).
Sebelum pemusnahan, Kapolda Yazid Fanani kepada wartawan,
mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan
selama sebulan terakhir atau tangkapan awal tahun ini dengan 53 orang tersangka
terdiri atas 40 tersangka laki laki dan empat perumpuan.
Puluhan kilogram barang bukti narkoba tersebut terdiri atas
36 kasus dimana yang ditangani Polda Jambi ada empat kasus sedangkan terbesar
tangkapan Polresta Jambi.
Dari barang bukti sabu yang diamankan tersebut Polda Jambi
mengamankan 1,6 kg sabu sedangkan Polresta Jambi 1,5 kg sabu.
Untuk barang bukti ekstasi tangkapan paling banyak dari
Polresta Jambi 4.797 butir sedangkan Polda Jambi hanya 302 butir, sedangkan
ganja kering 36,9 kg semuanya dari Polresta Jambi.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan kepolisian tersebut
jika dikonversikan senilai Rp5,2 miliar, yang terdiri atas barang bukti
sabu-sabu sebanyak 3,2 kg atau senilai Rp3,84 miliar, 5.099 butir pil ekstasi
senilai Rp1 miliar dan ganja kering 36,9 kg senilai Rp36,9 juta," kata
Yazid Fanani.
Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut yang paling banyak dari tangkapan Ditresnarkoba Polda Jambi sebanyak 1,6 kg sabu dengan empat orang tersangka yakni M Roma (33), Siti Fatimah (33), Azhari (35) dan Heru Prabowo (32).
Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut yang paling banyak dari tangkapan Ditresnarkoba Polda Jambi sebanyak 1,6 kg sabu dengan empat orang tersangka yakni M Roma (33), Siti Fatimah (33), Azhari (35) dan Heru Prabowo (32).
“Tangkapan sabu-sabu oleh Polda Jambi tersebut berarti
polisi berhasil menyelamatkan 8.442 jiwa dari pengaruh atau korban
narkoba," kata Kapolda Jambi, Yazid Fanani.
Sedangkan barang bukti ganja kering yang dimusnahkan
kepolisian terbanyak hasil tangkapan Satresnarkoba Polresta Jambi sebanyak
31,97 kg ganja kering.
Para tersangka atas perbuatannya dikenakan pasal 112 ayat 2
UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun
penjara. (*)
Sumber: Antara.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE