Jambipos Online, Jambi-Jajaran Polda Jambi memusnahkan
narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram
(Kg) dan ribuan pil ekstasi di Polda Jambi, Rabu (4/1/2017). Sabu-sabu yang
dimusnahkan itu merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba jaringan
internasional.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan Kapolda
Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani dan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Para tersangka
pengedar narkoba, juga dihadirkan pada pemusnaan barang bukti narkoba tersebut.
"Barang bukti sabu-sabu seberat 7 Kg dan ribuan
ekstasi dengan perkiraan nilai materi Rp 14 miliar yang kami musnahkan ini
hasil pengungkapan kasus narkoba tahun lalu. Para tersangka pengedar sabu-sabu
tersebut merupakan jaringan internasional. Sabu-sabu yang disita polisi dari
para tersangka berasal dari Tiongkok," kata Yazid Fanani.
Menurut Yazid Fanani, tujuh orang tersangka kasus narkoba
jenis sabu-sabu tersebut kini sedang menjalani proses hukum. Penyidik Polda
Jambi menjerat para tersangka dengan pasal 112 ayat (2) Unadng-undang (UU)
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun
penjara dan denda Rp 10 miliar.
Dijelaskan, lima tersangka pengedar sabu-sabu yang
ditangkap di Jambi tersebut berasal dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam
(NAD). Tiga tersangka asal NAD tersebut masing – masing NA (35), RS (39) dan ER
(31) berstatus ibu rumah tangga dan dua orang tersangka, MS (31) dan UT ( 57)
pria. Sedangkan dua orang tersangka warga Jambi, AB (38) dan KE (45).
Gubernur Jambi, Zumi Zola, mengatakan, pencegahan dan
pemberantasan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Jambi perlu terus
ditingkatkan. Hal itu penting untuk menekan kasus peredaran maupun
penyalahgunaan narkoba di Jambi.
"Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba
yang perlu dilakukan antara lain razia tempat-tempat rawan narkoba dan razia
kendaraan di Jalan Lintas Sumatera. Selain itu perlu juga dilakukan secara
intensif penyuluhan-penyuluhan mengenai bahaya narkoba di masyarakat," katanya.
(JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE