Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Polda Jambi Musnahkan 7 Kg Sabu Asal Tiongkok



Gubernur Jambi, Zumi Zola (dua dari kiri) didampingi Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani (kiri) dan para pejabat Polda Jambi menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi sebelum dimusnakhan di Polda Jambi, Rabu, 4 Januari 2017. (Suara Pembaruan/Radesman Saragih)

Jambipos Online, Jambi-Jajaran Polda Jambi memusnahkan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram (Kg) dan ribuan pil ekstasi di Polda Jambi, Rabu (4/1/2017). Sabu-sabu yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani dan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Para tersangka pengedar narkoba, juga dihadirkan pada pemusnaan barang bukti narkoba tersebut.

"Barang bukti sabu-sabu seberat 7 Kg dan ribuan ekstasi dengan perkiraan nilai materi Rp 14 miliar yang kami musnahkan ini hasil pengungkapan kasus narkoba tahun lalu. Para tersangka pengedar sabu-sabu tersebut merupakan jaringan internasional. Sabu-sabu yang disita polisi dari para tersangka berasal dari Tiongkok," kata Yazid Fanani.

Menurut Yazid Fanani, tujuh orang tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu tersebut kini sedang menjalani proses hukum. Penyidik Polda Jambi menjerat para tersangka dengan pasal 112 ayat (2) Unadng-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Dijelaskan, lima tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap di Jambi tersebut berasal dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Tiga tersangka asal NAD tersebut masing – masing NA (35), RS (39) dan ER (31) berstatus ibu rumah tangga dan dua orang tersangka, MS (31) dan UT ( 57) pria. Sedangkan dua orang tersangka warga Jambi, AB (38) dan KE (45).

Gubernur Jambi, Zumi Zola, mengatakan, pencegahan dan pemberantasan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Jambi perlu terus ditingkatkan. Hal itu penting untuk menekan kasus peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Jambi.

"Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang perlu dilakukan antara lain razia tempat-tempat rawan narkoba dan razia kendaraan di Jalan Lintas Sumatera. Selain itu perlu juga dilakukan secara intensif penyuluhan-penyuluhan mengenai bahaya narkoba di masyarakat," katanya. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar