Swafoto Tiga Pasangan Calon (1.Agus-Silvy, 2. Ahok-Jarot, 3.Anies-Sandi ) di Pilkada DKI Jakarta 15 Februari
2017.
|
Jambipos Online, Jambi-Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta
telah memutuskan pemasangan iklan pasangan calon kepala daerah di media massa
akan dilakukan pada 29 Januari 2017. Biaya iklan tersebut sepenuhnya difasilitasi
oleh KPU DKI Jakarta yang didanai oleh APBD sesuai dengan Pasal 65 Ayat (2) UU
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
“Iklan pilkada di media massa akan mulai dipasangkan 29
Januari 2017 hingga 11 Februari 2017," kata Komisioner KPU DKI Betty Epsilon
Idroos saat ditemui di Jakarta, Selasa.
KPU DKI memang akan memfasilitasi pemasangan dan penayangan
iklan di media massa, tapi Betty memastikan bahwa desain dari iklan tersebut
tetap dibuat oleh para pasangan calon beserta timnya. Untuk iklan di koran, KPU
DKI memberikan jatah satu halaman yang akan ditampilkan setiap hari di setiap
edisi sesuai dengan ketersediaan anggaran dan tarif iklan media cetak yang
berlaku.
Di halaman itu KPUD bisa memuat iklan tiga pasangan sekaligus atau juga bergantian di setiap edisinya.
Untuk iklan di televisi, Betty mengungkapkan KPU DKI menyiapkan 10 slot iklan untuk tiga pasangan. Sebanyak 10 slot itu disediakan setiap hari dengan durasi 30 detik untuk setiap stasiun televisi.
Di halaman itu KPUD bisa memuat iklan tiga pasangan sekaligus atau juga bergantian di setiap edisinya.
Untuk iklan di televisi, Betty mengungkapkan KPU DKI menyiapkan 10 slot iklan untuk tiga pasangan. Sebanyak 10 slot itu disediakan setiap hari dengan durasi 30 detik untuk setiap stasiun televisi.
“Untuk radio setiap pasangan calon masing-masing mendapat
paling banyak 10 slot dengan durasi paling lama 60 detik," kata Betty.
Sayangnya, Betty dan KPU DKI tak menjelaskan soal iklan
kampanye di media massa dalam jaringan (online). Sesuai Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2015
tentang Pilkada, kampanye pasangan calon akan difasilitasi oleh KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai dari APBD.
Model kampanye yang didanai oleh APBD adalah model kampanye
debat publik antarpasangan calon, penyebaran bahan-bahan kampanye, pemasangan
alat peraga dan iklan di media massa elektronik dan media massa cetak.
Masa kampanye para pasangan calon di Pilkada DKI akan
dimulai sejak 28 Oktober 2016 lalu dan berakhir pada 11 Februari 2017. Sebelum
itu, KPU DKI mengumumkan penetapan pasangan calon pada 24 Oktober 2016 lalu dan
pengundian nomor urut pada 25 Oktober 2016 lalu.
Setelah masa tenang pada 12 Februari 2017 hingga 14
Februari 2017, masyarakat DKI akan melakukan pemilihan gubernur dan wakil
gubernur pada 15 Februari 2017. (*)
Sumber: CCNI
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE