Jambipos Online, Jambi-Subdit
III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap Kasus Curanmor
yang beraksi di Kota Jambi, dalam peristiwa itu petugas berhasil
mengamankan sebanyak 6 Tersangka beserta 6 barang bukti sepeda motor
curian.
Dir Reskrimum Polda Jambi
KOMBESPOL B. ANIES PURNAWAN, S.IK, M.SI. mengatakan Dalam kegiatan pengungkapan
kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua ini memakan waktu karena para pelaku sudah
tidak ingat dimana barang bukti tersebut berada karena sudah di jual.
“Dalam hal ini kita mendapatkan 6
(enam) unit dan yang lainnya masih kita lakukan pencarian. Selain mengamankan 6
(enam) unit sepeda motor, pada kegiatan sebelumnya juga Subdit III Ditreskrimum
berhasil mengamankan belasan kendaraan bermotor R2 berbagai jenis dan merk yang
diduga hasil kejahatan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan dapat
menghubungi Subdit III (Jatanras) Ditreskrimum Polda Jambi". Ujar Dirreskrimum
Polda Jambi.
Tersangka pertama yakni AR (27)
Warga Kota Jambi yang ditangkap Pada hari Senin tanggal 02 Januari 2017 sekira
pukul 20.30 wib di Lorong TAC Kelurahan Sipin Kota Jambi yang berperan sebagai Pemetik
dan mengamankan Barang bukti 1 (satu ) unit Yamaha Mio GT berdasarkan laporan polisi nomor : LP. B / 03
/ I / Jambi / SPKT. Tanggal 02 Januari
2017.
Setelah di lakukan interogasi
serta pengembangan, petugas mendapatkan informasi 3 tersangka lainnya, dan Pelaku
AR mengaku sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 11 (sebelas) kali , di
beberapa tempat di wilayah Kota Jambi, tersangka melakukan perbuatannya
tersebut bersama 3 (tiga) orang temannya.
Selajutnya Tim Opsnal koordinasi
dengan Tim dan dilakukan penangkapan yang di pimpin oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum
Polda Jambi AKBP YOGA YULIAN, S.IK dan Sekitar pukul 23.30 wib Tim Opsnal
melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang teman pelaku yang turut serta melakukan
tindakan Curanmor, di daerah Impang Kawat Kota Jambi.
Identitas ke 3 (tiga) pelaku adalah JL, Laki-laki, Umur 24 Tahun , Pekerjaan
Buruh, Agama Islam, Alamat Desa Suka Damai Kel. Mestong Kab. Muaro Jambi
(Pelaku Joki).
2. M, Laki-laki, Umur 33 Tahun, Pekerjaan
Buruh, Agama Islam, Alamat Dusun Tengah Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi (Pelaku
Joki).
3. MH, Laki-laki, Umur 31 Tahun, Pekerjaan
Swasta, Agama Islam, Alamat Bukit Baling Kec. sekernan Kab. Muaro Jambi.
Ketiga pelaku setelah dilakukan
introgasi dan pemeriksaan mengakui perbuatannya tersebut. Adapun hasil
kejahatan R2 di jual tanpa surat-surat berkisaran harga antara RP.
2.000.000,-(Dua Juta Rupiah) s/d RP. 4.300.000 (Empat Juta Tiga Ratus Ribu
Rupiah).
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan untuk mengumpulkan
Barang Bukti. Dari pengembangan lebih lanjut maka pada Tanggal 03 Januari 2017
di dapat pelaku lain yang menampung hasil Curian 2 (dua) orang (480). Sebagai
Berikut :
1. TG, Laki-laki, Umur 28 Tahun, Pekerjaan
Buruh, Agama Islam, Alamat Desa Suka Jaya batas bedeng arang Kec. Bayung Lincir
Kab. Musi Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan.
2. SK, Laki-laki, Umur 36 Tahun, Pekerjaan
Buruh Tani, Agama Islam, Alamat RT. 02 RW. 04 Kec. Bayung lincir Kab. Musi
Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan.
Dari para tersangka tersebut petugas mengamankan 5 (lima)
unit motor dari tangan penadah yakni :
1. Motor Yamaha Mio
Soul warna Putih
2. Motor Yamaha
V-xion warna Merah
3. Motor Yamaha
Jupiter warna Biru
4. Motor Honda Beat
warna Putih
5. Motor Honda
Vario Techno warna Merah.
(Humas Polda Jambi)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE