Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Petugas Ditreskrimum Polda Jambi Bekuk 6 Tersangka dan Sita 6 Sepeda Motor Curian


 
Jambipos Online, Jambi-Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap Kasus Curanmor yang beraksi di Kota Jambi, dalam peristiwa itu petugas berhasil mengamankan sebanyak 6 Tersangka beserta 6 barang bukti sepeda motor curian.

Dir Reskrimum Polda Jambi KOMBESPOL B. ANIES PURNAWAN, S.IK, M.SI. mengatakan Dalam kegiatan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua  ini memakan waktu karena para pelaku sudah tidak ingat dimana barang bukti tersebut berada karena sudah di jual.

“Dalam hal ini kita mendapatkan 6 (enam) unit dan yang lainnya masih kita lakukan pencarian. Selain mengamankan 6 (enam) unit sepeda motor, pada kegiatan sebelumnya juga Subdit III Ditreskrimum berhasil mengamankan belasan kendaraan bermotor R2 berbagai jenis dan merk yang diduga hasil kejahatan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan dapat menghubungi Subdit III (Jatanras) Ditreskrimum Polda Jambi". Ujar Dirreskrimum Polda Jambi.

Tersangka pertama yakni AR (27) Warga Kota Jambi yang ditangkap Pada hari Senin tanggal 02 Januari 2017 sekira pukul 20.30 wib di Lorong TAC Kelurahan Sipin Kota Jambi yang berperan sebagai Pemetik dan mengamankan Barang bukti 1 (satu ) unit Yamaha Mio GT  berdasarkan laporan polisi nomor : LP. B / 03 / I / Jambi  / SPKT. Tanggal 02 Januari 2017.

Setelah di lakukan interogasi serta pengembangan, petugas mendapatkan informasi 3 tersangka lainnya, dan Pelaku AR mengaku sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 11 (sebelas) kali , di beberapa tempat di wilayah Kota Jambi, tersangka melakukan perbuatannya tersebut bersama 3 (tiga) orang temannya.

Selajutnya Tim Opsnal koordinasi dengan Tim dan dilakukan penangkapan yang  di pimpin oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi AKBP YOGA YULIAN, S.IK dan Sekitar pukul 23.30 wib Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang teman pelaku yang turut serta melakukan tindakan Curanmor, di daerah Impang Kawat Kota Jambi.

Identitas ke 3 (tiga) pelaku adalah  JL, Laki-laki, Umur 24 Tahun , Pekerjaan Buruh, Agama Islam, Alamat Desa Suka Damai Kel. Mestong Kab. Muaro Jambi (Pelaku Joki).
 
2.    M, Laki-laki, Umur 33 Tahun, Pekerjaan Buruh, Agama Islam, Alamat Dusun Tengah Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi (Pelaku Joki).
 
3.    MH, Laki-laki, Umur 31 Tahun, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, Alamat Bukit Baling Kec. sekernan Kab. Muaro Jambi.

Ketiga pelaku setelah dilakukan introgasi dan pemeriksaan mengakui perbuatannya tersebut. Adapun hasil kejahatan R2 di jual tanpa surat-surat berkisaran harga antara RP. 2.000.000,-(Dua Juta Rupiah) s/d RP. 4.300.000 (Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). 
 
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan untuk mengumpulkan Barang Bukti. Dari pengembangan lebih lanjut maka pada Tanggal 03 Januari 2017 di dapat pelaku lain yang menampung hasil Curian 2 (dua) orang (480). Sebagai Berikut :
1.    TG, Laki-laki, Umur 28 Tahun, Pekerjaan Buruh, Agama Islam, Alamat Desa Suka Jaya batas bedeng arang Kec. Bayung Lincir Kab. Musi Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan.
 
2.    SK, Laki-laki, Umur 36 Tahun, Pekerjaan Buruh Tani, Agama Islam, Alamat RT. 02 RW. 04 Kec. Bayung lincir Kab. Musi Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan.
 
Dari para tersangka tersebut petugas mengamankan 5 (lima) unit motor dari tangan penadah yakni  :
1.    Motor Yamaha Mio Soul warna Putih
2.    Motor Yamaha V-xion warna Merah
3.    Motor Yamaha Jupiter warna Biru
4.    Motor Honda Beat warna Putih
5.    Motor Honda Vario Techno warna Merah.

(Humas Polda Jambi)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar