Jambipos Online, Jakarta-Penyerapan Dana Desa tahun 2016
sebesar 95 persen meningkat disbanding tahun 2015 yaitu 83 persen. Hal tersebut
berimplikasi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi hingga 5 persen dari tahun
sebelumnya 4,8 persen.
Hal tersebut disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Eko Putro Sandjojo pada acara
Sarasehan Desa dan peluncuran buku Pembangunan dan Pembaharuan Desa:
Ekstrapolasi 2017 di Jakarta Senin (9/1/2017).
“Pelaksanaan Dana Desa itu ada unsur swadaya masyarakat,
jadi costnya juga lebih murah. Dana Desa 2016 mampu membuat jalan desa
sepanjang 50.378 kilometer", ujarnya.
Menurutnya, itu merupakan salah satu
capaian dari implementasi Dana Desa sebagaimana dimandatkan dalam UU No. 6
Tahun 2014 tentang desa dan prioritas penggunaan Dana Desa 2016 berpedoman pada
Permendesa PDTT No. 21/2015 yang direvisi dalam Permendasa PDTT No.8/2016.
Dalam siaran pers
Biro Humas dan kerjsama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi disebutkan, bahwa Dana Desa jumlahnya terus meningkat tiap tahun,
tahun 2017 rencananya sebesar Rp60 triliun.
Peningkatan jumlah Dana Desa tiap tahun, dimungkinkan untuk
prioritas pembangunan yang lain, salah satunya pembangunan embung air dengan
pertimbangan 80 persen penduduk Indonesia hidup di daerah pertanian.
Pada tahun
2016, berhasil dibangun 628 unit embung dari pemanfaatan Dana Desa, sejalan
dengan arahan Presiden RI yang menargetkan pembangunan 3000 embung dengan dana
Rp20 triliun.
Menteri Eko mengharapakan ke depannya embung bisa
dimanfaatkan pada sektor perikanan dan berkembang pada bidang lainnya. Selain
itu, pemanfaatan Dana Desa bisa digunakan untuk pembangunan BUMDesa tiap desa
dengan tujuan membuat desa lebih mandiri karena desa di beri wewenang untuk
pembangunan ekonomi, disamping sudah ada Koperasi.
Banyak yang mengkritisi tentang BUMDesa dan Koperasi,
Menteri Eko menekankan bahwa keduanya berbeda. BUMDesa milik desa dan
keuntungannya untuk desa, selain itu lebih jauh pemanfaatannya bisa digunakan
untuk kegiatan sosial, sedangkan Koperasi milik anggota dan digunakan untuk
kesejahteraan anggotanya.
“BUMDesa akan dibentuk satu hodling. BUMDesa dan Koperasi
dua hal yg berbeda tapi bisa bersinergi dan punya unit usaha. Rencana ke
depannya, BUMN akan masuk ke BUMDesa-BUMDesa,” tambahnya.
Sebagai informasi realisasi pemanfaatan Dana Desa, sebanyak
52.745 desa (70,56 persen) dari 74.754 jumlah desa pada 2016 telah melaporkan
penggunaan Dana Desa tahun 2016.
Sebagian besar dimanfaatkan untuk pelaksanaan
pembangunan desa (90,45 persen), pemanfaatan pada bidang pemberdayaan
masyarakat sebesar 5,65 persen, penyelenggaraan pemerintahan 2,55 persen, dan
pembinaan kemasyarakatan 1,35 persen.
Secara lebih spesifik, Dana Desa yang digunakan untuk
pelaksanaan pembangunan sebagain besar dimanfaatkan untuk pembangunan
infrastruktur (82,73 persen), sedangkan 5,48 persen digunakan untuk pemenuhan
kebutuhan dasar, 1,6 persen untuk pengembangan ekonomi lokal dan 0,27 persen
untuk pendayagunaan SDA dan teknologi tepat guna.
Dalam pembangunan infrastruktur, Dana Desa tahun 2016
digunakan untuk pembangunan jalan desa sepanjang 50.378 kilometer, pembangunan
jembatan 412,2 kilometer, pembuatan MCK sebanyak 12.614 unit, pembangunan
sarana air bersih 15.943 unit, pembangunan Posyandu 5.485 unit, pembuatan sumur
11.626 unit, pembuatan tambatan perahu 1.068 unit, Pasar Desa 1.557 unit,
embung sebanyak 628 unit, PAUD sebanyak 9.727 unit, Polindes 2.448 unit, serta
drainase 49.558 unit.
Hal tersebut senada dengan yang disampaikan Dirjen
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Erani Yustika, bahwa Dana Desa
sangat efektif karena masyarakat melakukan pembangunannya sendiri. Ia
membandingkan pembangunan jalan desa dari dana desa.
“Misalnya saja dari dana desa sudah terbentuk 50 ribu
kilometer jalan desa, bandingkan dengan jalan nasional selama tahun 2004-2014
sepanjang 44 ribu. Apalagi kalau datanya sudah masuk semua, mungkin ada sekita
65 ribu kilometer,” tegasnya.
Ia menambahkan, tahun ini dana desa akan di dorong untuk
pembanguanan embung, namun tetap pengambilan keputusannya berdasarkan
musyawarah desa (musdes), bukan pusat yang mewajibkan. (Biro Humas dan kerjasama
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi-Humas
Kemensetneg).
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE