Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Merefleksi Permukiman Orang Rimba Jambi



Warga Suku Anak Dalam (SAD) saat melakukan panen padi ladang di Kabupaten Batanghari 2 Januari 2011 lalu. Sebagian warga SAD sudah mau bercocok tanam di wilayah mereka tinggal. Dok Asenk Lee Saragih.

Warga Suku Anak Dalam (SAD) saat melakukan panen padi ladang di Kabupaten Batanghari 2 Januari 2011 lalu. Sebagian warga SAD sudah mau bercocok tanam di wilayah mereka tinggal. Dok Asenk Lee Saragih.




Jambipos Online-Keberadaan permukiman yang nomadem di hutan Jambi bagi masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) atau biasa disebut Orang Rimba di Jambi kini semakin tersita oleh lahan perkebunan. Permukiman Orang Rimba yang dulunya terpusat di Bukit Dua Belas juga semakin sempit seiring Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 258/Kpts-II/2000, yang merubah fungsi kawasan Hutan Produksi, Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Biosfer menjadi Taman Nasional Bukit Duabelas yang kemudian disingkat TNBD dengan luas 60.500 hektar.



Dengan kata lain, terjadi perebutan pemanfaatan lahan dan sumber daya alam. Tahun 2017 ini genap wilayah Bukit 12 memasuki umurnya yang ke-17 tahun menjadi Taman Nasional. Luasan tersebut membentang di wilayah pertemuan tiga kabupaten dalam Provinsi Jambi yaitu Kabupaten Batanghari (65%), Kabupaten Sarolangun (15%), dan Kabupaten Tebo (20%).



Jauh sebelum Bukit 12 menjadi Taman Nasional, persisnya ditahun 1984 kawasan ini sudah ditetapkan sebagai tempat pengembaraan Orang Rimba melalui legitimasi RTRW Provinsi Jambi seluas 28.000 hektar.



Berikut ini tulisan dari Willy Marlupi, Pemerhati Suku Anak Dalam Bukit 12 yang berkiprah selama 15 tahun melakukan pendampingan kepada Orang Rimba dan juga salah satu Pendiri Sokola Rimba bersama Butet (Marsaulina) Manurung.



Polemik dua kali bentrokan serius antara Orang Rimba dengan masyarakat setempat di Jambi menjadi pelajaran berharga bagi pemangku kebijakan. Bentrok pertama, Kelompok Bujang Kabut dengan beberapa masyarakat desa di Kecamatan Tebo Ulu. Bentrok kedua, Kelompok Makekal Hilir dengan masyarakat desa di Kecamatan Muara Tabir.



Bila ditarik ke belakang dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir, entah sudah berapa banyak catatan polemik yang terkait dengan Orang Rimba. Kerap kali dipicu masalah-masalah sepele. Misalnya Orang Rimba dituduh mencuri petai atau buah-buahan hingga bentrokan berdarah menyebabkan kematian.



Dengan kata lain, terjadi perebutan pemanfaatan lahan dan sumber daya alam. Tahun 2017 ini genap wilayah Bukit 12 memasuki umurnya yang ke-17 tahun menjadi Taman Nasional. Hal ini disesuaikan dengan keluarnya keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 258/Kpts-II/2000, yang merubah fungsi kawasan Hutan Produksi, Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Biosfer menjadi Taman Nasional Bukit Duabelas yang kemudian disingkat TNBD dengan luas 60.500 hektar.



Luasan tersebut membentang di wilayah pertemuan tiga kabupaten dalam Provinsi Jambi yaitu Kabupaten Batanghari (65%), Kabupaten Sarolangun (15%), dan Kabupaten Tebo (20%). Jauh sebelum Bukit 12 menjadi Taman Nasional, persisnya ditahun 1984 kawasan ini sudah ditetapkan sebagai tempat pengembaraan Orang Rimba melalui legitimasi RTRW Provinsi Jambi seluas 28.000 hektar.



Wilayah Bukit 12 memang sejak lama dimanfaatkan Orang Rimba yang secara kultur hidup melalui berladang, berburu dan mencari hasil hutan non kayu. Kultur tersebut masih berlangsung hingga dengan kini walau sebagian besarnya sudah hidup ditengah kebun yang mereka bangun sendiri.



Walau sudah punya rumah semi permanen, mengenal handphone, kendaraan, genset, televisi, parabola bahkan komputer. Bagi mereka yang belum beragama (seperti yang diatur pemerintah) rata-rata masih menjalankan tradisi lama khususnya dalam konteks keadatan hingga untuk pengembangan investasi masing-masing keluarga.



Singkat kata, berladang, memanfaatkan hasil hutan dan berburu adalah nadi kehidupan mereka. Sejak perubahan status wilayah Bukit 12 menjadi Taman Nasional seperti tak ada yang mau bicara dampaknya terhadap Orang Rimba. Bicara ini seolah-olah tabu. Dianggap anti lingkungan, anti konservasi, tidak seksi dan tak ada duitnya.



Di sisi lain pelaku konservasi hanya memilih romantisme ‘kekunoan Orang Rimba’ dengan propaganda dan kampanye tak kenal henti. Doktrin bahwa ‘hutan adalah segalanya’, ‘Konservasi bersama masyarakat’ memaksa Orang Rimba seolah anti terhadap perubahan.



Padahal, tahun kelima Bukit 12 diperluas jadi Taman Nasional Orang Rimba Bukit 12 sudah melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan DPR-RI tentang kacaunya implementasi dan kebijakan TNBD terhadap kehidupan mereka. Tentang pelarangan berburu dan berladang, tentang polisi hutan yang menebangi pohon-pohon karet mereka dengan dalih reboisasi dan perintah undang-undang.



Orang Rimba juga protes rencana pengelolaan TNBD yang sudah disahkan. Karena proses pembuatannya dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan mereka sejak awal. Rencana pengelolaan tersebut juga dinilai akan mengancam masa depan mereka, karena TNBD sebahagian besarnya dipenuhi oleh zona Inti dan zona Rimba yang secara prinsip tidak membenarkan kegiatan ekploitatif, Pun adanya rencana Orang Rimba yang didorong ke zona pemanfaatan yang porsinya sangat kecil di pinggir Taman Nasional.



Dan perlu dicatat bahwa hampir di semua sisi Bukit 12, baik sebelum dan sesudah menjadi Taman Nasional, telah dimanfaatkan oleh Orang Rimba, masing-masing kelompok punya wilayah kelolanya sendiri. Kita orang luar mungkin menyebut istilah itu dengan kampung/dusun.



Kampung-kampung Orang Rimba Bukit 12 itu bernama Makekal Hulu dan Hilir, Air Hitam, Kejasung Besar, Kejasung Kecil, Terab, Sungkai, Bernai, dan sebagainya. Dari masing-masing kampung itu terbagi lagi dalam satuan kecil yang mereka sebut dengan ‘Rombong’ atau mirip dengan Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) bagi kita Orang Luar.



Selain protes dan mendesak rencana pengelolaan TNBD untuk direvisi. Orang Rimba Bukit 12 berharap rencana pengelolaan tersebut disesuaikan dengan kearifannya dalam memandang dan memaknai hutan, mereka sudah punya sistem dan aturan adat untuk itu.

Namun sampai sekarang rencana pengelolaan TNBD sepertinya tak tuntas direvisi, sehingga Orang Rimba masih di bawah bayang-bayang ancaman Taman Nasional. Memilih Ke Luar Bukit 12 Sepuluh Ketumenggungan Orang Rimba kini hidup di luar “rumahnya” Bukit 12.



Ada yang terpaksa hidup di pinggir-pinggir desa, di sepanjang jalan lintas, dan areal perkebunan perusahaan. Ada yang mengemis di jalan raya, meminta sampai ke pusat kota. Bahkan sampai “memalak” kendaraaan yang lewat dengan berbagai alasan.



Orang Rimba yang dikenal dengan kearifannya seolah-olah memudar. Resistensi pun muncul. Mereka acapkali bentrok dengan masyarakat desa dan sering menjadi korban gara-gara berhadapan dengan masyarakat yang lebih dominan.



Pelaku usaha yang tempatnya diduduki orang rimba menjadi serba salah karena mereka dianggap sesuatu yang punya ‘imunitas’ dan sangat sensitif. Adalah Tumenggung Ngamal dan Ngirang. Kelompok ini sebelumnya hidup di daerah Kejasung Kecil, Bukit 12, Kabupaten Batanghari – secara geografis berada di wilayah utara perluasan TNBD pada 2000.



Mereka sudah tahunan pindah hingga kini menetap ke areal perkebunan HTI milik perusahaan di Kabupaten Batang Hari dan Tebo. “Kami ke sini mencari buah semangkuk dan berburu trenggiling, Kami ke luar Bukit 12 karena wilayah itu sudah jadi hutan lindung taman nasional. Kami tak bisa mengeluarkan hasil hutan ataupun hasil kebun, padahal kebun-kebun karet kami sudah ada yang bisa dipotong (diproduksi),” kata Tumenggung Ngamal dan Tumenggung Ngirang.



Kemudian Tumenggung Lidah Pembangun. Kelompok ini masih satu kerabat dengan Kelompok Tumenggung Ngamal dan Tumenggung Ngirang. Mereka sudah tiga tahun meninggalkan Kejasung Kecil Bukit 12 lantas memilih tinggal di areal kerja perusahaan HTIyang juga menjadi areal pemanfaatan Desa Muaro Killis, Lubuk Mandrasah dan Desa Suo-Suo, Kabupaten Tebo.



Pola hidupnya sama. Mencari hasil hutan non kayu dan belum begitu terbuka dengan dunia luar. Selama tinggal disini sudah berkali-kali mereka berbenturan dengan masyarakat desa soal pemanfaatan lahan dan pengguna jalan.



Selanjutnya adalah Tumenggung Hasan, Buyung dan Bujang Kabut. Ketiga kelompok ini masih berkerabat dengan Kelompok Tumenggung Tupang yang pemanfaatan lahannya satu hamparan dengan Kelompok Tumenggung Lidah Pembangun. Tiga tahun terakhir mereka hidup di wilayah hulu Sumai atau di areal HTI perusahaan dan sekitar Taman Nasional Bukit 30, Kabupaten Tebo.



Agustus 2014 lalu, Kelompok Bujang Kabut menjadi perhatian rekan-rekan media karena insiden bentrokan antara mereka dengan beberapa masyarakat desa di Kecamatan Tebo Ulu. Penyebab utamanya lagi-lagi pemanfaatan lahan dan sumberdaya.



Hubungan kekerabatan kelompok ini dengan Orang Rimba Bukit 12 terjalin dari perkawinan atau yang biasa mereka sebut dengan istilah ‘semendo-menyemendo’. Kelompok Tumenggung Hasan dan Kelompok Tumenggung Buyung adalah semendonya kelompok Orang Rimba Air Hitam Bukit 12, Kabupaten Sarolangun.



Begitu juga dengan kelompok Cukai yang cukup lama tinggal di Semerantihan-Talang Mamak. Sekarang beliau juga bersemendo dengan Orang Rimba Air Hitam Bukit 12. Biasanya ketika ada hubungan semendo-menyemendo seperti ini interaksi antar kelompok akan semakin menguat.



Kemudian kelompok Tumenggung Majid. Kelompok ini juga di wilayah Air Hitam, Bukit 12, Kabupaten Sarolangun. Persisnya di pinggir desa Pematang Kabau yang secara geografis berada di selatan TNBD. Kelompok ini sudah cukup lama tinggal di pinggir desa dan pernah beberapa kali menerima proyek perumahan melalui Departemen Sosial.



Seperti biasanya proyek perumahan Depsos rata-rata menggunakan metode ‘eksitu’, atau terpaksa dibangun diluar wilayah pemanfaatan komunitas dengan alasan legalitas, mudah diakses, tapi sayang berkali-kali proyek ini terkesan gagal dan ditinggalkan Orang Rimba.



Kelompok Majid adalah kekerabatan kelompok Tumenggung Jelitai Kejasung Besar, kelompok ini pernah mengalami benturan serius dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) dan Balai Taman Nasional Bukit Duabelas (BTNBD) akibat dari implementasi program dan ketentuan TNBD, yang akhirnya membawa kelompok ini, kelompok Makekal dan kelompok Kejasung Besar, melaporkan kasus-kasus tersebut kepada Komnas HAM dan DPR-RI di Jakarta, sembilan tahun lalu.



Kemudian kelompok Tumenggung Ngadap. Kelompok ini sekarang terpaksa berada di daerah Sungkai atau di pinggir desa Tanah Garo, Kabupaten Tebo yang juga masuk ke dalam Perluasan TNBD tahun 2000. Secara geografis kelompok ini berada di wilayah bagian utara, TNBD.



Selain Ngadap, di wilayah ini ada kelompok Depati Laman Senjo, Depati Bepak Ngarap dan kelompok Ngukir-Mantan Tumenggung Makekal Hilir. Beberapa kelompok disini diketahui berkonflik dengan masyarakat desa sekitarnya terkait pemanfaatan lahan dan sumberdaya, juga dengan perusahaan yang kini sedang membangun perkebunan sawit di wilayah tersebut.



Sebagian besar Orang Rimba di wilayah ini sudah lama menikmati sumber ekonomi utama dari hasil perkebunan karet yang mereka tanam sendiri. Boleh dibilang kelompok di daerah inilah yang paling dulu mengenal budidaya karet, bahkan di kelompok Depati Bepak Ngarap, Mendiang Wakil Tuha, ada karet tua yang sudah berumur lebih dari delapan puluh tahun.



Secara akses ke kelompok ini dulunya hanya melalui desa Tanah Garo dan desa Tambun Arang dengan menyusuri sungai Bernai dan sungai Makekal, sejak adanya transmigrasi di tahun 1980-an akses ke wilayah ini lebih dekat dari desa Sungai Jernih atau Trans SPA Tanah Garo.



Selanjutnya kita lihat Kelompok Tumenggung Celitai. Wilayah Makekal tengah dan hulu Bukit 12 adalah dalam kepemimpinan tumenggung ini. Daerah ini berbatasan langsung dengan pemanfaatan lahan masyarakat desa Rantau Limau Manis dan desa Rantau Panjang sekitarnya, dan secara geografis berada di posisi barat bagian utara TNBD yang masuk dalam perluasan taman nasional pada tahun 2000.



Makekal hulu dan tengah adalah wilayah yang paling dipadat oleh populasi Orang Rimba, jika kita lihat secara administratif wilayah ini adalah wilayah pertemuan 3 kabupaten : Tebo, Batang Hari dan Sarolangun.



Kelompok disini sudah lama mengeluh tidak adanya perbaikan jalan yang sudah lama rusak parah, dampaknya tentu saja membuat upah angkut getah karet melonjak tajam dan sirkulasinya menjadi terhambat. Bayangkan, upah angkut untuk satu pikul getah karet disini mencapai 200 ribu rupiah, atau senilai dengan 2000 rupiah perkilogramnya.



Situasi ini sempat beberapa kali mereka sampaikan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti namun sampai detik ini tak jua terealisasi karena rute jalan tersebut masuk dalam perluasan taman nasional ditahun 2000. Artinya mau tidak mau, suka tidak suka, Orang Rimba di wilayah ini harus keluarkan upah mahal agar karet mereka sampai ke desa dan bisa terjual, atau memilih alternatif lain yaitu menjual kepada toke besar yang ada diwilayah itu dengan harga yang murah.



Padahal jika dikalkulasi getah karet orang Rimba Makekal ini produksinya bisa mencapai ratusan ton perbulan, dan bisa terus bertambah sejalan dengan produksinya kebun-kebun karet mereka yang baru. Berikutnya adalah, Tumenggung Maritua dan Tumenggung Nyenong.



Dua kelompok ini berasal dari wilayah Terap Bukit 12, Kabupaten Batang Hari yang secara geografis berada diposisi timur utara TNBD. Yang mana wilayah ini juga masuk dalam perluasan TNBD ditahun 2000. Kelompok ini dalam beberapa tahun terakhir berada di lahan HTI yang berbatasan dengan Kabupaten Sarolangun.



Belum memiliki sumber ekonomi tetap karena belum ada kebun karet atau kebun lainnya yang sudah menghasilkan, pola hidup hampir sama dengan kelompok Tumenggung Ngamal, Ngirang dan Tumenggung Lidah Pembangun, masih mencari hasil hutan non kayu dan berburu untuk kebutuhan konsumsi hingga ekonomi kelompoknya.



Masih jarang diakses pemerintah karena karena persoalan jarak dan akses rusak parah, rentan dan mudah dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu khususnya dalam pemanfaatan lahan dan sumberdaya.



Kemudian ada kelompok Tumenggung Meladang yang tinggal dihulu Kejasung Besar dan hulu sungai Telentam Air Hitam, Kabupaten Sarolangun. Secara administrasi berada disisi selatan TNBD yang berbatasan dengan wilayah pemanfaatan masyarakat desa kecamatan Air Hitam.



Pola hidup kurang lebih sama dengan kelompok Tumenggung Maritua, Ngamal dan Ngirang, yang masih bergantung dari hasil hutan non kayu karena belum memiliki kebun-kebun yang menghasilkan sebagai sumber ekonomi tetapnya, kerap tinggal dikebun-kebun masyarakat desa sekitarnya baik untuk kepentingan berburu dan mencari hasil hutan non kayu.



Kemudian adalah kelompok Tumenggung Jelitai. Kelompok ini berasal dari daerah Kejasung besar Bukit 12 Kab. Batang Hari yang secara geografis berada di wilayah utara TNBD dan masuk perluasan TNBD di tahun 2000. Seperti yang sudah disampaikan diatas kelompok Jelitai masih kekerabatan dengan kelompok Tumenggung Majid di Air Hitam dan beberapa kelompok Orang Rimba Makekal.



Empat tahun terakhir kelompok ini mendapat proyek 50 unit rumah yang dilakukan oleh Departemen Sosial. Tapi tak lama kemudian sudah ditinggalkan karena dibangun di wilayah desa Padang Kelapo yang jauh dari Kejasung Besar dan bukan wilayah pemanfaatan mereka.



Sekarang kelompok ini intens di desa Sungai Rengas yaitu salah satu pusat kecamatan di Kabupaten Batanghari. Disana mereka ada Posko dan membentuk organisasi sendiri, mungkin dengan begitu mereka merasa mandiri melakukan apa yang mereka perjuangkan.



Jauh sebelum menerima program perumahan dan membentuk organisasi sendiri tentu saja mereka hidup dan berkembang di wilayah Kejasung Besar Bukit 12,dan diwilayah itu sudah banyak kebun karet mereka yang menghasilkan.



Namun karena buntunya akses diwilayah tersebut terpaksa memilih hidup di luar wilayahnya dengan bekerja kasar atau serabutan. Komitmen Taman Nasional Sebelum dan pada tahun 2000 adalah fase yang sangat penting bagi Orang Rimba Bukit 12 karena saat ini sedang gencar-gencarnya kawan-kawan NGO mendorong perluasan bukit 12 dan mendesak pencabutan perizinan beberapa perusahaan disisi utara Bukit 12, atau yang kini menjadi TNBD.



Orang Rimba yang saat itu tidak tahu apa-apa kerap dibawa berkampanye dan dihujani janji yang maha dahsyat, bahwa taman nasional akan menjamin kehidupan mereka, taman nasional untuk orang rimba, taman nasional akan menghentikan ekspansi perusahaan yang dapat mengancam kehidupan dan masa depan mereka.



Orang Rimba mendadak terkenal karena seringnya muncul di media cetak dan elektronik, terlibat kampanye besar-besaran memohon kepada Tuhan dan pemerintah supaya tujuan mereka tercapai : HTI dan Perkebunan sawit harus dihentikan!



Tak ada cara lain, hanya dengan begitu Orang Rimba Bukit 12 bisa hidup aman dan nyaman, damai dan sejahtera, Titik! Hasil gerakan tersebut sangat luar biasa, semua perizinan usaha apakah itu untuk HTI dan perkebunan sawit akhirnya dihentikan dan dicabut dan kemudian berganti status dengan perluasan taman nasional, benar-benar fantastis!



Tuhan dan Pemerintah mengabulkan Doa Orang Rimba, kawasan Bukit 12 pun bertambah lebih dari 100%, sebelumnya 28.000 kini menjadi 60.500 hektar, Amin ! Itu gambaran kisah 15 tahun yang lalu, benar-benar manis, sangat indah dan tentu saja menyenangkan.



Kini, apakah satu persatu mimpi Orang Rimba itu sudah terpenuhi? Apakah Orang Rimba sudah merasa aman dan nyaman, Damai dan Sejahtera?



Berdasarkan laporan akhir pemantauan dugaan pelanggaran hak masyarakat adat Orang Rimba yang dilakukan oleh Komnas HAM pada tahun 2007. Diketahui bahwa ada dua belas pelanggaran hak akibat dari kebijakan penetapan dan perluasan serta Rencana Pengelolaan TNBD.



Pertama, Hak Kelompok khusus, Pemerintah dianggap secara umum belum memberikan perlakukan dan perlindungan lebih terhadap Orang Rimba sebagai kelompok khusus dalam kebijakan pembangunan.



Kedua, Hak terhadap tanah ulayat, Dimana ada upaya dari kebijakan TNBD mengurangi dan atau tidak mengakui hak ulayat orang rimba. Ketiga, Hak hidup secara bemartabat, Dimana telah terjadi pembatasan, pengurangan, dan pelarangan terhadap aktivitas kehidupan Orang Rimba sebagai akibat kebijakan TNBD.



Keempat dan kelima, Hak atas kesehatan dan pendidikan, dimana pemerintah tidak menyediakan sarana dan prasarana yang layak, mampu diakses, dan dapat diterima orang rimba. Keenam, Hak atas informasi, dimana pemerintah tidak memberikan dan menyediakan nformasi yang cukup, adil, dan transparan dalam kebijakan TNBD secara umum.



Ketujuh, Hak atas pengembangan diri, dimana program pemerintah untuk memukimkan orang rimba di desa telah menyebabkan kehidupan orang rimba tidak berkembang, bahkan sebaliknya menyebabkan pengembangan diri orang rimba terhambat.



Kedelapan, Hak atas rasa aman, dimana telah terjadi pelanggaran hak atas rasa aman, dimana telah terjadi ancaman dan pelarangan aktivitas hidup orang rimba, perusakan hak milik yang menyebabkan ketenangan hidup orang rimba terusik dan terganggu.



Kesembilan, Hak atas kepemilikan, dimana telah terjadi perusakan dan pemusnahan atas hak milik orang rimba, maupun upaya dari kebijakan taman nasional yang berpotensi menghambat, membatasi, dan mengurangi hak milik orang rimba.



Kesepuluh, Hak untuk berpartisipasi, dimana pemerintah tidak membuka dan tidak mengajak partisipasi orang rimba dalam perencanaaan, perumusan, dan implementasi kebijakan taman nasional, khususnya atas penyusunan buku rencana pengelolaan taman nasional.



Kesebelas, Hak atas status kewarganegaraan, dimana pemerintah tidak memberikan hak berupa akta kelahiran bagi setiap anak orang rimba yang lahir sebagai bagian dari perlindungan dan pengakuan atas keberadaan orang rimba.



Keduabelas, Hak atas lingkungan hidup, dimana lingkungan alam sebagai habitat hidup dan sumberdaya penghidupan orang rimba telah rusak, di antaranya oleh kebijakan hak pengusahaan hutan dan ekspansi perkebunan sawit.



Begitulah nasib Orang Rimba Bukit 12, rumah sedemikian besar (60.500 hektar) yang katanya untuk mereka, untuk penghidupan mereka, untuk kedamaian dan kesejahtraan mereka, ternyata belum sesungguhnya menyentuh mimpi Aman, Nyaman, Damai dan Sejahtera.



Mereka tak merasa berdaulat di wilayah yang katanya untuk mereka itu, merasa asing dan akhirnya memilih hidup dipinggir-pinggiran desa-menjadi pengemis, ke kabupaten-kota-menjadi pengemis, hingga menjadi ‘pemalak’ di areal-areal kerja perusahaan, bentrok dengan masyarakat desa hampir setiap saat menjadi headline media massa, Menyedihkan dan berbanding tebalik dari apa mereka impikan semula.



Sedang LSM yang mendorong perluasan Bukit 12 menjadi taman nasional kini hidup dengan kemewahan, nama besar dan eksistensi, dengan mudahnya melemparkan kondisi kekinian Orang Rimba Bukit 12 sebagai tanggung jawab negara.



Orang Rimba hanya dijadikan ikon untuk mencapai kepentingan konservasi saja, ketika itu tercapai kemudian mencari target-target baru untuk dikonservasi lagi, mainkan isu lagi, jualan lagi, begitulah seterusnya. Mereka hampir dipastikan gagal mengurusi dampak yang timbul akibat dari kepentingan konservasi itu sendiri yang justru melahirkan banyak pelanggaran terhadap hak asasi masyarakat adat Orang Rimba Bukit 12.



Andai pemerintah serius memperhatikan Orang Rimba sebagai Masyarakat Hukum Adat sejatinya laporan KomnasHAM adalah dasar evaluasi bahwa ada hal-hal yang harus dibenahi untuk Bukit 12 yang kini sudah 17 tahun menjadi Taman Nasional.



Tak ada kata-kata terlambat jika ada kemauan dan kepedulian terhadap Orang Rimba yang kini semakin tebal di bawah bayang-bayang ancaman. Agar tidak ada lagi pertanyaan, sesungguhnya siapa yang menarik untung dari Orang Rimba dan perluasan Taman Nasional Bukit 12. (Refleksi 15 tahun bersama Orang Rimba. (Penulis Pemerhati Suku Anak Dalam Bukit 12)



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar