Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Lubuk Larangan Merangin Jadi Agenda Nasional


Bupati Merangin Al Haris saat meresmikan Lubuk Larangan di Pangkal Jembatan Desa Koto Ramai dengan menebar sebanyak 6.000 bibit ikan dari berbagai jenis. Lubuk larangan itu akan dibuka setelah tiga sampai lima tahun kedepan. IST



Jambipos Online, Merangin-Keberadaan ratusan lubuk larangan yang tersebar di 24 kecamatan dalam Kabupaten Merangin akan dipromosikan jadi agenda Nasional. Bupati Merangin H Al Haris kini berupaya untuk mempromosikan Lubuk Larangan ke tingkat nasional karena kini sudah terdaftar di tingkat kementerian.

Bupati Merangin Al Haris mengatakan, Lubuk Larangan yang menjaga habitat ikan sungai secara adat itu jelas merupakan tradisi budaya masyarakat Merangin yang harus terus dipertahankan kebaradaannya.

“Saya akan terus memperbanyak jumlah lubuk larangan ini di setiap aliran sungai di Kabupaten Merangin, sehingga setiap desa harus punya lubuk larangan,” kata Al Haris saat meresmikan Lubuk Larangan Koto Rami Kecamatan Lembah Masurai.

Disebutkan, melalui pengelolaan lubuk larangan secara adat itu, bupati ingin mengajarkan kepada generasi muda bagaimana menjaga habitat sungai dengan baik. Semua peraturan terkait Lubuk Larangan itu diatur dalam peraturan desa (Perdes).

Perdes itu tentunya dipatuhi seluruh masyarakat dan akan mendapatkan saksi adat bila dilanggar. Sanksi itu,denda beras 20 gantang, kambing satu ekor, sekaligus selemak semanisnya serta uang tunai Rp 50 juta. Selain menjaga habitat ikan, lubuk larangan juga akan menjaga kebersihan sungai.

“Ada beberapa sungai di Merangin yang tercemar akibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dengan adanya lubuk larangan ini, tentu sungai terjaga dari pencemaran,” kata Al Haris.

Setiap ada lubuk larangan yang dibuat masyarakat, bupati siap membantu menebarkan bibit ikan di lubuk larangan tersebut. Untuk itu bupati minta Dinas Perikanan Merangin memberi register guna menganalisis ikan apa ya cocok di lubuk larangan tersebut.

Saat meresmikan Lubuk Larangan di pangkal Jembatan Desa Koto Ramai, bupati menebar sebanyak 6.000 bibit ikan dari berbagai jenis. Lubuk larangan itu akan dibuka setelah tiga sampai lima tahun kedepan.

Sedangkan hasil penjualan ikan dari pembukaan lubuk larangan itu, digunakan untuk membangun desa, seperti membangun masjid dan sarana umum lainnya, atas peretujuan pemuka adat desa. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar