Jambipos Online, Merangin-Keberadaan ratusan lubuk larangan
yang tersebar di 24 kecamatan dalam Kabupaten Merangin akan dipromosikan jadi
agenda Nasional. Bupati Merangin H Al Haris kini berupaya untuk mempromosikan
Lubuk Larangan ke tingkat nasional karena kini sudah terdaftar di tingkat
kementerian.
Bupati Merangin Al Haris mengatakan, Lubuk Larangan yang
menjaga habitat ikan sungai secara adat itu jelas merupakan tradisi budaya
masyarakat Merangin yang harus terus dipertahankan kebaradaannya.
“Saya akan terus memperbanyak jumlah lubuk larangan ini di
setiap aliran sungai di Kabupaten Merangin, sehingga setiap desa harus punya
lubuk larangan,” kata Al Haris saat meresmikan Lubuk Larangan Koto Rami
Kecamatan Lembah Masurai.
Disebutkan, melalui pengelolaan lubuk larangan secara adat
itu, bupati ingin mengajarkan kepada generasi muda bagaimana menjaga habitat
sungai dengan baik. Semua peraturan terkait Lubuk Larangan itu diatur dalam
peraturan desa (Perdes).
Perdes itu tentunya dipatuhi seluruh masyarakat dan akan
mendapatkan saksi adat bila dilanggar. Sanksi itu,denda beras 20 gantang,
kambing satu ekor, sekaligus selemak semanisnya serta uang tunai Rp 50 juta. Selain
menjaga habitat ikan, lubuk larangan juga akan menjaga kebersihan sungai.
“Ada beberapa sungai di Merangin yang tercemar akibat
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dengan adanya lubuk larangan ini, tentu
sungai terjaga dari pencemaran,” kata Al Haris.
Setiap ada lubuk larangan yang dibuat masyarakat, bupati
siap membantu menebarkan bibit ikan di lubuk larangan tersebut. Untuk itu
bupati minta Dinas Perikanan Merangin memberi register guna menganalisis ikan
apa ya cocok di lubuk larangan tersebut.
Saat meresmikan Lubuk Larangan di pangkal Jembatan Desa
Koto Ramai, bupati menebar sebanyak 6.000 bibit ikan dari berbagai jenis. Lubuk
larangan itu akan dibuka setelah tiga sampai lima tahun kedepan.
Sedangkan hasil penjualan ikan dari pembukaan lubuk
larangan itu, digunakan untuk membangun desa, seperti membangun masjid dan
sarana umum lainnya, atas peretujuan pemuka adat desa. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE