Pengukuhan ratusan pejabat eselon II dan III Pemprov Jambi 31 Desember 2016, Zumi Zola juga mencopot jabatan Sekda Provinsi Jambi Ridham Priskab dan diganti Plt Erwan Malik. |
Jambipos Online, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) masih menelusuri dugaan jual beli jabatan yang dilakukan kepala daerah
selain yang terjadi di Klaten, Jawa Tengah yang sudah menyeret nama Bupati Sri
Hartini. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi, di Kantor
KASN Jakarta mengatakan, Provinsi Jambi kerap terjadi pemberhentian dari
jabatan terhadap sejumlah pejabat eselon ll tanpa rekomendasi KASN.
Menyikapi kondisi itu, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN)
membeberkan, selain Klaten ada sejumlah daerah yang kerap tidak menghiraukan
rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian jabatan tinggi mulai dari eselon II.
"Dari hasil monitoring KASN disimpulkan bahwa terdapat
penyimpangan dalam pengisian JPT pada SOTK baru di beberapa daerah," kata
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi, di Kantor KASN
Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Misalnya, terjadi di Provinsi Jambi, Provinsi kepulauan
Riau, Kabupaten Natuna. Di provinsi tersebut kerap terjadi pemberhentian dari
jabatan terhadap sejumlah pejabat eselon ll tanpa rekomendasi KASN.
Kasus lain terjadi mutasi yang tidak sesuai ketentuan,
seperti di Tabanan, Kota Balikpapan, dan lain-lain. "Untuk itu kami sudah
menghubungi Pemerintah Daerah yang bersangkutan untuk minta klarifikasi,"
ucap Sofian.
Khusus untuk Kabupaten Klaten, diakui, Pemda tersebut
memang sudah menyampaikan usulan untuk pengisian SOTK pada perangkat daerah
baru. Namun KASN mengaku belum memberi rekomendasi karena yang diusulkan tidak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kendati demikian, KASN sendiri menganggap, pelaksanaan pengisian
JPT melalui seleksi terbuka saat ini sudah berjalan sebagaimana mestinya.
Semua Kementerian pun sudah menerapkan seleksi terbuka
dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi. Sedangkan Lembaga Pemerintah Non
Kementerian (LPNK) hampir 94 persen, Provinsi 97 persen, dan 76 persen
Kabupaten/Kota telah melaksanakan seleksi terbuka.
Gambaran itu menunjukkan, kebijakan seleksi terbuka dapat
diterima oleh hampir semua instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah. Selain
itu, jumlah rekomendasi KASN yang dikeluarkan untuk pelaksanaan pengisian JPT
melalui seleksi terbuka pada tahun 2016 meningkat dibandingkan dengan tahun
2015.
“Hal ini memperlihatkan kepatuhan instansi pemerintah untuk
melaksanakan seleksi terbuka makin meningkat pula," ujarnya.
Seperti diketahui, pada 23 Desember 2016 lalu, Gubernur Jambi H Zumi Zola
Zulkifli menonjobkan sedikitnya 30 pejabat eselonII dan III di lingkup
Pemerintahan Provinsi Jambi.
Paling ironisnya lagi, pada saat pengukuhan
ratusan pejabat eselon II dan III Pemprov Jambi 31 Desember 2016, Zumi Zola
juga mencopot jabatan Sekda Provinsi
Jambi Ridham Priskab dan diganti Plt Erwan Malik.
Selain Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten
Bungo, Kota Jambi, Merangin, Sungai Penuh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat juga
melakukan hal yang sama. Kebijakan yang dilakukan para kepala daerah tersebut
diduga telah melanggar Undang-Undang atau Peraturan ASN. (JP-03/BS)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE