Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KPK Sebut Jambi Pemerintah Daerah yang Kerap Abaikan Rekomendasi KASN Soal Pergantian Pejabat


Pengukuhan ratusan pejabat eselon II dan III Pemprov Jambi 31 Desember 2016, Zumi Zola juga mencopot  jabatan Sekda Provinsi Jambi Ridham Priskab dan diganti Plt Erwan Malik.

Jambipos Online, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan jual beli jabatan yang dilakukan kepala daerah selain yang terjadi di Klaten, Jawa Tengah yang sudah menyeret nama Bupati Sri Hartini. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi, di Kantor KASN Jakarta mengatakan, Provinsi Jambi kerap terjadi pemberhentian dari jabatan terhadap sejumlah pejabat eselon ll tanpa rekomendasi KASN.

Menyikapi kondisi itu, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) membeberkan, selain Klaten ada sejumlah daerah yang kerap tidak menghiraukan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian jabatan tinggi mulai dari eselon II.

"Dari hasil monitoring KASN disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan dalam pengisian JPT pada SOTK baru di beberapa daerah," kata Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi, di Kantor KASN Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Misalnya, terjadi di Provinsi Jambi, Provinsi kepulauan Riau, Kabupaten Natuna. Di provinsi tersebut kerap terjadi pemberhentian dari jabatan terhadap sejumlah pejabat eselon ll tanpa rekomendasi KASN.

Kasus lain terjadi mutasi yang tidak sesuai ketentuan, seperti di Tabanan, Kota Balikpapan, dan lain-lain. "Untuk itu kami sudah menghubungi Pemerintah Daerah yang bersangkutan untuk minta klarifikasi," ucap Sofian.

Khusus untuk Kabupaten Klaten, diakui, Pemda tersebut memang sudah menyampaikan usulan untuk pengisian SOTK pada perangkat daerah baru. Namun KASN mengaku belum memberi rekomendasi karena yang diusulkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kendati demikian, KASN sendiri menganggap, pelaksanaan pengisian JPT melalui seleksi terbuka saat ini sudah berjalan sebagaimana mestinya.

Semua Kementerian pun sudah menerapkan seleksi terbuka dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi. Sedangkan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) hampir  94 persen, Provinsi 97 persen, dan 76 persen Kabupaten/Kota telah melaksanakan seleksi terbuka.

Gambaran itu menunjukkan, kebijakan seleksi terbuka dapat diterima oleh hampir semua instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, jumlah rekomendasi KASN yang dikeluarkan untuk pelaksanaan pengisian JPT melalui seleksi terbuka pada tahun 2016 meningkat dibandingkan dengan tahun 2015.

“Hal ini memperlihatkan kepatuhan instansi pemerintah untuk melaksanakan seleksi terbuka makin meningkat pula," ujarnya.

Seperti diketahui, pada 23 Desember 2016 lalu, Gubernur Jambi H Zumi Zola Zulkifli menonjobkan sedikitnya 30 pejabat eselonII dan III di lingkup Pemerintahan Provinsi Jambi. 

Paling ironisnya lagi, pada saat pengukuhan ratusan pejabat eselon II dan III Pemprov Jambi 31 Desember 2016, Zumi Zola juga mencopot  jabatan Sekda Provinsi Jambi Ridham Priskab dan diganti Plt Erwan Malik.

Selain Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, Kota Jambi, Merangin, Sungai Penuh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat juga melakukan hal yang sama. Kebijakan yang dilakukan para kepala daerah tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang atau Peraturan ASN. (JP-03/BS) 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar