Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kejati Jambi Amankan Rp 40 Milyar Uang Negara Dari Kasus Korupsi


Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Jambi John Walingsong Purba (kiri) dan Gubernur Jambi H Zumi Zola.

Jambipos Online, Jambi-Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi selama Tahun 2016 akan mengamankan sebanyak Rp 40 Milyar uang Negara dari hasil kejahatan korupsi. Namun kini uang Negara yang baru dikembalikan para pelaku kejahatan korupsi baru mencapai Rp 5 Milyar.

Demikian disampakian Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Jambi John Walingsong Purba kepada wartawan, Rabu (11/1/2017). “Kerugian yang diselamatkan tahun 2016 mencapai Rp 40 Milyar, namun yang sudah dikembalikan baru mencapai Rp 5 Milyar,” kata John Walingsong Purba.

Disebutkan, berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Sarolangun mencapai Rp 12 Milyar total mencapai Rp 30- Rp 40 Milyar untuk penegakkan hukum Tahun 2016. 

John Walingsong Purba juga meminta jajaran Kejari se Provinsi Jambi untuk intensif dalam melakukan pengusutan atau penyelidikan kasus-kasus dugaan korupsi yang sudah masuk dari laporan masyarakat. (JP-03)



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar