Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Jambi John Walingsong Purba (kiri) dan Gubernur Jambi H Zumi Zola. |
Jambipos Online, Jambi-Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi
selama Tahun 2016 akan mengamankan sebanyak Rp 40 Milyar uang Negara dari hasil
kejahatan korupsi. Namun kini uang Negara yang baru dikembalikan para pelaku
kejahatan korupsi baru mencapai Rp 5 Milyar.
Demikian disampakian Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati)
Jambi John Walingsong Purba kepada wartawan, Rabu (11/1/2017). “Kerugian yang diselamatkan
tahun 2016 mencapai Rp 40 Milyar, namun yang sudah dikembalikan baru mencapai
Rp 5 Milyar,” kata John Walingsong Purba.
Disebutkan, berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Sarolangun mencapai Rp 12 Milyar total
mencapai Rp 30- Rp 40 Milyar untuk penegakkan hukum Tahun 2016.
John Walingsong Purba juga meminta jajaran Kejari se
Provinsi Jambi untuk intensif dalam melakukan pengusutan atau penyelidikan
kasus-kasus dugaan korupsi yang sudah masuk dari laporan masyarakat. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE