Kediaman H Latif dan Janda di Desa Jelatang, Merangin. Foto Yahya Jampos. |
Jambipos Online, Merangin-Seorang kakek berusia 65 tahun nekat
menghamili seorang janda di Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten
Merangin. Adalah H Latif terpaksa di denda hukum adat satu ekor karbau dengan
beras 100 juga selemak semanisnya.
Kerena sudah kualat banyak jabatan yang diembannya, yang
pertama ketua lembaga adat Desa Jelatang, yang kedua Imam Mesjid Baitussalam di
Simpang Desa Jelatang, ketiga sudah naik haji ke baitullah/mekah dan juga
mantan RIO.
Kerena banyak jabatan, lalu oleng karam di lawutan luas di
sebelah rumah seorang janda. Sebut saja Siti (Ce) kelamaan tinggal di sana. Terlihat
sebidang sawah kepunyaan CE sudah lama tidak di cangkul , H LatifH mencoba “mencangkul
sawah” sebidang itu. Selama 8 bulan, Siti hamil.
Imam Dusun Jelatang saat di konfirmasi di Pasar Pamenang ditanya
H Latif didenda satu ekor kerbau, beras 100 juga selemak semanis nya. Dia
membenarkan bahwa dia benar menghadiri rapat /sidang desa kemaren itu.
Dia mengharapkan kasus ini jangan dimuat di koran kerena
sangat memalukan Desa Jelatang. “Kalau sudah menyebar kemana malu nian keluarga
orang itu,” katanya.
Tidak mau ketinggalan masyarakat Desa Jelatang yang
tidak boleh namanya ditulis, mengatakan pada Jambipos, dia menyeksikan H Latif denda
adat.
“Walau siapa yang melanggar adat pasti dihutang sesuai dengan aturan
adat. Sekarang ketua adat sendiri yang melanggar adat, sempat hamil wanita itu,
ya terpaksa dia didenda,” tambahnya.
Lagi orang gedang perengai kecil kalau perlu orang seperti
dio tu, tidak boleh tinggal di lingkungan ini lagi. Kerena yang pertama
ketua adat juga imam mesjid, seharusnya seperti dio yang memberi contoh kepada
masyarakat.
“Ini tidak dio pulo yang menghamili seorang janda. Kapan
lah Desa Jelatang ini terpandang. Yang tua membuat contoh yang tidak
senonoh tentu yang muda ikut ikutan,” katanya.
Masyarakat Jelatang mengatakan sangat disayangkan, sekali
ini kejadian luar biasa. Tega pemimpin masjid ketua adat juga sudah haji
seharus nya berilah contoh yang baik kepada masyarakat.
“Kalau tuo tidak memberi contoh yang baik, alamat negeri
kito bakal kacau,” ujarnya. H Latif di temui diwarungnya ditanya masalah
jabatan kepala Desa Jelatang tidak berapa hari lagi.
Dia membenarkan, sarannya jadi PJS Kades Jelatang harus
PNS. Kalau bisa melimpahkan ke kantor kecamatan. Dan itu semua urususan orang
kantor sudah memahami. Ketika dikonfirmasi masalah denda adat, H. Latif sibuk
melayani jual beli diwarung nya.
Seorang anak kandung H Latip dikonfirmasi di rumah
nya, masalah orang tua dia didenda adat dia membenarkan juga. Tapi sudah selesai
yang mengurusnya Matugino selaku Sekdes Desa Jelatang.
Dia bilang kalau mautau lebih lanjut tanya sama dia
tu, juga akan kami suruh dio menikahi wanita itu. Ditanya
kalau kita muat di media sosial, dia jawab silahkanlah. “Kalau itu tidak
banyak orang yang mebacanya, asal sesui denga faktanya. Tapi kalau tidak sesuai
akan saya tuntut,” katanya.
Yani Sekdes Matugino ditanya tidak berani buka mulut.
Sedangkan mau diambil foto, sempat lari. Kades Solihin dikonfirmasi di rumah
nya, hadir juga sekdesnya Matogino pada saat itu. Cuma kades yang berani komen.
Kata kades saya sudah tinggal beberapa hari saja lagi
jabatan dirinya. “Sekarang kami mau rapat siapa yang menjadi PJS kepala Desa Jelatang
ini. Saya sarankan siapapun jadi pemimpin nanti Desa Jelatang bisa
lebih baik dari sekarang,” katanya.
Pada saat ditanya masalah H Latif didenda adat dengan
perjanjian dibayar hari Minggu tanggal 22/01/2017 ini, dia membenarkan, telah
sepakat dua belah pihak. (Yah)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE