Kontroversi Megaproyek Air Bersih Tahun 2017
Jambipos Online, Tungkal-Penganggaran proyek air bersih
tahun 2017 di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjabbar menjadi kontroversi.
Sebagian pihak mengaitkan proyek ini dengan kasus Intake yang pernah ditangani
Kejati Jambi beberapa tahun silam. Sementara, megaproyek ini bisa dimulai
setelah ada surat resmi dari Kejati Jambi.
Data yang diperoleh, Pemkab Tanjabbar melalui Dinas PU
menyiapkan anggaran sebesar Rp 32 miliar dari APBD 2017. Dana tersebut
disiapkan untuk melanjutkan Proyek Intake di Kecamatan Tebing Tinggi yang sempat
terbengkalai selama lebih kurang tujuh tahun, karena terbentur masalah hukum.
Menurut Rahman salah seorang tokoh masyarakat, lanjutan
megaproyek ini sebaiknya tidak dilaksanakan. Hal ini, dikarenakan belum adanya
keputusan hukum yang jelas atas pekerjaan tujuh tahun silam itu.
Ditambahkan Rahman, berdasarkan keterangan dari penyidik
KPK yang datang beberapa tahun silam, sudah ada kerugian negara yang ditemukan
dalam proyek pipanisasi. “Waktu itu, Pak Sagita dari penyidik KPK yang
menyatakan begitu," ungkap Rahman.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi
Jambi Jhon Walingson Purba SH MH saat di wawancarai wartawan usai kunjungan
kerjanya di Rumah Dinas Bupati Tanjab Barat pada Rabu (18/1/2017) lalu terkait
penanganan kasus pipanisasi tahun 2009 menyebutkan, jika pihaknya masih terus
menangani kasus tersebut dan tetap menindaklanjutinya. Bahkan, dalam penanganan
perkara ini, dirinya juga menyebutkan bakal ada tersangka baru.
Jhon juga menyebutkan, jika dalam proyek tersebut sudah ada
temuan kerugian negera yang dikeluarkan KPK. “Ini sudah final. Dan akan ada
penambahan tersangka," terangnya singkat.
Terpisah, Ketua DPRD Tanjab Barat
Faisal Riza menilai jika wacana melanjutkan Proyek intake boleh dilaksanakan.
Dalam pengesahan anggaran untuk melanjutkan proyek ini, berdasarkan izin dari
Kejati Jambi yang mempersilahkan untuk melanjutkan.
Kata dia, penganggaran proyek intake ini atas pertimbangan
untuk mendukung program pemerintah. Kedua, sebelum melanjutkan, sebaiknya ada
tim yang turun dulu untuk mengecek batasan pekerjaan sebelumnya. Ada tim dari
kejati, tim KPK atau BPKP. “Jadi, sebelum dimulai itu harus dilaksanakan dulu.
Kita juga harus hati-hati terkait persoalan itu," kata Politisi Partai
Gerindra ini. (*)
Sumber: http://infotanjab.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE