Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Jokowi Serahkan Hutan Adat Ke Jambi 784 Hektare

Hutan Adat: Presiden Joko Widodo (kanan) disaksikan Menko Polhukam Wiranto (kiri) menerima sematan Kain Ulos khas Batak dari perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Pandumaan Sipituhuta Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut usai acara Pencanangan Pengakuan Hutan Adat Tahun 2016 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2016). Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan Hutan Adat kepada sembilan MHA dengan total luas 13.100 Hektare untuk 5.700 Kepala Keluarga di beberapa wilayah di Indonesia.

Jambipos Online, Jakarta-Pemerintah memberikan 13.100 hektare lahan hutan kepada kelompok masyarakat hukum adat di berbagai wilayah di Indonesia. Total penerima lahan hutan sebanyak 5.700 kepala keluarga. Seluas 784 hektare hutan adat itu berada di Provinsi Jambi (Kerinci-Merangin).

"Di hari-hari akhir 2016 kita tegaskan pengakuan atas hak-hak tradisional masyarakat adat terkait dengan kawasan hutan," kata Jokowi dalam acara pencanangan Pengakuan Hukum Adat Tahun 2016 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2016) lalu.

Adapun komunitas Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Jambi yang memperoleh Surat Keputusan Pengakuan Hutan Adat itu adalah; Hutan Adat Desa Rantau Kermas (130 Ha) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi (MHA Marga Serampas), Hutan Adat Bukit Sembahyang (39 Ha) Kabupaten Kerinci (MHA Air Terjun), Hutan Adat Bukit Tinggi (41 Ha) Kabupaten Kerinci (MHA Suangai Deras), Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam (252 Ha) Kabupaten Kerinci-(MHA Tigo Luhah Permenti), dan terakhir, Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan (452 Ha) Kabupaten Kerinci-(MHA Tigo Luhah Kemantan).


Pada saat penyerahan SK Pengakuan Hukum Adat kepada sembilan masyarakat hukum adat itu, Presiden Jokowi secara tegas menyampaikan, agar masyarakat jangan merobah fungsi konservasi dan jangan memperjualbelikan lahan yang sudah diakui negara sebagai hutan adat tersebut. Tujuannya, agar ke depan tidak menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat di sana.

Selain itu, Presiden juga menegaskan, bahwa negara hadir untuk melindungi nilai-nilai asli bangsa serta berpihak kepada masyarakat atau rakyat yang lemah posisi tawarnya, khususnya masyarakat hukum adat.

Presiden juga menginstruksikan kepada kementerian yang terkait untuk mengambil langkah-langkah dan kebijakan teknis berkaitan dengan penyelamatan, pemanfaatan sumber daya alam.

Bapak Presiden mengingatkan, bahwa sejak dulu masyarakat hukum adat sudah mampu mengelola hutan adat secara lestari berdasarkan kearifan lokal yang ada. Masyarakat hukum adat sejak dulu juga sudah tahu dan sudah bisa menjaga harmoni kehidupan manusia dengan alam. Jadi yang kami petik dari pesan itu bagaimana kita tetap menjaga kearifan lokal, kearifan nilai-nilai asli bangsa Indonesia. (SIB)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar