Jambipos Online, Jakarta-Anggota Dewan Komisioner OJK
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan,
Survei Nasional Literasi Keuangan (SNLK) adalah cara untuk mendapatkan
gambaran tingkat pemahaman, tingkat pengetahuan dan ketrampilan dari masyarakat
maupun tingkat penggunaan terhadap produk dan layanan Industri Jasa Keuangan.
"Tidak mungkin kalau tidak dilakukan survei nasional
terutama literasi keuangan," katanya Kusumaningtuti di Jakarta, Selasa
(24/1).
Sebelum melakukan survei, pihaknya membuat sebuah strategi
nasional yang tujuan untuk membuat agar kegiatan dan tugas OJK bisa terlaksana,
terstruktur dan terukur.
"Didalam strategi tersebut juga ditetapkan minimal ada
peningkatan dalam setiap tahun itu literasi meningkat 2% dan inklusi meningkat
2% juga. Selain itu juga minimal dalam setiap tiga tahun dilakukan survei untuk
mengupdate tingkat literasinya," ujar Kusumaningtuti.
Menurutnya, hasil survei dimaksud menjadi masukan dalam
Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia yang di dalamnya juga terdapat
aspek inklusi keuangan, yang menjadi pedoman bagi OJK dan industri jasa
keuangan dalam melaksanakan kegiatan dalam upaya peningkatan literasi dan
inklusi keuangan masyarakat Indonesia.
"Satu-satunya cara untuk mengetahui tingkat literasi
hanya melalui survei, sedangan penggunaan (Inklusi, red) kita memiliki sarana
lain yaitu dengan memperhatikan jumlah rekening yaitu dengan melihat penambahan
jumlah rekening di lembaga jasa keuangan," katanya menjelaskan.
Pertama kali OJK melaksanakan Survei Nasional Literasi
Keuangan (SNLK) pada tahun 2013 yang mengasilkan literasi keuangan
21,84 persen dan indeks inklusi keuangan 59,74 persen.
"Jadi dari setiap 100 penduduk di Indonesia hanya 21
orang yang punya pengetahuan produk atau layanan jasa keuangan. Demikian pula,
dari 100 penduduk Indonesia, hanya 59 orang yang memiliki akses terhadap produk
atau layanan jasa keuangan," katanya.
Sementara SNLIK kedua yang dilakukan OJK di seluruh
provinsi yang mencakup 9.680 responden di 64 kota dengan mempertimbangkan
gender, strata wilayah, umur, pengeluaran, pekerjaan dan tingkat pendidikan
menunjukkan indeks literasi keuangan sebesar 29,66% dan indeks inklusi keuangan
sebesar 67,82%.
“Peningkatan tersebut merupakan hasil kerja keras OJK dan
Industri Jasa Keuangan, yang terus berusaha secara berkesinambungan
meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat,” kata Kusumaningtuti.
Otoritas Jasa Keuangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2011 memiliki fungsi mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan
sekaligus melindungi konsumen, khususnya dalam berinteraksi dengan industri
jasa keuangan. Perlindungan masyarakat dalam konteks preventif memiliki aspek
literasi dan edukasi keuangan dan capacity building yang membutuhkan strategi
khusus dalam implementasinya. (Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE